-->

Latest Post


JAKARTA – MEDIAPORTALANDA - Dewan Pers (DP) menerbitkan dan mengedarkan siaran pers tahunannya menjelang Idul Fitri yang ditujukan ke berbagai instansi, baik di lingkungan pemerintah maupun kepada kalangan swasta. Isinya selalu sama dari tahun ke tahun, yakni meminta agar para instansi atau lembaga yang ada di seluruh negeri ini menolak memberikan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para wartawan, khususnya yang tidak menjadi konstituen DP.


Terkait surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, dengan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar singkat atas perilaku DP tersebut. “Kurang kerjaan dia, setiap mau lebaran hanya bisa mengeluarkan surat edaran semacam itu,” kata Lalengke, Kamis, 29 April 2021.


Hal ini disampaikannya ketika sejumlah wartawan ibukota mengirimkan file berisi surat edaran DP itu ke nomor WhatsApp-nya, seraya meminta tanggapan tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang selama ini termarginalkan oleh kebijakan diskriminatif DP itu. Menurut Lalengke, selama ini DP lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


“Padahal dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers, sangat jelas bahwa DP bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Pengertian meningkatkan kehidupan pers dapat dilihat di bagian penjelasan UU Pers tersebut, yakni meningkatkan kualitas serta kuantitas pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Bagaimana mungkin meningkatkan kualitas pers, lanjut Lalengke, jika kondisi ekonomi pekerja pers tidak tersentuh dalam program kerja lembaga DP itu. Pers adalah domain orang-orang bebas, tidak terikat dengan siapa atau pihak manapun. Hanya dengan kebebasan atau independensi yang dimiliki seseorang, maka ia dapat menyuarakan kebenaran dan fakta yang didapatkannya dari lapangan secara berani, jujur, dan terbuka.


“Nah, agar kehidupan ekonomi wartawan tidak terkoneksi ke sesuatu pihak atau lembaga yang membuat mereka terkooptasi oleh kepentingan pihak atau lembaga tertentu itu, maka diperlukan suatu institusi yang akan mengayomi pers di segala bidang, termasuk kehidupan ekonominya. Itulah pentingnya DP dibentuk,” jelas Lalengke.


Selanjutnya, perilaku dan kebijakan DP selama ini justru kontradiktif dengan ketentuan perundangan di pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan DP meningkatkan kuantitas pers di tanah air. “Yang dilakukan justru menghambat perkembangan dan pertambahan media-media dan organisasi pers. Tindakan DP itu jelas dan nyata melanggar UU Pers,” tegas lulusan pasca sarjana di bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) ini.


Untuk itu, kata Lalengke lagi, kepada para pihak yang disurati oleh DP terkait larangan memberikan THR kepada wartawan, agar mengabaikan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021 dimaksud. Menurutnya, surat itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan DP terhadap publik pers di tanah air. Lebih daripada itu, surat itu secara substansial merupakan bukti nyata pelanggaran DP terhadap pasal 15 ayat (1) UU Pers.


“Saya menghimbau kepada semua lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah agar mengabaikan surat edaran DP itu. Janganlah Anda sebagai bagian dari pejabat publik, termasuk lembaga swasta yang pasti hidup dari publik, termasuk dari keringat para wartawan di lingkungan Anda, justru menjadi jongos DP yang malpraktek itu. Bulan Suci Ramadhan seharusnya tidak dinodai oleh kebijakan diskriminatif nan penuh kesombongan seperti yang dilakukan DP. Sebaliknya, kita semestinya memperbanyak amal dengan saling membantu, saling memberi, saling menolong, saling meringankan beban sesama manusia, sesama anak bangsa,” pesan Lalengke yang juga adalah Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko itu berharap.


