Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Bakal Diusut
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia
yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal penangkap ikan berbendera
China.
“Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai
melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana
Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo, saat
dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Dia mengatakan, pemeriksaan nantinya dilakukan terhadap para
ABK asal Indonesia. Rencananya, pada ABK tersebut bakal tiba di Tanah Air sore
ini. Hanya saja, agenda pemeriksaan itu baru bisa dilakukan setelah mereka
selesai menjalani karantina selama 14 hari karena mengikuti prosedur protokol
kesehatan penanganan COVID-19. “Sesuai prosedur atau SOP, baru kemudian akan
direncanakan pemeriksaan lanjutan secara virtual,” terang dia.
Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan
pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan
pemangku kepentingan terkait. Sejauh ini (Kemlu) sudah meminta Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea untuk
menginvestigasi dua kapal Cina yakni Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa
hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut diduga telah
melakukan perbudakan terhadap para ABK Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, berdasarkan
penelusuran KBRI Seoul ke berbagai pihak pada 23 April 2020, bahwa kapal
Longxin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan.
Menurut informasi yang diperoleh, saat ini kedua kapal tersebut sudah berlayar
kembali ke China.
Sebelumnya, kedua kapal itu sempat tertahan karena ada 35 ABK
berkewarganegaraan Indonesia yang tidak terdaftar. Sebanyak 15 orang terdaftar
di kapal Longxin 629 dan 20 awak lainnya lainnya terdaftar di kapal Longxin
606.
(*)
Sumber : sindonews.com