-->

Latest Post

BUKITTINGGI - MEDIAPORTALANDA - 22 Februari 2021 - Pagi ini, Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM  membuka secara resmi Diklat Pembekalan Manajemen Perusahaan Air Minum Tingkat Madya Angkatan I di Bukittinggi.
Diklat yang berlangsung selama kurang lebih 1 minggu ini, diikuti oleh 14 peserta yang terdiri dari PDAM Kab. Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Kab. Pasaman, Pasaman Barat, Kota Padang dan Swasta. Pelatihan itu penting, bahwa untuk menjadi seorang yang bisa diandalkan maka ia harus dibekali skill yang bisa mengimbangi tuntutan pekerjaan (workforce). Karena skill seseorang itu mengalami proses yang disebut aging (penuaan), maka pelatihan dibutuhkan sebagai upaya untuk refreshingnya*

Beliau berharap, seluruh bagian di PDAM dapat bekerja maksimal dan saling melengkapi. ‘’Semua harus berjalan searah dan seiring dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan air bersih".


Dalam kesempatan itu, Ketua PD. Perpamsi Sumbar ini juga menghimbau agar setiap bagian di PDAM saling berdiskusi untuk meningkatkan performa kerja juga meningkatkan solidaritas antar pegawai. Inovasi pun dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Dengan demikian, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PDAM dapat dicapai.


Ketua PD. Perpamsi Sumbar ini juga mengagendakan agar pembinaan karyawan dilakukan lebih sering karena sebagai bahan evaluasi dan memotivasi karyawan agar semakin semangat dalam bekerja. Diklat ini terselenggara berkat kerjasama PD. Perpamsi Sumbar dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.


Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), diharapkan PDAM dapat meningkatkan eksistensi kinerjanya agar menjadi teladan yang baik bagi perusahaan lain.(**)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 21 Februari 2021 - Minimnya intensitas hujan selama 1 bulan belakangan ini mengakibatkan kekeringan di beberapa daerah di Kota Padang. 

Musim kemarau yang terasa panjang ini mengetuk kepedulian berbagai elemen untuk peduli terhadap warga yang kesusahan air bersih, tak terkecuali Perumda Air Minum Kota Padang yang senantiasa mengirim bantuan selama musim kemarau ini ke beberapa daerah terdampak di Kota Padang. 

Dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan, Perumda Air Minum Kota Padang juga bekerjasama dengan lintas lembaga seperti BPBD dan Rumah Zakat Padang.


Rumah Zakat Padang, hari ini ikut bersinergi bersama Perumda Air Minum Kota Padang membantu mendistribusikan air bersih kepada masyarakat Kota Padang yang mengalami kekeringan. 


Rumah Zakat melalui Program Bantuan Air Bersih menurunkan 4 orang relawan untuk menyalurkan Air Bersih di daerah terdampak. Dalam kesempatan kali ini tim relawan menyalurkan 3 tangki air bersih untuk warga di Kel. Batang Harau, Jalan Mustika Perumnas Pegambiran, dan Kampung Pisang Anak Air.


Apabila masyarakat membutuhkan air bisa langsung menghubungi Perumda Air Minum Kota Padang melalui nomor 0751-22789 atau ke nomor 0811 669 123. Perumda Air Minum Kota Padang selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih dan GRATIS.


Mari bersama berdoa semoga musim kemarau ini segera berlalu dan Allah SWT segera turunkan hujan yang bermanfaat untuk Kita semua. Tak lupa, selalu sediakan stok air dalam wadah yang tersedia sebagai antisipasi jika terjadi kendala dan gangguan pelayanan. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.


"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.


Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.


Penyidik Polri pun diminta mempedomani hal-hal sebagai berikut:


a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya


b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat


c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber


d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil


e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.


f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada


g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.


h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme


i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali


j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan


k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.


"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Kapolri dalam Surat Edaran.(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.