-->

Latest Post


MPA, KAB. SOLOK - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember 2020 yang diketahui makin menepi. Birokrat Muda yang dikenal dengan sosok 3T (takah, tageh dan tokoh) bernama lengkap Hendra Saputra, SH, M.Si. Makin kesini ketokohannya terus viral, sehingga posisi kesukaan masyarakat terhadap dirinya sebagai salah satu kandidat di Pilbup Solok semakin mendapatkan tempat, yakni masih berada di posisi survei teratas.

Hendra Saputra nan berpasangan dengan Buya H. Mahyuzil Rahmat, S.Ag dengan disingkat RAMAH (HendRA - MAHyuzil) yang maju melalui jalur Independen (perseorangan) terlihat masih meraih dukungan kuat dari masyarakat.

“Prediksi berbagai pihak, pasangan RAMAH akan menjadi harapan baru bagi rakyat Kab. Solok kedepan. InsyaAllah, RAMAH akan berselancar indah dan berpeluang memenangkan Pilbup Solok 2020 kali ini”, sebut ketua Forum Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kab. Solok, Datuak Nazarrudin, Kamis (09/07/2020).

Dari pantauan TIM Media dilapangan, ketika berdikusi untuk yang kesekian kalinya dengan masyarakat dan para relawan RAMAH, Hendra memang mampu memberikan warna khas ‘millenial’ kepada pemuda di daerah yang dikenal dengan Tugu Ayam Kukuak Balenggek ini. Begitu juga terhadap kaum emak emak.

Ketika tim media bertanya kepada Hendra Saputra, sang Putra Daerah Paninggahan itu, ternyata salah satu programnya yakni akan fokus kepada pengembangan ekonomi dan pemuda di daerah penghasil beras terbaik Sumbar ini. Selain itu, dirinya pun merupakan seorang Dosen Muda yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perbaikan ahklak generasi ke fase yang lebih baik.

Jauh waktu sebelumnya, tanpa kenal letih Hendra sudah dikenal oleh masyarakat luas sangat gesit turun ke setiap Nagari nagari yang ada di Kab. Solok bahkan di luar Kab. Solok, dengan misi agar terciptanya ahklak generasi yang lebih baik di era teknologi yang semakin tak terbendung ini.

Menyoal dunia politik, bagi Hendra berpolitik adalah perjuangan untuk membangun dan mengokohkan sendi-sendi keimanan.

“Dalam politik tidak ada istilah lawan”, sebut Hendra Saputra menekankan kembali komitmennya sebagai salah satu kandidat yang berkontestasi di Pilbup Solok 2020 kepada media ini, Kamis sore (09/07).

“Fastabiqul Khairat” Berlomba-lombalah dalam kebaikan, dalam politik menang dan kalah bukanlah tujuan. Tapi keridhaan dan Keberkahan, sebab inilah yang menjadi harapan, tekannya lagi.

Dalam memimpin, jangan jadikan rakyat sebagai objek kepentingan pribadi, tapi jadikanlah pribadi sebagai objek untuk kepentingan rakyat dan jangan pula berbuat kebaikan hanya untuk kekuasaan, tapi jadikanlah kekuasaan untuk berbuat kebaikan”, papar Hendra Saputra SH, M.Si mengulang kembali komitmen politiknya yang telah disampaikan pada minggu lalu kepada media ini. ().


MPA, PADANG - Melalui kuasa hukumnya, perusahaan pembiayaan PT. Dipo Star Finance (DSF) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang ada di media online terkait adanya Laporan Polisi terhadap pemilik, pemegang saham dan pengurus  PT. Jenas Beningmas Persada (Jenas).

Hal  ini disampaikan pada jumpa pers dengan awak media di salah satu cafe yang ada di Kota Padang, (7/7/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Lalu Kurniawan Hardiningrat, salah satu Kuasa Hukum DSF dari kantor hukum MAA Law Office saat ditemui dalam sesi wawancara di Padang menjelaskan, "Jenas adalah salah satu kostumer yang terikat kontrak dengan DSF berupa Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan".

Berdasarkan kontrak tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sifat kontrak tersebut adalah Sewa Pembiayaan dimana DSF sebagai pemilik barang (Lessor) yang menyewakan 120 unit truk kepada Jenas sebagai penyewa (Lessee) untuk kegiatan usahanya dengan hak opsi membeli pada masa akhir kontrak, artinya pemilik barang sewa tersebut adalah milik DSF, bukan milik Jenas.

