-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri selama 100 hari kerja pada 8 Mei 2021. Ia resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pada 27 Januari 2021 lalu. 


Sepanjang perjalannya itu, kinerja dan upaya yang dilakukan Jenderal Sigit dalam melakukan perubahan internal dan penegakan hukum dinilai sudah sesuai dengan semangat kepolisian yang demokratis (Democratic Policing). 







Demikian disampaikan oleh Peneliti LIPI Prof (Ris) Hermawan Sulistyo. Menurutnya, 100 hari kerja Kapolri memperbaiki persoalan yang kompleks terjadi di seluruh Indonesia dari hulu. Hal itu terlihat dari pelunciran beberapa aplikasi yang dimanfaatkan sebagai fungsi pengawasan masyarakat maupun bagi internal kepolisian. 


"Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri," kata Hermawan saat dihubungi awak media, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).


Menurut Hermawan, dalam masa 100 hari kerja seorang pejabat negara apalagi sekelas Kapolri memang tidak semudah membalikan telapak tangan dalam melakukan perubahan secara komprehensif. 


Pasalnya, kata Hermawan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanannya. Apalagi jika semangat perubahan itu belum tersampaikan dengan baik ke ruang publik. 


"100 hari kan tak bisa langsung berikan apa maunya LSM, polisikan juga harus menjaga keseimbangan antara ruang publik, ruang private dan ruang negara," ujar penulis buku Democratic Policing itu. 


Sebab itu, Hermawan menekankan, apabila ada pihak-pihak yang menilai Polri saat ini belum menuju Democratic Policing itu merupakan kekeliruan atau hanya berdasarkan subjektifitas. 


"Faktanya tidak tahu datanya, itu ngambil kesimpulan umum hanya mengambil dari satu dua kasus," ucap Hermawan. 


Jika dalih penindakan sewenang-wenang kepolisian dalam melakukan penanganan Pandemi Covid-19, Hermawan menyebut, di Indonesia masih jauh lebih humanis dibandingkan aparat di Negara India. 


"Suruh coba ke India lihat kalau polisi itu tak bertindak tegas, atau suruh mereka ketukaran Covid-19 dulu biar tahu bahayanya. Orang itu akan berbeda ngomong soal Covid-19 itu kalau dia sudah kena Covid," tutur Hermawan.


Kepolisian India bersikap represif, kata Hermawan, lantaran jika dibiarkan potensi penularan virus corona akan semakin berbahaya. Sebab itu, jika polisi di Indonesia masih terbilang lebih humanis dalam melakukan tindak tegas terkait dengan penanganan Covid-19.


"Lalu apa ukuran represif itu, apakah orang lewat kemudian ditembakin. Pembubaran kerumunan ini kan jauh dari refresif, karena tujuan menyelamatkan orang yang dibubarkan itu tidak tewas karena Covid," ujar Hermawan. 


Bahkan disisi lain, Hermawan justru berpandangan, yang bersikap represif adalah pihak-pihak yang menyerang tanpa tahu situasi nyata kondisi negara disaat pandemi Covid-19 tanpa adanya dukungan data yang kuat.


"Bayangkan kalau dibiarkan, seperti India kita. Ini mau Lebaran, dan itu dibebankan kepada Negara, kok dibilang represif," tutup Hermawan. (bhps)


RIAU - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Gubernur Syamsuar dan Kasrem 031/WB tinjau langsung posko penyekatan mudik yang berada di Kilometer 102, Desa Tanjung Alai, daerah 13 Koto Kampar Kabupaten Kampar, Kamis siang (6/5/2021). Daerah ini dikenal sebagai jalur lintas barat yang menghubungkan Riau dengan provinsi tetangga yakni Sumatera Barat.

Turut mendampingi Irjen Agung diantaranya Dirlantas Kombes Firman Darmansyah dan Kabid Humas Kombes Sunarto. Hadir pula Bupati Kampar dan Forkopimda Kampar. Posko di Desa Tanjung Alai merupakan garda wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan Sumbar.

Pada moment lebaran sebelumnya, jalur lintas barat ini selalu padat pemudik dan angkutan iumum, namun kali ini tampak lengang dari aktivitas kendaraan, karena peniadaan mudik yang telah diberlakukan sejak hari ini (6/5/2021). Tidak terlihat hilir mudik bus maupun travel, serta kendaraan pribadi yang biasanya digunakan untuk mobilisasi masyarakat yang akan mudik. Hanya ada kendaraan membawa barang serta kebutuhan pokok yang melintas.


Irjen Agung Setya Imam Effendi menuturkan, ada 54 pos menjadi akses masuk ke Provinsi Riau telah aktif, dikomandoi KaPolres yang langsung memimpin dilapangan sesuai wilayahnya. Bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka harus putar balik dan tidak boleh lewat. Sebagaiman halnya diposko penyekatan lintas Barat, daerah Tanjung Alai, Kecamatan 13 Koto Kampar.


