-->

Latest Post


BENGKALIS - MEDIAPORTALANDA - Untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Bengkalis dan Dinas Pendidikan memberikan beasiswa atau dana bantuan belajar/pendidikan. Beasiswa tersebut merupakan bentuk perhatian khusus Pemkab Bengkalis kepada mahasiswa.


Untuk tahun 2021 Pemkab Bengkalis sudah menganggarkan sebesar 2,86 milyar terdiri dari bantuan D3, S1, S2 DAN S3. Adapun besar penerima untuk D3 sebanyak 200 orang dengan jumlah Rp. 1.350, S1 berjumlah 1513 besarnya Rp. 1.500, S2 berjumlah 90 orang sebanyak Rp. 3 Jt dan S3 berjumlah 10 orang sebanyak Rp. 6 jt.


Tidak hanya di bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Bengkalis, Dinas Pendidikan (Disdik), juga memberikan beasiswa sebesar 1,2 Milyar.


Bupati Kasmarni melalui Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso mengatakan selama ini pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya untuk memberikan perhatian kepada mahasiswa, kami juga berharap mahasiswa yang menjadi dutanya Kabupaten Bengkalis memberikan informasi yang baik di negeri orang.

Gagasan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis melalui Wakilnya H Bagus Santoso saat melaksanakan audiensi bersama Ikatan Pelajar Yogyakarta Komisariat Bengkalis (IPYKB), Rabu (5/5/2021), di Ruang Wakil Bupati Bengkalis.


Kemudian ketua IPYKB Muhammad Safuan mengatakan IPYKB sudah beroperasi selama 39 tahun, kami berharap pemerintah daerah untuk selalau memperhatikan IPYKB, dan kami mahasiswa IPYKB siap mendukung semua program KBS.


Sebelum melaksanakan audiensi bersama IPYKB Wakil Bupati Bengkalis terlebih dahulu menerima audiensi bersama Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Bengkalis yang dinahkodai Evendi Basri. 


Pada pertemuan singkat tersebut Wakil Bupati Bengkalis mengatakan dimasa kepemimpinan KBS, kami berkomitmen untuk merangkul insan pers, dan kami berharap hubungan yang baik mesti kita pertahankan. (**)


PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat (Sumbar), Hendri, mengingatkan agar setiap pejabat dan staf bersama jajaran Kantor Kementerian Agama yang ada di kabupaten/kota wilayah kerjanya, untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI, apakah berupa Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama, dan Surat Edaran Menteri Agama.


Menghadapi suasana ramadhan, dan hari raya Idul Fitri 1442 H, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas, telah menandatangani beberapa Surat Edaran (SE), berkaitan dengan tidak boleh mudik, pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri, dan beberapa agenda (biasa dilaksanakan) semarak hari raya, seperti open hause, dan halal bihalal.


Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kementerian Agama tingkat provinsi secara langsung di ruang kerja kepala kanwil yang digelar secara virtual pada Rabu, 5 Mei 2021. Selain kepala Kanwil, Kabag Tata Usaha, kepala bidang, bersama para Pembimbing Masyarakat (Pembimas).


Rakorda Kementerian Agama tingkat provinsi di ruang kerja kepala Kanwil itu, juga menampilkan Hasan Basri Sagala, atas nama Menteri Agama RI, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama se Sumatera Barat. Secara virtual, Rakorda juga diikuti kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala madrasah negeri, para penghulu, penyuluh agama Islam fungsional se Sumaera Barat.


Berdasarkan catatan disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat, ulas Hendri, di provinsi ini hanya dua kabupaten/kota yang berada dalam kondisi zona kuning, yaitu Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Pariaman. Sementara 17 daerah lain di Sumatera Barat ditetapkan sebagai daerah yang berada dalam zona orange.


Bagi kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning, ulas Hendri, pelaksanaan shalat idul fitrinya boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai lima M untuk melawan covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas dan berinteraksi, sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.


Bagi kabupaten/kota yang didaerahnya ditetapkan zona orange dan merah, ingat kepala Kanwil lagi, pelaksanaan shalat idul fitrinya tidak dilaksanakan di mesjid atau lapangan, melainkan di rumah besama keluarga masing-masing. Seiring hal itu, kepala kantor Kementerian Agama kabupatan atau kota, yang daerahnya berada dalam zona orange, diminta secepatnya melakukan tiga ko dengan bupati atau walikota bersangkutan, agar tidak melaksanakan shalat idul fitri di mesjid atau lapangan.


Tiga ko dimaksud, ingat Hendri, setiap kepala kantor Kementerian Agama segera melakukan koordnasi dengan bupati atau walikota, melakukan komunikasi bersama pihak terkait, dan konsultasi juga dengan pihak terkait, agar dalam suasana pandemi saat ini (apalagi daerahnya dinyatakan zona orange), tidak melaksanakan shalat idul fitri di mesjid atau lapagan.


