-->

Latest Post


MPA, PADANG  – Komando Resor Militer 032/Wirabraja menggelar Sidang Parade Caba PK Reguler Pria TA.2020, Subpanda Korem 032/Wbr berlangsung di Aula Sapta Marga Makorem 032/Wbr Jl. Jend. Sudirman No.29 Padang, pada Kamis (10/9/2020).

Sidang Parade Caba PK Reguler Pria TA. 2020 ini diikuti sebanyak 334 orang dari jumlah animo pendaftar 1.197 orang peserta seleksi yang berasal dari Kodim Kodim jajaran Korem 032/Wbr kecuali Kodim 0312/Padang.

Sebelum mengikuti Sidang Parade ini para peserta telah melakukan berbagai tahapan seleksi yang dimulai dari seleksi Administrasi, Kesehatan dan Jasmani.


Dalam sambutannya, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Arief Gajah Mada, SE, MM., menyampaikan bahwa Sidang Parade yang digelar saat ini dalam rangka menyelesaikan salah satu tugas negara yang dibebankan kepada Korem 032/Wbr selaku Subpanda, yaitu melaksanakan suatu proses dan tahapan seleksi dalam Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD TA. 2020, ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, seleksi penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA. 2020 merupakan salah satu kegiatan penyediaan tenaga/personel dalam program pembangunan kekuatan Tni Angkatan Darat.

“Oleh karenanya kegiatan penerimaan prajurit seperti ini, harus dilaksanakan secara sungguh sungguh dengan berpedoman pada norma serta ketentuan yang berlaku, agar dapat merekrut calon prajurit bintara yang berkualitas sesuai kebutuhan TNI AD”, jelasnya.

Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena sumber daya manusia merupakan elemen pokok organisasi dalam sebuah sistem manajemen. Keberhasilan maupun kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia selaku subyek maupun obyek dalam sistem tata kelola pembinaan personel.


Rekrutmen saat ini berbeda dari sebelumnya, dimana peluang calon peserta bersaing secara global, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Tahun 2019 dan Tahun 2020 ini atas kebijakan pimpinan TNI AD pola rekrutmen yang kita lakukan menggunakan sistem alokasi zonasi dimana seluruh kodim di jajaran Korem 032/Wbr kecuali Kodim 0312/Padang mendapat alokasi berdasarkan kebijakan dari komando atas.

Mengakhiri sambutannya, Danrem 032/wbr menambahkan sistem rekrutmen yang telah dilaksanakan dengan  ketat dan transparan harus kita terapkan dan kita laksanakan sehingga kelak mampu mengemban amanah sebagai generasi penerus TNI dan sebagai bintara yang dapat diandalkan di satuan, ungkapnya mengakhiri.

Usai melaksanakan sidang parade, sebanyak 190 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi tingkat pusat yang akan dilaksanakan di Rindam I/BB.

Turut hadir dalam Sidang Parade tersebut, Kasrem 032/Wbr Kolonel Inf Amrizen, SE., para Kasi Kasrem 032/Wbr, Dandenkesyah 01.04.04 Padang Letkol Ckm Zulfikar, S.K.M., Karumkit TK III Reksodiwiryo Padang Letkol CKM Syahrial, Sp.B., Kaajenrem 032/Wbr Mayor Caj Sudaryanto, SE., Plt. Pasiminkes Denkesyah 01.04.04 Padang Lettu Ckm dr. Gladian, Kajasrem 032/Wbr Kapten Inf Joni Effendi, para panitia dan peserta Sidang Parade  Caba PK Reguler Pria TA. 2020. (Pen 032)


MPA, KLAWIK - Musholla Al Mujahidin di Dusun Ukit-Ukit, Desa Labiang, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu bukti dari Kemanunggalan TNI -  Rakyat di wilayah perbatasan. Karena pembangunan rumah ibadah ummat Islam ini dikerjakan secara swadaya oleh personel Pos Klawik Satgas Pamtas Yonif 133/YS dengan dibantu warga setempat. 

Demikian keterangan tertulis Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, dari Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (10/09/2020).

Terwujudnya pembangunan Musholla Al Mujahidin ini, ucap Dansatgas, merupakan buah dari niat tulus dan ikhlas personel Pos Klawik SSK 1 Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS sejak pertama kali menginjakkan kaki di wilayah perbatasan, khususnya di Desa Labiang, Dusun Ukit-Ukit. 

"Saat pertama kali datang, personel Pos Klawik langsung merencakan pembangunan musholla. Niat ini didasari karena rasa peduli personel Pos Klawik melihat belum ada satupun rumah ibadah untuk ummat Islam di wilayah Desa Labiang Dusun Ukit-Ukit " ucap Letkol Hendra.

Rencana pembangunan musholla tidak serta merata langsung dikerjakan. Personel Pos Klawik terlebih dulu melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan para tokoh masyarakat desa setempat. 

Setelah mendapat restu dari Kepala Desa Labiang Dusun Ukit-Ukit, Danpos Klawik Sersan Satu Rediko Andeska Beserta anggota langsung mengambil tindakan untuk membangun musholla. 

Tokoh masyarakat Dusun Ukit-Ukit merasa sangat bangga atas pembangunan musholla ini karena nanti akan memudahkan bagi ummat Islam untuk menunaikan kewajibannya solat lima waktu. 

"Kegiatan pembangunan musholla Al Mujahidin ini dikaksanakan secara bertahap yang dimulai sejak 1O Juni 2020 hingga sekarang," terang Letkol Hendra Cipta S,sos 

"Mudah-mudahan, akhir purna tugas Pos Klawik Satgas Pamtas Yonif 133/YS sebagai pasukan pengamanan perbatasan, maka musholla ini sudah selesai 100 persen, sehingga bisa digunakan dan dijadikan monumen atau kenang-kenangan untuk warga setempat," pungkas Hendra.

Sumber: Pen Yonif 133/YS

Juru bicara KPK RI

MPA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka HTS alias Heri yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.

KPK sendiri telah menetapkan HTS sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Alasan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/09/2020).

Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, tersangka HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh OS sang Bupati saat itu untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013. 
Perintah sang Bupati pun dilakukan tersangka HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS K2 untuk menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp 50 juta sampai Rp70 juta. Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar. 

Terungkap jika uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total uang Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS juga menerima sebesar Rp 3 Miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan dari tersangka HTS uang sebesar Rp 105 juta, sebidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jl. Cukang . Demikian juga terhadap NH mantan Kepala BKD Subang berupa 1 (satu) unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High. 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 - 2018, melanggar Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Deputi Penindakan dan Jubir KPK Ali Fikri. 

Setiap kepala daerah dan penyelenggara negara sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. 

Untuk itu KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.#[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.