"Hampir semuanya, di tempat penyekatan kita ambil langkah putar balik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Ada 54 pos penyekatan yang saat ini sedang bekerja dan semua Kapolres bekerja, langsung memimpin kegiatan dilapangan," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi saat doorstop media didepan pos batas.


Terkait kondisi lengangnya ruas jalan di lintas barat di mana tidak ada kendaraan pemudik yang melintas, diakui Irjen Agung sebagai hasil dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan peniadaan mudik.


"Peniadaan mudik ini sudah lama disosialisasikan baik melalui media (rekan rekan media) maupun media sosial, kalau hari ini kita lihat masyarakat patuh, artinya kerja sama kita berjalan yang baik, kita berterimakasih, karena masyarakat yang patuh terhadap aturan," yakin mantan Dir Cyber tersebut.


Gubernur Riau Syamsuar mengatakan hal yang sama, bahwa penyekatan dipos perbatasan berjalan lancar dan sudah sesuai aturan. Syamsuar berharap masyarakat dapat mematuhi aturan peniadaan mudik, untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Gubernur Syamsuar sempat ngobrol dengan sopir kendaraan barang yang menjalani pemeriksaan di posko.


"Tadi kita sempat berbincang-bincang dengan para supir, Bisa kita lihat, supir-supir sudah mematuhi peraturan pemerintah. Terimakasih, mereka sudah paham tentang apa yang diatur pemerintah. Supir ini, mereka membawa barang dan termasuk yang dikecualikan, jadi dibolehkan," ujarnya singkat.


(fm/hms polri)


SIAK - MEDIAPORTALANDA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beberapa hari kedepan, Pemkab Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama unsur forkopimda dan instansi vertikal, lintas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Siak, pengurus Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini, beserta seluruh Camat dan Upika.


Rapat yang dipimpin Bupati Siak Alfedri dari Command Center Siak Live Room tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya baik bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang membahas sejumlah langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19, diantaranya terkait pembatasan mudik lebaran, serta pelaksanaan ibadah keagamaan.


Kata Alfedri, fokus pemerintah pusat dan daerah pada saat ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, adalah penegakan disiplin ditengah masyarakat.


Soal lain yang harus ditindaklanjuti katanya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Mikro, yang telah berlaku pada Tanggal 4 - 17 Mei 2021 dan berlaku secara nasional.


Bupati Alfedri juga menyampaikan kondisi terakhir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak hingga tanggal 5 Mei 2021 lalu, dimana angka yang terkonfirmasi positif mencapai angka 3.581 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 2.921 serta yang meninggal dunia mencapai 92 orang. Saat ini warga Kabupaten Siak yang terkonformasi positif sebanyak 568 orang, yang tersebar di seluruh kecamatan. 


“Saat ini perkembangan kasus terakhir di kabupaten Siak cenderung meningkat dengan jumlah rata-rata di atas 20 perhari. Jangan sampai kita ini celaka seperti yang terjadi di India” ucapnya saat memimpin Rakor.


Dulu lanjutnya, India itu termasuk negara yang berhasil melaksanakan lockdown micro. Inilah yang ditiru dan di adopsi oleh Indonesia. Namun rupanya keberhasilan itu membuat masyarakatnya jadi terlena dengan kondisi yang membaik serta lupa menerapkan protokol kesehatan, terakhir sampai membuat kerumunan yang besar di sungai Gangga. Akhirnya kata Alfedri, di India kasus positif Covid 19 semakin meningkat dan sulit untuk di kendalikan lagi hingga mencapai ratusan ribu kasus perhari.


“Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.

Untuk itu jelasnya, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April - 19 Mei 2021. 


“Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi” kata dia. 


“Acuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lain adalah Surat Edaran Menteri Agama No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Dalam surat itu menerangkan bahwa daerah yang zona hijau dan kuning dibolehkan melaksanakan ibadah ramadhan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas rumah ibadah hanya mencapai 50%, sedangkan daerah yang berzona oranye dan merah di arahkan untuk shalat di rumah” jelasnya.


Sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Siak oleh satgas nasional sebagai daerah dengan status zona merah, maka Kabupaten Siak kata Alfedri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama belum dapat melaksanakan sholat Idul Fitri baik di lapangan atau di masjid. 


Hal ini sudah menjadi  hasil rapat bersama dengan Ketua DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kementeri Agama Kabupaten Siak. Ia juga berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.


"Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid. Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya," jelas bupati.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.


“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idul Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya” jelasnya.


Kementerian Agama dalam waktu dekat kata dia juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut, yang nantinya juga akan diikuti tingkat Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula.


(f.mendefa)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.