Sebagaimana banyak beredar di media massa dan jaringan WhatsApp, Dewan Pers baru-baru ini mengirimkan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Surat tersebut ditujukan kepada:


1. Panglima TNI


2. Kapolri


3. Sekretaris Negara


4. Menteri Dalam Negeri


5. Menteri Komunikasi dan Informatika


6. Pimpinan BUMN/BUMD


7. Pimpinan Perusahaan


8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia


9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia


Secara singkat, surat itu menyatakan bahwa, “Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.”


Pada bagian lain di surat itu, disebutkan nama organisasi konstituen DP, yang dipersepsikan sebagai organisasi resmi yang diakui DP, sebagai berikut:


1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)


2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)


3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)


4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)


5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)


6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)


7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)


8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)


9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)


10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)


Bagi publik, pemuatan nama-nama lembaga atau organisasi konstituen DP dalam surat edaran tahunannya ini secara tersirat sebagai pesan bahwa ‘jika ingin memberikan THR, berikanlah kepada mereka-mereka yang nama lembaganya ada di daftar tersebut. DP akan sangat berterima kasih atas bantuan THR yang Anda berikan kepada konstituen DP sehingga para konstituen kami itu akan merasa nyaman, lancar, dan bahagia dalam merayakan Idul Fitri 1442 H mendatang’.


“Selamat berlebaran para konstituen DP, semoga Anda semua berbahagia dengan THR-THR yang diberikan oleh instansi/lembaga atas rekomendasi DP,” ujar seorang jurnalis papan bawah yang tidak ingin disebutkan namanya seraya tersenyum sinis. (APL/Red)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kini di markas Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumbar telah memiliki lapangan tembak dan panahan. Lapangan tersebut diresmikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, Kamis (29/4) sore.


Peresmian lapangan tembak ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan gunting pita oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. 


Diketahui, Lapangan Tembak dan Panahan ini bernama "Sertu Pol. Anumerta Widodo Panaluan 94" Satbrimob Polda Sumbar.


Kegiatan diikuti oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol K. Rahmadi, MH, Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar, Perpani (Persatuan Panahan Indonesia) Sumbar, Perbakin Sumbar.


Usai pembukaan, Kapolda beserta para PJU mencoba ketangkasan dan mengasah kemampuan menembaknya di lapangan tembak "Sertu Pol. Anumerta Widodo Panaluan 94" Satbrimob Polda Sumbar.


Tidak itu saja, wujud rasa syukur dan kepedulian kepada sesama di bulan suci Ramadhan, Kapolda memberikan santunan kepada anak yatim.(bhps)


JATIM - MEDIAPORTALANDA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono melakukan pengecekan kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya. Salah satunya di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya, Kamis (29/4/2021).


"Berkaitan larangan mudik, untuk jalur tikus di Jatim itu sudah diantisipasi oleh para kapolres jajaran," kata Istiono kepada wartawan.


Menurut Istiono, para kapolres di Jatim telah menyatakan kesiapan untuk memperketat perbatasan dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di Bundaran Waru tersebut.


"Tadi sudah kita cek titik-titik penyekatan yang dibangun sudah all out, baik personelnya, sarana prasarana dan cara bertindak di lapangannya dan koordinasi dengan lintas sektoral sangat bagus," jelasnya.


Istiono juga mengingatkan kepada polda dan polres jajaran bahwa Operasi Ketupat 2021 adalah operasi kemanusiaan. Maka tindakan di lapangan adalah persuasif dan humanis.


"Bagi pemudik yang melakukan mudik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh adendum Satgas Covid-19," papar Alumni Akpol 1987 tersebut.


Menurutnya, pengetatan terhadap pemudik ini dilakukan karena sejauh ini Covid-19 masih menjadi ancaman di Indonesia, termasuk Jatim.


Istiono menginstruksikan, jika ada peningkatan volume kendaraan segera diambil langkah cepat di lapangan.


"Kita harapkan kesadaran masyarakat. Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Masyarakat juga harus bangkit semangatnya untuk mendorong ini semua. Agar Covid-19 tidak berkembang," pungkasnya.

(rd)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.