Selain untuk mengindari terjanya pertambahan klaster (korban yang terindikasi akibat Covid-19) baru, tanbah Hendri, memilih agar pelaksanaan shalat sunat idul fitri di rumah masing-masing, juga sebagai upaya untuk kemaslahatan umat, dengan harapan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, secara bersangsur bisa terjadi di daerah ini.


Berikut dijelaskan isi dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021, tentang panduan ibadah ramadhan, dan idul fitri 1442 H/2021 M, yaitu Satu. Umat Islam, kecuali yang sakit/atas alasan lain syar’I lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa ramadhan, Dua. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.


Tiga. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi tenang pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan, Empat. Pengurus mesjid/mushala dapat menyelenggarakan kegatan ibadah, antara lain, 1. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus al-quran, dan iktikaf dengan pembetasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas mesjid/mushala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jemaah, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.


Pengejian, ceramah, tausiyah, kuliah tujuh menit (Kultum) ramadhan, dan kuliah subuh paling lama dengan surasi waktu 15 menit, 3. Peringatan nuzul quran di mesjid/mushala dilaksanakan dengan membatasi jumlah audiens paling banyak 50 parsen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Lima. Pengurus dan pengelola mesjid/mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk mesjid/mushala, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman, Enam. Kegiatan ibadah ramadhan di mesjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus al-quran, I’tikaf dan peringatan nuzul quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi), dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.


Tujuh. Peringatan nuzul quran yang diadakan di dalam maupun luar gedung, pada daerah yang masuk kategori zona kuning (risiko rendah) dan aman dari penyebaran Covid-19 atau zona hijau, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah audiens paling banyak 50 parsen dari kapasitas tempat/lapangan.


Delapan. Vaksinasi Covid-19 dalam dilakukan di bulan ramadhan berpedoman pada fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hokum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam lainnya, Sembilan. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protocol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.


10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam bersama para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat di daerahnya.


11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak, sesuai ketentuan al-quran dan as-sunnah.


12. Shalat idul fitri, 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanaan di mesjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pegumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.


Agar akurasi data dan informasi dari pihak Dinas Kesehatan Sumatera Barat bersama Tim Gugus Tugas provinsi, bisa diakses dan disebarluaskan melalui media sosial Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat secara terjadwal, Hendri, minta kepada Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) bersama Plh. Kabid Penerangan Agama Islam dan Pembinaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) agar jemput bola informasi dan data dari instasi terkait dimaksud, selanjutnya disare melalui grup watsapp (WA) yang ada di Kanwil. (zar/*)


SURABAYA - MEDIAPORTALANDA - Puluhan penumpang bus jurusan Jakarta - Madura tertahan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya setelah diminta putar balik oleh polisi di pos check point pada Kamis (6/5/2021) dini hari. 


Seorang penumpang bus asal Kalianget, Sumenep, Ani mengungkapkan sebenarnya dia sudah mengetahui jika ada larangan mudik tahun ini.


Oleh karena itu, ia mudik lebih awal sebelum dilakukan penyekatan. Ia menyebut karena sebelumnya bus sempat salah jalan saat masuk tol.


"Saya naik bis dari Terminal Poris menuju Sumenep. Harusnya tadi jam 11 malam sudah melewati Jembatan Suramadu. Tapi karena tadi bis nya nyasar sekitar dua jam akhirnya sampai sini sudah jam 1 malam. Akhirnya disuruh putar balik," ungkap Ani.


Lantaran bus kesasar itulah, ia bersama penumpang lain tidak bisa masuk ke Madura. Sebab, mulai pukul 00.00 Wib, Polres Tanjung Perak Surabaya mulai melakukan penyekatan.


"Bingung tidak mau bagaimana. Kalau orangnya sih naik motor bisa, tapi ini barang-barangnya bagaimana," kata dia.


Sopir Bus Luthansa jurusan Tanjung Priok-Bangkalan, Johan mengatakan sebenarnya ia dan seluruh kru bus sudah memiliki surat-surat lengkap. Hanya saja, para penumpang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dan persyaratan lain.


"Semua kru bus sudah punya surat-surat lengkap, tapi ya tetep harus putar balik, penumpangnya kan tidak punya surat keterangan bebas Covid-19," katanya.


Ia pun mengaku kebingungan, pasalnya ia memiliki tanggung jawab untuk mengantarkan penumpang sampai ke tujuan.


"Bingung, mau tidak mau harus balik. Tapi kami punya tanggungjawab biar para penumpang bisa masuk, bisa ke Madura," tandasnya.


(rd)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.