-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sesuai dengan moto yang dipegang oleh BPBD Sumbar, yakni menjauhkan masyarakat dari bencana dan menjauhkan bencana dari masyarakat, saai ini BPBD Sumbar terus berupaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 melalui Program Sejuta Masker.


Pendistribusian program sejuta masker merupakan salah satu langkah BPBD Sumbar dalam menekan angka penyebaran virus covid-19 di tengah-tengah masyarakat.


Pendistribusian Masker di SMKN 5 Padang

Kali ini tenaga pendidik dan anak didik diwilayah Kota Padang mendapatkan giliran menerima bantuan Program Sejuta Masker dari BPBD Sumbar.


Pendistribusian Masker di SMAN 1 Padang

Sebanyak 13.400 picis masker telah didistribusikan oleh BNPB Provinsi Sumbar Hari ini (19/03/2021) dilima sekolah yang ada di Kota Padang, dengan rincian diantaranya sebagai berikut :


- SMAN 10 Padang : 3000 picis


- SMAN 1 Padang   : 2500 picis


- SMKN 5 Padang   : 2500 picis


- SMAN 2 Padang.  : 2700 picis


- SMKN 3 Padang.  : 2700 picis


Masker-masker yang didistribusikan ini langsung diterima oleh Kepala dan Wakil Kepala Sekolah masing-masing sekolah atau yang mewakilinya.


Senada dengan yang disampaikan oleh Kepsek SMAN 10 Padang, bahwa pihak sekolah sangat bersyukur dan berterima kasih pada Tim pendistribusian masker BPBD Sumbar, karena logistik ini sangat penting dan dibutuhkan oleh sekolah.


Pendistribusian Masker di SMAN 2 Padang

"Terimakasih BPBD Sumbar, dimasa Pandemi seperti saat sekarang ini bantuan logistik ini sangat diperlukan oleh pihak sekolah" ucap Kepala sekolah SMAN 10 Padang, Drs.Parendang M.Pd yang diwakili oleh Waka Humas Nasrul Azwar,SP.d (19/03).


"Dengan bantuan masker ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membekali pihak sekolah dalam penerapan protokol kesehatan" paparnya.


Dan Nasrul juga menyampaikan sekolahnya telah menerima bantuan masker sebanyak 3000 picis dari BPBD Sumbar.


Pendistribusian masker di SMAN 10 Padang

Kepala tim pendistribusian program sejuta masker wilayah Kota Padang Suryadi Eviontri, yang sekaligus Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar menjelaskan ini merupakan hari pertama pendistribusian masker diwilayah Kota Padang.


"Ini hari pertama pendistribusian masker kesekolah-sekolah, dan kita telah mendatangi lima sekolah hari ini" ucap Suryadi (19/03).


"Dan untuk pendistribusian lanjutan kami akan melakukannya minggu depan".

Pendistribusian Masker di SMKN 3 Padang

Lebih lanjut Suryadi memaparkan " semoga melalui program Sejuta Masker yang saat ini tengah dilaksanakan BPBD Provinsi Sumatera Barat dapat bermanfaat bagi tenaga didik dan anak didik dalam pelaksanaan proses belajar dan mengajar tanpa mengenyampingkan protokol kesehatan"


"Dangan adanya program Sejuta Masker ini, semoga penyebaran Virus Covid-19 ditengah masyarakat bisa diredam semaksimal mungkin", harapnya.


(dn/ar)


KENDARI - MEDIAPORTALANDA - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memgecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap jurnalis dan massa demo di Kendari.


Ketua JMSI Sultra M Nasir Idris menegaskan, Kapolda Sultra harus turun tangan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap salah seorang jurnalis, saat bertugas meliput demonstrasi mahasiswa di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/2021). 


Menutur Nasir, Kapolda Sultra harus menindak tegas semua oknum polisi pelaku tindak kekerasan tersebut, agar kasus seperti ini tidak terulang.


"JMSI Sultra sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi terhadap jurnalis Berita Kota," tandas CEO Telisik.id itu, Jumat (19/3/2021). 


Informasi dihimpun, Rudinan, jurnalis Berita Kota Kendari menjadi korban kebrutalan sejumlah oknum polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di kantor BLK Kendari.


Tak hanya dipukuli, Rudinan juga mendapat makian dari oknum dengan sebutan binatang. Padahal, Rudinan sudah menunjukkan identitasnya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. 


Menurut Nasir yang juga Tim Pakar DPRD Sultra ini, tindakan kekerasan aparat polisi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait tugas kepolisian.


Hal ini diperkuat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.


Bahkan pada Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Masih kata Nasir, ditambah lagi pada Pasal 4 mengatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Selain itu, lanjut Nasir, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Pasal 1 (ayat 1) dikatakan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Selain itu, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Jadi, tindakan oknum polisi ini jelas melawan hukum, dan dapat dikatakan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” pungkas mantan Ketua AJI Kendari itu. (*)


DENPASAR- MEDIAPORTALANDA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anggota TNI-Polri di Gedung Olahraga Praja Kepawon Kodam Udayana Bali, Jumat (19/3/2021).


Kapolri Jenderal Listyo mengatakan, sebanyak 1.380 personel TNI-Polri melaksanakan vaksinasi di Bali. Adapun tempat yang digunakan yakni di Polres, Kodim serta rumah sakit TNI-Polri.


Mantan Kabareskrim Polri ini meminta program vaksinasi terutama di Bali agar cepat selesai. Hal ini dilakukan agar Bali kembali pulih dan pariwisata di pulau Dewata kembali menggeliat.


"Program vaksin ini dikeroyok agar cepat selesai karena Bali sebagai tujuan wisata yang berdampak ekonomi. Ajak masyarakat untuk disiplin memakai masker cuci tangan dan jaga jarak," kata Listyo.


Sementara itu, Panglima TNI meminta jajaran TNI-Polri menginventarisir fasilitas kesehatan untuk proses vaksinasi dan membentuk vaksinator.


"Tempat untuk vaksin di kantor TNI Polri atau tempat lain. Terimakasih atas pelaksanaannya. Tetap gunakan masker walau sudah divaksin," katanya.


Dalam peninjauan ini, Kapolri dan Panglima juga melakukan video conference dengan jajaran Kodam Udayana, Polda Bali, Polda NTB, dan Polda NTT. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.