-->

Latest Post

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Plt Wali Kota Padang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Suardi melantik dan mengangkat Ice Eryora sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada BKPSDM Kota Padang, di Ruang CAT Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020). 


Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian Inpassing, yang ditetapkan di Padang 8 Oktober 2020. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 14 Tahun 2009, Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah. 


Usai pelaksanaan sumpah pelantikan dan penandatanganan berita acara pelantikan, Suardi menyampaikan bahwa, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara baru dilaksanakan untuk pertama kalinya dilingkungan Pemerintah Kota Padang.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang saya mengucapkan selamat kepada Buk Ice. Muda-mudahan amanah yang diberikan Pemerintah Kota Padang dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.  


Ia menambahkan, widyaiswara memiliki tugas dan amanah yang besar yang diemban dalam meningkatkan sumber daya manusia terutama berkaiatan dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.


"Aturan tidak pernah statis dan selalu berkembang sesuai kondisi dan keadaan. Maka oleh sebab itu terkait perubahan ini, widyaiswara akan tahu duluan dan menjadi tempat bagi pegawai untuk bertanya sekaligus memberikan diklat terkait peraturan tersebut," jelasnya.


Selanjut ia juga mengajak seluruh pegawai dibagian BKPSDM Kota Padang untuk bersama-sama meningkatkan SDM pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Padang. 


"Lebih kurang 8900 ribu lebih pegawai Pemerintah Kota Padang yang harus diberi pembekalan. Ini menjadi tugas berat bersama Widyaiswara supaya tercipta kualitas sumber daya manusia yang unggul bagi di Pemko Padang," pungkasnya.


Sementara itu, Ice Eryora menyampaikan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang disampaikan olek Kepala BKSDM Kota Padang dalam upacara pelantikan. Seperti pesan-pesan yang disampaikan, ia berharap dirinya bisa menjadi salah seorang widyaiswara yang membawa perubahan dan mendukung peningkatan kualitas SDM Aparatur Pemerintah Kota Padang.


Upacara pelantikan berakhir dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh kepala BKPDDM dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, disusul para pejabat dan staf dan ditutup dengan foto bersama. (Mul/Prokopim)


Photo Istimewa

MPA, PADANG  - Guna menyamakan persepsi dalam menerapkan sanksi protokol kesehatan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi.


Rapat koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Polda Sumbar, Selasa (20/10).


Rakor ini dibuka oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, yang dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, serta instansi terkait.


"Penerapan Perda ini untuk peningkatan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, sehingga kita perlu menyamakan persepsi," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.


Dikatakan, pihaknya (Polri) di jajaran Polda Sumbar, selain terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, juga siap membantu melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Apabila dalam menerapkan pidana petugas di lapangan (Satpol PP) tidak ada yang kompetensi Penyidik PPNS, personel Polri baik di Polda maupun Polres jajaran Polda Sumbar siap membantu. Sesuai dengan Pasal 100 KUHAP," pungkas Kapolda.


Dalam rakor tersebut, membahas sosialisasi, penindakan dan penertiban pelanggar yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah, membahas tentang kerjasama dengan stake holder terkait tentang penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan.(*)


Sumber : Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA  - Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali mengingatkan pentingnya media dan wartawan aga menjaga jarak dalam kontestasi politik Pilkada 2020. Seperti diketahui Pilkada serentak akan digelar di 270 daerah baik propinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020. Rangkaian kegiatannya seperti kampanye saat ini tengah berlangsung hingga 5 Desember yang akan datang.


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengaku banyak menerima pengaduan mengenai keterlibatan wartawan dan bahkan pengurus organisasi wartawan dalam dukung mendukung pasangan calon di daerah.


"Khittah profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik sejak dulu adalah tidak memihak dan independen khususnya selama proses Pilkada. Sikap itu untuk menjaga Pilkada berjalan demokratis, mengawasi azas jujur dan adil sehingga menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik," kata Ilham seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Senin (19/10/2020 ) yang digelar via zoom.


Rapat dihadiri Sekreraris DK Sasongko Tedjo, anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Nasihin Masha dan Rajapane.


Harus mengundurkan diri


Bagi anggota dan Pengurus PWI sendiri dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, sudah jelas panduannya baik dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. 


"Namun entah karena kurang sosialisasi atau besarnya godaan, Dewan Kehormatan mencatat masih terjadi pelanggaran yang dilakukan wartawan dan pengurus PWI,” tambahnya.


Seperti misalnya kasus yang sekarang sedang ditangani DK PWI Pusat yakni dukungan secara terbuka pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur. Rapat DK telah merekomendasikan kepada Pengurus PWI Pusat untuk menindak tegas oknum pengurus dimaksud.


Ilham mengingatkan, mendukung saja tidak boleh apalagi menjadi tim sukses atau menjadi pasangan calon. Menurut PD PRT terbaru hasil Kongres PWI di Solo tanggal 27-30 September 2019, jika pengurus PWI bertindak partisan seperti itu, mereka harus mengundurkan diri bukan lagi cuti.


Keputusan yang lebih tegas itu tidak lain dikeluarkan demi menjaga integritas, martabat dan profesionalitas wartawan.


Peran media hendaknya lebih ditekankan untuk mengawal terselenggaranya kontestasi politik yang jujur dan adil dan menyosialisasikan pasangan calon secara terang benderang agar masyarakat tidak salah pilih.


DK PWI Pusat mengajak insan pers untuk menjada self interest distancing di musim Pilkada seperti sekarang ini. Kalau perlu secara khusus memberikan panduan agar Pilkada berlangsung aman karena di tengah pandemi.


DK PWI dalam kesempatan itu juga menyoroti masih banyaknya ketidakakuratan dalam pemberitaan bahkan pemelintiran berita sehingga menghasilkan bias informasi.


"Menjadi wartawan itu berat tanggung jawabnya. Dituntut selalu profesional, menjaga kode etik dan kode perilaku wartawan", tandas Ilham Bintang.**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.