-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI kembali mendapatkan apresiasi atas prestasi yang telah diukir. Bagaimana terobosan luar biasa yang dilakukan Polda Riau dibawah kepemimpinannya khususnya didalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyabet penghargaan prestisius dalam gelaran Indonesia Awards 2020 yang diselenggarakan oleh iNews di MNC Conference Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (7/10/2020) malam.


Wakapolda Riau, Brigjen Pol Drs Tabana Bangun MSI yang hadir di Jakarta menerima penghargaan tersebut menyampaikan permintaan maafnya karena Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI tidak bisa hadir langsung dalam penganugerahan penghargaan.


"Kami menyampaikan permohonan maaf Bapak Kapolda Riau tidak dapat hadir dalam kesempatan bahagia dan menyenangkan saat ini karena beliau ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga diwakilkan kepada kami. 


Sekali lagi terima kasih kepada pihak iNews dan MNC Group yang telah memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau," ujar Tabana di iNewss Tower, Kebon Sirih, Jakarta.


Tabana mengucapakan terima kasih kepada iNews karena telah mengapresiasi pihaknya dalam penanganan karhutla dengan menggunakan Dashboard Lancang Kuning. Dashboard Lancang Kuning merupakan hasil kerja keras Polda Riau yang dimanfaatkan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 


Dashboard Lancang Kuning pun telah diluncurkan secara resmi sebagai aplikasi oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meluncurkan Dashboard Lancang Kuning Nasional.


“Aplikasi yang bisa mendeteksi hotspot dan titik api sehingga sampai saat ini tahun 2020 telah dipadamkan sebanyak 6.000 titik api sehingga Riau ini bebas dari asap dan langit menjadi biru," lanjut Tabana.


Ia juga berterima kasih kepada Kapolri Idham Azis atas arahan dan bimbingan karena bisa mendapatkan apresiasi atas penanganan karhutla di Riau.


"Ini berkat bimbingan dan arahan dari bapak Kapolri dari sehingga kami atas nama Kapolda Riau menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri yang telah banyak memberi kan kepada Polda Riau dan berkat kerjasama dengan masyarakat Riau," ucapnya menjelaskan.


Sebagaimana telah diputuskan tim penilai, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI adalah salah satu tokoh yang mendapatkan Penghargaan Indonesia Award 2020.


Hal tersebut merupakan penghargaan istimewa dari hasil buah karya Polda Riau dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan berinovasi menciptakan sebuah aplikasi untuk mendeteksi kebakaran butan dan lahan di Riau yaitu Dasboard Lancang Kuning yang dirilis beberapa bulan lalu.


Indonesia Awards merupakan penghargaan yang diberikan oleh salah satu stasiu televisi swasta iNews kepada lembaga pemerintah dan nonpemerintahan serta perorangan atas dedikasi, prestasi dan konsistensi dalam pembangunan negeri. 


Tahun ini merupakan tahun ketiga penyelenggaraan Indonesia Awards yang diberi tema Kebanggaan Indonesia, dimana Bertindak sebagai juri kehormatan yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.(**)


Sumber Bidhumas Polda Riau

Photo Istimewa (Bidhumas Polda Sumbar)

MPA, PADANG  - Seratus personel Polda Sumbar disiapkan untuk diperbantukan (BKO) ke Jakarta dalam rangka pengamanan unjuk rasa (unras) terkait Omnibus Law. 


"100 personel dari Satbrimob Polda Sumbar telah dipersiapkan BKO ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (7/10) di Mapolda Sumbar.


BKO personel Polda Sumbar ini kata Kombes Pol Satake, merupakan sesuai permintaan dari Mabes Polri untuk memperkuat pengamanan di ibukota Jakarta dalam rangka unjuk rasa elemen buruh dan mahasiswa.


"BKO ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) bapak Kapolri yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri tanggal 6 Oktober 2020 kemarin," jelasnya.


Diterangkan, dalam ST tersebut selain personel dari Satbrimob Polda Sumbar yang BKO, juga ada dari Polda lainnya seperti Aceh, Sumut, Sumsel, Riau, Kepri Bengkulu dan Lampung.


"Untuk personel Brimob Polda Sumbar yang disiapkan ini, telah dilepas oleh bapak Wakapolda Sumbar tadi siang," pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi ( Photo Can)


MPA, PADANG- Aksi Massa gabungan mahasiswa dan komponen lainnya, di DPRD Sumbar, Rabu (7/10/2020) menyisakan kerusakan dibeberapa fasilitas negara tersebut, diantaranya Videotron, pagar dan beberapa lainnya.


Ketua DPRD Sumbar sebenarnya memberi apresiasi pada aksi unjuk rasa yang sebagian besar adalah mahasiswa, jika itu murni memperjuangkan kepentingan publik, tanpa ditumpangi pihak tertentu sehingga berujung pada anarkisme dan perusakan.


Sebagai pimpinan DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, siap untuk melanjutkan aspirasi yang disampaikan pada mereka, karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat, namun bukan perwakilan pemerintah pusat.


Ia juga mengatakan, undang-undang sudah mengatur jika Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat didaerah, meskipun gubernur juga dipilih oleh rakyat sama dengan anggota DPRD.


"Undang-undang mengatur kalau gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat didaerah, kalau DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat, hanya lembaga perwakilan rakyat, jika ada aturan pusat yang akan dipermasalahkan, semstinya disampaikan pada wakil pusat didaerah yakni Gubernur," ulas Supardi. 


Dia juga menambahkan, awalnya bangga terhadap aksi damai pengunjuk rasa,namun rasa itu menjadi hilang ketika berubah menjadi anarkis dan merusak, padahal dengan perusakan tersebut yang akan rugi juga masyarakat, dan bisa menyedot anggaran memperbaiki kerusakan.


"Aksi anarkis tersebut menggambarkan kalau ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi, dengan tujuan politis, untuk itu perlu kiranya adek-adek mahasiswa jangan terpancing dan jangan terprovokasi yang dapat merugikan daerah ini,' himbau Supardi.


Dikatakannya juga, perjuangan untuk melakukan aksi penolakan keputusan pemerintah pusat, mestinya disampaikan kepada perwakilannya yang ada didaerah yakni Gubernur, agar telat sasaran.


"Undang-undang gawenya pemerintah pusat, jika ingin melakukan penolakan sampaikan pada perwakilannya didaerah yakni Gubernur, kami hanya memperkuat dengan melanjutkan aspirasi yang masuk melalui lembaga DPRD," tegasnya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.