Hardi melanjutkan, bahwa dalam perjalanannya, pembayaran sewa 120 truk tersebut macet, hingga saat ini Jenas menunggak sewa sekitar 20 milyar lebih dan ironisnya lagi semua unit (118 unit) masih dikuasai dan dipakai untuk usaha dan enggan dikembalikan oleh Jenas kecuali 2 unit yang sudah ditarik secara prosedural hukum sesuai kontrak oleh DSF. 

Sehingga dengan demikian secara keseluruhan kerugian DSF adalah sekitar 60 milyar lebih jika dihitung berdasarkan jumlah tunggakan sewa yang belum dibayar dan jumlah unit yang dikuasai oleh Jenas dan tidak dikembalikan hingga saat ini. 

Kerugian bisa saja terus bertambah seiring bertambahnya tunggakan serta setelah kami cek di lapangan, meskipun unit milik DSF itu dikembalikan, banyak unit yang sudah tidak utuh, misalnya ban dan karoserinya dicopot, terang Hardi.

“Nah atas dasar itulah mengapa DSF melaporkan pihak Jenas dalam hal ini pemilik, pemegang saham dan pengurusnya ke Polda Sumbar karena diduga telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan”.

Saat ditanya siapa saja yang menjadi Terlapor dalam perkara pidana tersebut, Hardi mengungkapkan terdapat 2 orang Terlapor, yaitu Beny Saswin Nasrun selaku pemilik perusahaan dan Muhamad Said selaku Direktur PT. Jenas Beningmas Persada. 

Seorang pemegang saham lainnya bernama Mulyano tidak kami laporkan sebab berdasarkan keterangan yang bersangkutan, jabatan serta saham yang dia miliki pada PT. Jenas Beningmas Persada hanyalah formalitas dan saham merupakan saham fiktif yang diberikan oleh Beny Saswin Nasrun sebagai pemilik perusahaan sebenarnya, Mulyano tidak pernah ikut terlibat dalam manajemen, dia sendiri sudah mengundurkan diri sejak Agustus 2019 begitu menyadari adanya permasalahan di Jenas, ungkap Hardi.

Pertemuan Kuasa Hukum DSF, Muhammad Achyar bersama Kuasa Hukum Jenas (Anda Simon dan Jelita Murni) serta Reni Murni (Istri Beny Saswin Nasrun). Foto dari kuasa hukum DSF.

Muhammad Achyar juga angkat bicara melalui telpon seperti dilasir Tanamonews.com selaku Kuasa hukum DSF, (8/7/2020). Muhammad Achyar menjelaskan, perkara ini sejatinya simpel, Jenas mestinya jika sudah tidak sanggup membayar sewa cukup mengembalikan unit-unit milik Klien kami tersebut, karena memang demikianlah hukumnya. 

“Jadi kalau sampai dilaporkan pidana ke pihak berwajib, itu adalah konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak menaati aturan hukum”, demikian terang Achyar.

Achyar juga menambahkan, jenis kontrak Kliennya dengan Jenas merupakan kontrak sewa yang tidak masuk dalam ranah Jaminan Fidusia sebab bukan merupakan jenis pembiayaan konsumen berupa barang konsumsi, tapi berupa barang produksi.

“Masyarakat juga perlu tahu dan diberi pemahaman sebagai edukasi, agar bisa membedakan mana kontrak yang masuk dalam ranah Fidusia dan mana yang tidak”, jelas Achyar.

Kontrak Jenas dengan DSF itu adalah Sewa Pembiayaan Investasi, simpelnya begini, kalau sudah tidak mampu bayar sewa (wanprestasi) ya barangnya dikembalikan, bukannya malah memaksakan kehendak, barang orang lain ditahan, tunggakan sewanya tidak dibayar pula, itu dalam agama namanya berbuat dzolim, ungkapnya.

"Pada akhir wawancara Achyar menyampaikan himbauan agar sebaiknya dan betapa bijaknya Beny dan Said bertindak kooperatif agar tidak terperosok semakin dalam pada persoalan hukum ini, pungkasnya. (Ind/*).


MPA, PADANG - Dalam rangka menyamakan persepsi dan saling berkoordinasi guna-guna guna yang telah dilaksanakan serta membahas program ke depan di era tatanan normal baru maka Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menangani Dinas Koordinasi bidang Pakis bekerja sama , Kamis (09/070).

Ini merupakan pertemuan perdana setelah pandemi covid 19. Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sumbar H. Rinalfi menyampaikan ketika membuka era tatanan normal baru diharapkan kita masih dapat produktif dalam menjalankan tugas.

