-->

Latest Post

Ilustrasi 

MPA, PADANG -- Baru - baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah penularan Covid-19.

Salah satu dari lima poin yang tertuang dalam SE tersebut adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi Data DTKS. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. "Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli Ketua KPK kepada awak media, belum lama ini, di Jakarta.

Sebagai respons atas surat edaran KPK tersebut, Laskar Merah Putih (LMP) markas daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa validasi DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Sumbar, Zaidina Hamzah, menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi program relawan Covid-19 melalui internal program yakni Gerakan Nasional yang sedang berjalan mengoordinasikan pendataan agar jaring pengaman sosial (JPS) berupa bansos berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya agar dapat disalurkan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Zaidina Hamzah dari markas Mada LMP Sumbar jalan Rindang Alam, Kalumpang RT 1/ RW 7 No 9 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, Sumbar, Senin (4/5/2020), mengimbau kepada pihak-pihak pengemban amanah penyaluran bansos mulai tingkatan kabupaten, kota hingga desa-desa di wilayah kerja Pemprov Sumbar agar bekerja seikhlas dan semaksimal mungkin. Buka data seluas-luasnya untuk peran serta ormas seperti LMP  dan lainnya secara transparan dan akuntabel, berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Dalam hal ini, Laskar Merah Putih ikut berperan mewujudkan tujuan pencegahan korupsi bersama KPK," tegas Zaidina Hamzah, diamini salah seorang Dewan Pembina yang juga mantan Ketua Mada LMP Sumbar, Ecevit Demirel.

Sementara itu Sekretaris Mada LMP Sumbar Deno Rafion sangat menyayangkan ketidaktegasan pihak Pemrov Sumbar terhadap  kabupaten/kota, sehingga terjadi keterlambatan dalam pendataan, verifikasi dan validasi orang yang akan menerima bansos dalam bentuk bantuan lansung tunai (BLT) atau sembako.

"Kami berharap, dengan telah ditetapkannya PSBB oleh Pemprov Sumbar sejak tanggal 22 April 2020 sampai berakhir tgl 5 Mei 2020 dan berkemungkinan akan diperpanjang, masyarakat harusnya telah mendapatkan bansos tersebut. Tapi sangat disayangkan, hingga hari ini baru tiga daerah tingkat dua yang telah menyalurkan dengan alasan keterlambatan penyaluran karena keterlambatan kabupaten/kota di Sumbar menyerahkan hasil validasi data," paparnya.

Pihak Mada LMP Sumbar, tegasnya, sangat menyayangkan sekaligus menyesalkan keterlambatan yang sebenarnya tak perlu terjadi tersebut. Sementara semua sudah sama-sama mengetahui bahwa anggaran penanganan Covid-19 jauh-jauh hari telah disiapkan dalam jumlah sangat besar, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari APBD Sumbar.

"Semoga hasil dari pendataan Pemprov Sumbar serta Pemko/Pemkab se-Sumbar telah benar-benar valid, tidak terjadi kesalahan dan secepatnya selesai tanpa adanya data yang ganda. Masyarakat dapat menerima bansos dengan segera, mengingat bansos tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang saat ini jelas sangat terdampak Covid-19," harapnya.

_Sumber_: *Bidhumas Mada LMP Sumbar*

Rapat paripurna ke-14 DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (5/5/2020). (Foto: Antara).

MPA, JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Jakarta, Selasa (5/5/2020). Rapat dilaksanakan melalui video konferensi.

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPR mengkritisi tentang impor 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi tenaga kerja Indonesia yang banyak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama wabah virus corona (Covid-19).
  
"DPR harus bersuara terkait masuknya 500 TKA dan mungkin masih banyak lainnya yang akan masuk ke Indonesia," ujar anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron dalam rapat paripurna.

Dia mengungkapkan, banyak menerima aspirasi terkait masuknya TKA asal China dan permintaan agar menyuarakan persoalan tersebut untuk didengar oleh pemerintah.


Politikus Partai Demokrat itu mengajak para anggota DPR lain yang ikut dalam rapat paripurna untuk ikut bersuara agar aspirasi masyarakat bisa sampai ke telinga pemerintah.

"Marilah kita bersuara karena bagaimanapun anak-anak bangsa kita ini juga memiliki kemampuan yang saya kira harus kita dorong. Kita harus berikan ruang yang cukup untuk berkarya lebih baik lagi dibandingkan dengan ruang pekerjaan yang kemudian diambil TKA," ucapnya.

Kritikan yang sama juga dilontarkan oleh anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Dia menilai masuknya TKA asal China mempersempit peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.

Dia meminta kepada pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menghentikan penerimaan TKA China hingga wabah virus corona dan resesi ekonomi berakhir.

"Hingga April 2020 ini, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 2,8 juta pekerja yang terkena dampak wabah cotona. Menurut Center of Reform in Economic Indonesia, angka tersebut akan semakin bertambah hingga bisa mencapai angka 9 jutaan," kata Kurniasih. (*)


Sumbaer : inews.id/news

Ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan revisi Permenhub 25/2020 akan memuat ketentuan tentang transportasi untuk berpergian nonmudik. Ia mengatakan revisi aturan tersebut masih belum selesai.

"[Revisi berisi) ketentuan soal aturan transportasi untuk bepergian nonmudik. Sedang disusun, ditunggu saja," kata Adita dikonfirmasi lewat pesan singkat  kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).

Adita belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub 25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.

"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona tersebut berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsa Panjaitan, yang sempat menjadi pelaksana tugas menteri perhubungan, membuat aturan larangan mudik lewat Permenhub 25/2020. Permenhub itu, mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Belakangan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat, seperti keluarga sakit dan meninggal, serta harus mengantongi izin dari tiga instansi pemerintah.

Tiga instansi yang dapat memberi izin masyarakat untuk mudik, antara lain, dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

Sampai Minggu (3/5) atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (**)

Sumber : cnnindonesia.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.