-->

Latest Post

Salah Satu Jembatan yang Rusak Diterjang Banjir. Foto/SINDOnews/DedeFebruansyah

PALEMBANG - Sebanyak tujuh jembatan penghubung antar-wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengalami rusak parah lantaran diterjang banjir. Tingginya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir di daerah tersebut menjadi penyebabnya.

Bupati OKU Selatan Popo Ali mengatakan, sedikitnya terdapat tujuh jembatan putus di wilayahnya yang terdiri dari tiga jembatan gantung dan empat jembatan beton. Selain itu, terdapat juga belasan titik longsor, dan satu ruas jalan provinsi terputus dikarenakan box culvert yang hanyut.

"Hujan dengan intensitas tinggi juga menyebabkan belasan titik longsor, sehingga menimbulkan banjir bandang dan membuat tujuh jembatan mengalami rusak parah dan hanyut," ujar Popo Ali saat video conference, Minggu (10/05/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel Ansori mengatakan, sedikitnya terdapat lima kecamatan yang terdampak akibat banjir bandang yang melanda wilayah OKU Selatan tersebut. Kelima kecamatan tersebut yakni Muara Dua, Buay Sandang Aji, Simpang, Buana Pemaca, dan Kisam Ilir.

"Akibat dari banjir bandang tersebut setidaknya sebanyak 1.314 Kepala Keluarga terdampak. Selain itu juga sudah dilakukan evakuasi terhadap warga, khususnya masyarakat di daerah bantaran Sungai Saka Selabung," jelasnya.

Selain mengakibatkan banjir, kata Ansori, hujan dengan intensitas tinggi juga menyebabkan 14 titik di lima kecamatan lainnya mengalami tanah longsor.

"Di Kecamatan Pulau Beringin, tepatnya di Desa Anugrah, ada sembilan titik. Lalu, Kecamatan Buana Pemaca di Desa Tekana satu titik. Kecamatan Kisam Tinggi di Desa Tenang dan Desa Simpang Tiga satu titik. Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Desa Simpang Sender satu titik dan di ruas jalan Simpang Gunung Raya-Bedeng Tiga-Gunung Raya dua titik," jelasnya.

Ansori juga mengatakan, berbagai upaya penanganan telah dilakukan pihaknya, baik dari BPBD setempat yang bekerja sama dengan instansi terkait, maupun dari BPBD Sumsel.

"Yang sedang kita lakukan saat ini yakni pembersihan material longsor, menyiapkan posko pengungsian. Selain itu juga melakukan pemantauan debit air pada beberapa titik rawan, termasuk mendistribusikan logistik kepada masyarakat yang terdampak," tandasnya. (**)

Sumber : sindonews.com

Suasana aktivitas operasional di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (9/5/2020). FOTO/Istimewa

SEMARANG - Pemerintah telah membolehkan seluruh layanan moda transportasi kembali beroperasi seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Permenhub No 25 Tahun 2020 yang berupa Surat Edaran. Namun demikian, larangan mudik Lebaran tetap berjalan.

Bagaimana dengan moda transportasi udara melalui bandara? Bagi mereka yang ingin bepergian melalui jalur penerbangan, ada sejumlah persayaratan wajib yang harus dipenuhi penumpang. adapun persyaratannya adalah menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test, dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Kemudian, bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

"Namun, bagi yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020) malam.

Ia menambahkan, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Selanjutnya, bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) dan menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

"Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara. Hal ini agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur," katanya.

Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara. Hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*)

Sumber : sindonews.com

Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Djoko Santoso Panglima TNI memimpin upacara pemakaman Djoko Santoso. (Dok. Puspen TNI)

JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin upacara pemakaman mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Djoko Santoso secara militer.

Upacara pemakaman itu diketahui dilangsungkan di Tempat Pemakaman Umum San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/5).

Dalam prosesi pemakaman itu, selaku Panglima TNI, Hadi membacakan apel persada di depan pusara Djoko.

"Semoga jalan Dharma Bhakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat yang semestinya di alam baka," demikian petikan apel persada yang dibacakan oleh Hadi.

Meski digelar secara militer, prosesi pemakaman tetap mengikuti standar protokol militer kesehatan untuk  mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Jika biasanya dalam protap upacara pemakaman militer tersebut melibatkan pasukan sebanyak satu kompi atau 120 personel.

Maka, dalam proses pemakaman hari ini hanya melibatkan 40 personel dengan jarak antar pasukan peserta upacara selebar dua meter.

Selama berdinas, Djoko tercatat pernah dianugerahi berbagai penghargaan Bintang Jasa/Tanda Jasa. Antara lain Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya dan Satyalencana Seroja.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir dan bela sungkawa, TNI juga mengibarkan bendera setengah tiang selama tujuh hari di seluruh jajaran TNI di seluruh Indonesia.

Djoko Santoso meninggal dunia pada Minggu pagi pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI dr Budi Sulistya mengatakan almarhum Djoko Santoso meninggal dunia karena stroke.

"Beliau (alm Djoko) dirawat sejak Sabtu (2/5) lalu karena mengalami stroke. Beliau meninggal bukan karena COVID-19, tetapi karena stroke berat yang diderita," kata Budi.  (*)

Sumber : cnnindonesia.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.