H. Rinalfi melaporkan Percepatan penyaluran dana PIP (Program Indonesia Pintar), bansos untuk ponpes dan validasi anggaran kebutuhan tahun 2021 tahun ini di beberapa Kabupaten Kota telah dapat menyalurkan menggunakan Kabupaten Agam, Kab. Pasaman Barat, Kota solok, Kab tanah datar, dan Kota Pariaman.

“Bagi Kabupaten Kota yang belum diharapkan segera menyalurkan bantuan ini, kerana terkait dengan serapan anggaran,” ujar Rinalfi.  

Kemudian Percepatan penyaluran bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di lembaga Pondok Pesantren yang ada di Kementrian Kabupaten Kota selesai menyelesaikan menyalurkan bansos bos, dan ponpes minta bantuan ini dalam hubungan pandemi 19.

Rinalfi juga menghimbau agar menjalin koordinasi dengan mitra di bidang pelayanan PAI, seperti KKG MGMP PAI, DPC FKDT dalam rangka meningkatkan potensi guru PAI.

Kekanwil Kemenag Sumbar H. Hendri menyambut sambutannya dengan ucapan selamat datang Kabid Pakis dan seluruh Kasi baru di bidang PAKIS semoga pakis dapat lebih berhasil lagi, dan ucapan terimakasih juga disampaikan Kakanwil untuk Kasi PAI 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Agama Islam, kemudian UU 18 tahun 2019, dan PMA Nomor 19 thn 2019.

"Semoga dengan kebijakan baru dari pemerintah akan ada harapan baru untuk kemajuan Ponpes kita kedepannya," ujar Kakanwil.

Kakanwil menambahkan, baru baru ini Wakil Presiden sudah mengundang menteri PUPR terkait kesiapakan Pondok Pesantren membawa baru normal. Menghadapi situasi ini untuk pembelian MCK, Tempat berwudhuk dan Tempat cuci tangan para santri.

“Yang dapat membantu ini hanya 10 provinsi dan kita Sumbar salah satunya,” tegas Kakanwil.

“Dan kemaren kita mendapat kunjungan dari kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat yang mengkomunikasikan tentang teknnis bantuan ini. Dijelaskannya ada 162 titik ponpes yang mendapat bantuan, dan dari 162 masing-masing nanti dialokasikan anggaran sekitar 200jt. Jadi, untuk Sumatera Barat mendapat total bantuan Rp. 34.400.000.000, -. "

Untuk itu diharapkan data yang dikeluarkan harus di kanwil hari Sabtu (11/07). Data yang dibutuhkan melebihi santri dan guru. Data harus valid dan diperbarui, ditambah dengan dokumentasi, peta lokasi ponpes. Memudahkan pihak PUPR mudah utk memetakan.

Meskipun dimasa pandemi BOP untuk ponpes masih menjadi perhatian, ini dibuktikan dengan disalurkannya BOP untuk 80 lokasi dengan nilai manfaat 10jt per lokasi, sehingga mencapai total Rp.800.000.000, - dan juga dapat diakses 75 orang yang akan mendapat bantuan guru pendidikan Islam 3jt sehingga totalnya mencapai 225 jt.

Selanjutnya Kakanwil menyamapikan, sesuai SKB 4 mentri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020/2021 di masa pandemi. Maka berdasarkan perumusan itu didapat pemertaan Sumbar dibagi menjadi 4 zona yaitu, Zona merah: nihil; Zona oranye: kota padang; Zona kuning: selain zona hijau dan Kota Padang; Zona hijau: ada 6 kab kota yaitu, Pessel, Pasaman Barat, Kab. Limapuluh Kota, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, dan Kota Sawahlunto.

Untuk Zona merah. Oranye dan kuning, pembelajarannya tetap melalui Daring. Sementara untuk Zona hijau pbm boleh tatap mungka dengan 6 syarat, pertama; Madrasah / ponpes Berada pada zona hijau, kedua; Ada rekomendasi dari kepala daerah, tiga; Kesiapan kepala madrasah atawimpinan pondok, siap; Ada yang disetujui sebagai persetujuan PBM tatap mungka, disetujui; Jumlahnya tdk melebihi 50% atau Digilirkan (50 belajar minggu I, 50% belajar minggu ke 2), keenam; Kesiapan sarana prasarana (cuci tangan. Masker. Dsb).

Dalam kesempataan itu Kakanwil juga meminta kepada Kepala seksi untuk mengalokasikan BOP dengan cepat, mampu mengalokasikan anggaran PPG untuk guru PAI, dapat membantu madrasah, dapat membantu operasional pondok pesantren, dapat membantu penyuluh agama, dapat mengalokasikan lahan untuk KUA, tentu saja dapat diminta melalui percakapan dan loby loby dengan pemerintah daerah (Bupati / Walikota). [DW]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.