-->

Latest Post


MPA, PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh berhasil menangkap 2 orang pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska di Jalan By Pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Selasa (30/06) lalu.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 truk bermuatan 160 karung pupuk bersubsidi. Rencananya, pupuk yang berjumlah 8 ton tersebut  akan dijual ke ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi saat konferensi pers kemarin, Senin (20/7) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Doni (42 tahun) warga Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang berperan sebagai sopir.

Kemudian satu pelaku lainnya bernama Gisman (46 tahun), selaku pemilik pupuk yang merupakan warga Jorong Koto Baru Simalanggang, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kedua tersangka tertangkap tangan saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning tujuan Pekanbaru,” katanya.

AKBP Dony menyatakan, lebih lanjut bahwa setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa pupuk tersebut diambil dari gudang pupuk Banggar Koto Tuo, Padang Luar, Kota Bukittinggi. Pupuk yang telah disiapkan ini lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

“Pupuk tersebut mereka beli di Bukittinggi dengan harga Rp. 160.000,- per karung, lalu biasanya dijual ke Pekanbaru dengan harga Rp. 180.000,-. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, harga eceran tertinggi (HET) Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg, jadi harga perkarungnya (50 Kg) harusnya Rp. 115.000,-," jelas Kapolres.

Dijelaskan AKBP Dony, modus mafia pupuk yang diakui sudah berkali-kali ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, petani adalah aktor utama dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan yang harus dijamin kebutuhannya akan pupuk.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP nomor 11 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegas AKBP Dony Setiawan.(*)

Sumber : Bidhumas Polda Sumbar


MPA, LIMAPULUH KOTO -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meninjau Agrowisata kebun buah naga di Nagari Batuhampar Kecamatan Akabiluru Limapuluh Kota, Selasa (21/7/2020).

Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan buah naga ini merupakan suatu potensi luar biasa didaerah ini yang ditanami 3.900 buah naga dengan luas lahan 1 hektar.

"Untuk 1 (satu) kali kurun waktu 40 hari panen dengan hasil 2 Ton, kisaran harga 20 ribu perkilo, hasilnya hingga mencapai 40-75 juta setiap panen. Jika ini dapat dikelola dengan baik tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, perlu juga inovasi-inovasi baru dalam produksi dan pengembangan pemasarannya," ujar Nasrul Abit.

Nasrul Abit juga katakan, tentu kedepan pasca Covid-19, potensi usaha buah naga ini akan mampu meningkatkan sektor ekonomi daerah melalui perkembangan sektor pertanian seperti ini.

" Nagari Batuhampar kecamatan Akabiluru merupakan potensi yang mengembangkan agrowisata dan tata nagari yang bagus. Apa lagi Pemerintah akan membantu jalan supaya lebih memudahkan mobilisasi untuk memudah transportasi  dengan tujuan meningkatkan pendapatan pertanian kita, serta hasil pertaniannya yang bagus, menjadi modal dan potensi menarik untuk pengembangan pariwisata disektor ekonomi dan menunjang sektor pariwisata ,"katanya.

Selanjutnya Nasrul Abit mengatakan bahwa rata-rata masyarakat Limapuluh Kota semua mereka bergerak di sektor perkebunan, sektor pertanian serta sektor peternakan.

" Mudah-mudahan kegiatan seperti ini agar dapat jadi motivasi terhadap masyarakat sekitar nagari Batuhampar, supaya tidak ada lagi lahan tidur. Semua lahan ini kita manfaatkan sesuai dengan komuniti yang ada dan juga tanahnya  perlu diteliti tanaman apa yang terbaik di daerah tersebut.

Lebih lanjut Wagub Nasrul memaparkan, jika peluang ini bisa dimanfaatkan dengan baik, maka akan menjadi ekonomi baru di Nagari Batuhampar. Hingga pada akhirnya akan turut mendorobrak pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Biro Humas Setda Prov. Sumbar

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH membuka Latihan Pra Operasi Patuh Singgalang 2020 dalam rangka Menciptakan Kamseltibcarlantas dan Pencegahan Penularan Covid-19 di wilayah Hukum Polda Sumbar, Senin (20/7) di ruang pertemuan Jenderal Pol Hoegeng, Senin (20/7).

Turut hadir dalam acara pembukaan Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Irwasda, Pejabat Utama Polda Sumbar serta para Kasat Lantas Polres sejajaran Polda Sumbar.

Diketahui, Operasi Patuh Singgalang 2020 ini akan digelar mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Dalam operasi tersebut, fungsi yang dikedepankan adalah fungsi lalulintas, dengan sasaran yang akan dicapai adalah ketaatan masyarakat berlalu lintas.

Pelaksanaan operasinya juga mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Tidak itu saja, personel yang betugas nantinya akan dilengkapi dengan alat pelindung diri.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, bahwa tujuan dari latihan Pra Operasi ini untuk menyiapkan pelaksanaan operasi yang tentunya bisa berhasil.

Selain itu, Kapolda Sumbar menambahkan, bahwa dalam operasi ini selain melakukan penindakan bentuk penilangan terhadap pelanggar lalulintas, juga dilakukan edukasi terkait masih pademi covid 19 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Dalam melakukan penilangan, akan dilakukan lebih etis kepada masyarakat dan mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Dan yang terpenting untuk pencapaian kegiatan operasi ini adalah bisa menjawab menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” pungkas Kapolda Sumbar.

Berikut 8 pelanggaran prioritas yang akan dilakukan penindakan dalam Operasi Patuh Singgalang 2020 :
1. Tidak Menggunakan Helm
2. Bonceng 3
3. Knalpot Blong
4. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
5. Melawan Arus
6. Menggunakan HP Saat Berkendara
7. Kelebihan Muatan
8. Over Dimensi.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.