Kurir Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan Polda Sumbar
MPA, PADANG - Ditengah mewabahnya virus corona
(Covid-19), Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku pengedar
ribuan butir ekstasi serta Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (11/4/2020) lalu sekira pukul 03.30
WIB.
Pelaku yang berinisial "DH" (37) ditangkap di jalan
lintas Sumatera depan warung pecel lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut,
Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan interogasi DH pekerja Wiraswata ini beralamat di
jalan Pertanian RT 004 RW 002 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pakanbaru.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (bb) satu paket
Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 956,85
gram, satu paket berisi 4.770 butir Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan
tanaman jenis Ekstasi seberat 1.904,42 gram, satu HP merk Xiomi Rdmi Note warna
hitam, dan satu mobil merk Suzuki Karimun no Pol BM 1024 VZ," ujar Kabid
Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K saat jumpa pers
melalui video converence, Selasa (14/4/2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa
sabu dan Ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pakanbaru yang akan
diantarkan kepada seseorang di daerah Jambi sesuai dengan arahan dari HGK”,
terang Satake.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka
dikenai pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,
dan paling lama 20 tahun penjara. (Ar)