Baca Juga
Ilustrasi
MPA, PADANG -- Baru - baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi
mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam
pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi
dampak wabah penularan Covid-19.
Salah satu dari lima poin yang tertuang dalam SE tersebut
adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi Data DTKS. KPK mendorong
pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. "Untuk
itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan
masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli
Ketua KPK kepada awak media, belum lama ini, di Jakarta.
Sebagai respons atas surat edaran KPK tersebut, Laskar Merah
Putih (LMP) markas daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa validasi DTKS
adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara
berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi
validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.
Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Sumbar, Zaidina Hamzah,
menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi program relawan Covid-19 melalui
internal program yakni Gerakan Nasional yang sedang berjalan mengoordinasikan
pendataan agar jaring pengaman sosial (JPS) berupa bansos berbentuk tunai,
barang maupun bentuk lainnya agar dapat disalurkan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Zaidina Hamzah dari markas Mada LMP Sumbar
jalan Rindang Alam, Kalumpang RT 1/ RW 7 No 9 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan
Lubuk Kilangan, Padang, Sumbar, Senin (4/5/2020), mengimbau kepada pihak-pihak
pengemban amanah penyaluran bansos mulai tingkatan kabupaten, kota hingga
desa-desa di wilayah kerja Pemprov Sumbar agar bekerja seikhlas dan semaksimal
mungkin. Buka data seluas-luasnya untuk peran serta ormas seperti LMP dan lainnya secara transparan dan akuntabel,
berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Dalam hal ini, Laskar Merah Putih ikut berperan
mewujudkan tujuan pencegahan korupsi bersama KPK," tegas Zaidina Hamzah,
diamini salah seorang Dewan Pembina yang juga mantan Ketua Mada LMP Sumbar,
Ecevit Demirel.
Sementara itu Sekretaris Mada LMP Sumbar Deno Rafion sangat
menyayangkan ketidaktegasan pihak Pemrov Sumbar terhadap kabupaten/kota, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pendataan, verifikasi dan validasi orang yang akan menerima
bansos dalam bentuk bantuan lansung tunai (BLT) atau sembako.
"Kami berharap, dengan telah ditetapkannya PSBB oleh
Pemprov Sumbar sejak tanggal 22 April 2020 sampai berakhir tgl 5 Mei 2020 dan
berkemungkinan akan diperpanjang, masyarakat harusnya telah mendapatkan bansos
tersebut. Tapi sangat disayangkan, hingga hari ini baru tiga daerah tingkat dua
yang telah menyalurkan dengan alasan keterlambatan penyaluran karena keterlambatan
kabupaten/kota di Sumbar menyerahkan hasil validasi data," paparnya.
Pihak Mada LMP Sumbar, tegasnya, sangat menyayangkan
sekaligus menyesalkan keterlambatan yang sebenarnya tak perlu terjadi tersebut.
Sementara semua sudah sama-sama mengetahui bahwa anggaran penanganan Covid-19
jauh-jauh hari telah disiapkan dalam jumlah sangat besar, baik yang bersumber
dari pemerintah pusat maupun dari APBD Sumbar.
"Semoga hasil dari pendataan Pemprov Sumbar serta
Pemko/Pemkab se-Sumbar telah benar-benar valid, tidak terjadi kesalahan dan
secepatnya selesai tanpa adanya data yang ganda. Masyarakat dapat menerima
bansos dengan segera, mengingat bansos tersebut sangat dibutuhkan oleh
masyarakat yang saat ini jelas sangat terdampak Covid-19," harapnya.
_Sumber_: *Bidhumas Mada LMP Sumbar*