-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa. 

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. 


"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulamnya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).


Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 


"Setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo. 


Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.


"Ancaman di atas 5 tahun," ucap Argo.(bhps)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.


Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.


"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).


Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.


"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi. 


Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.


Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.


"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi. 


Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat. 


"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi. 


Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.


"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.


Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. 


"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi. (bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 26 Januari 2021 - Untuk meningkatkan kemampuan dalam menembak, puluhan Personel Kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan Kasat Lantas sejajaran Polda Sumbar mengadakan latihan menembak  di Lapangan tembak Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Sumbar.


Kegiatan tersebut, dilaksanakan mulai pagi pukul 09.00 Wib. Sebelum melaksanakan latihan, puluhan anggota kepolisian terlebih dahulu dilatih dan diajarkan tentang teori, sikap cara menembak yang baik dan benar dengan dipandu langsung oleh instruktur menembak.

Dalam latihan tersebut para personel menggunakan senjata jenis pistol dan juga senjata Revolver.


Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto, S.Ik menuturkan, menembak merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota kepolisian. 


“Kemampuan ini harus selalu diasah guna menunjang tugas kepolisian dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.


Ia juga menambahkan,  latihan menembak secara  bertahap menambah keterampilan serta kemahiran dasar prajurit dalam menembak  akan tercapai serta tidak melupakan faktor keamanan dalam setiap latihan.


Kombes Yofie meminta kepada personel yang mengikuti latihan menembak agar mentaati semua aturan dan ketentuan selama pelaksanaan menembak.


“Personel yang mengikuti latihan menembak, tidak boleh melakukan kegiatan diluar perintah dari koordinator latihan,”tegasnya.


“Utamakan faktor keselamatan pribadi maupun materiil, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, serta mengutamakan disiplin dan tata tertib selama latihan,” pungkasnya.(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.