-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Menindaklanjuti amanat Pasal 7 A ayat (1) Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum di Provinsi, Kabupaten/Kota, pagi ini dilakukan Rapat Penyusunan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Provinsi dan Kab/Kota di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumatera Barat, 10/8/2021.

Hadir dalam rapat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang juga sekaligus sebagai Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, Direktur Umum, Afrizal Kuning, Manager Keuangan Sri Novayanti dan Manager Perencanaan Dessy Trianita. Dalam rapat yang juga turut dihadiri oleh Direktur PDAM se Sumatera Barat dan Kepala Bagian Perekonomian Kab/Kota se Sumatera Barat ini, langsung membahas pada pokok permasalahan.


Masing-masing Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar menetapkan hal yang sama terkait tarif ini, karena bersifat dinamis dan secara umum tidak ada kendala. Dasar keputusan dari Gubernur nantinya akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati dan Walikota di Sumatera Barat sebagai turunan atas Keputusan Gubernur terkait Permendagri No. 21 tahun 2020 ini.


Seperti diketahui pada pertemuan sebelumnya, hal ini sudah dibicarakan bersama Gubernur Sumbar, dan pada hari ini pembahasan lanjutan dilakukan bersama bagian terkait dalam pemerintahan provinsi, kab/kota.


Semoga pembahasan lanjutan tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud dan juga mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera Barat. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  Majelis Pendidikan Kader (MPK)   Pimpinan Pusat  Muhammadiyah mengadakan Focus Grup Discusion (FGD) Digitalisasi Perkaderan Muhammadiyah dengan tema "Pengembangan Digitalisasi Perkaderan Menuju Quadrum 5.0" pada hari Rabu (11/8).



Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah  dengan Kementerian Koordinator  Bidang  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Faiz Rafdhi, Wakil Ketua MPK PP Muhammadiyah dalam sambutannya mengatakan, FGD digitilasi perkaderan bertujuan agar semua aspek perkaderan Muhammadiyah, termasuk kurikulum perkaderan terintegrasi dan adanya interkoneksi di era digital ini "Karena MPK memiliki kewajiban untuk terus menyiapkan kader Muhammadiyah terbaik di era disrupsi ini" Ujarnya Faiz yang juga Ketua STMIK Muhammadiyah Jakarta. 


Sedangkan menurut Faozan Amar, Koordinator Tim Kerja PP Muhammadiyah  mengatakan, digitalisasi perkaderan yang diinisiasi oleh MPK PP Muhammadiyah sangat relevan untuk meredam ideologi transnasional dan paham radikal di dunia maya yang dapat memecah belah bangsa dan menjadi ancaman bagi Pancasila bahkan ideologi Muhammadiyah sendiri. "Momentumnya pas untuk meneguhkan kembali ideologi Muhammadiyah di era digital" tegas Faozan yang juga Dosen FEB UHAMKA. 


Yayan Sopyani, Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental Kemenko PMK, menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh MPK PP Muhammadiyah karena diharapkan mampu menjawab  persoalan-persoalan kebangsaan di era digital ini. Yayan berpesan

nilai-nilai revolusi mental seperti integritas, etos kerja dan gotong  

royong dapat diinternalisasikan dalam digitalisasi perkaderan Muhammadiyah. 


Acara FGD juga diisi narasumber lain yakni Munawar Khalil dan Salmah Orbayinah dari MPK PP ‘Aisyiyah.**

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi I Bidang Pemerintahan Budi Syahrial, angkat bicara terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul dinonaktifkan dari jabatannya, dan meminta Wali Kota Padang Hendri Septa segera menetapkan pengganti.


"Kita minta secepatnya wali kota untuk mengkonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengganti, sehingga proses pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Padang menjadi baik,” katanya, Rabu (4/8/2021).

Menurut Budi Syahrial, sekda merupakan jabatan termasuk paling sentral dalam pemerintahan kota, karena banyak tugasnya seperti ketua tim TAPD.


“Kalau yang sentral rusak, tentu harus cepat diganti supaya kegiatan pemerintahan kota tidak terganggu,” ujarnya.


Budi menambahkan, soal apakah pengganti plt (pelaksana tugas) atau definitif, tentu dilakukan sesuai arahan Kemendagri. Menurutnya, pengganti sekda harus segera ditunjuk karena dalam waktu dekat akan ada agenda pembahasan APBD perubahan.


Budi mengatakan, secara pribadi, dirinya menyayangkan tindakan perseteruan antara wali kota dan sekda. Namun secara politis, seharusnya sekda juga jangan melakukan penentangan kepada wali kota.


“Karena sifatnya wali kota itu yang mengambil kebijakan dan sekda ke bawah mengamankan kebijakan yang diambil wali kota,” katanya.


Terkait soal penandatanganan mutasi yang ditolak oleh sekda terang Budi, tentu akan dianggap perlawanan oleh wali kota. Jadi siapapun yang akan menjadi wali kota, pasti akan mengganti bawahan yang tidak loyal kepada atasannya.


Menurut Budi, wali kota pasti ingin memiliki bawahan yang dipercayai menjalankan visi misi dan program unggulan yang diusungnya.


Budi menambahkan, bahwa ketika sekda tidak memuluskan dengan tidak menandatangani pergantian SKPD, tentu itu hal yang lucu. Apalagi sampai melakukan somasi kepada wali kota.


“Kalau seluruh Indonesia itu bisa kacau negara ini, penentangan seperti itu tidak baik. Kalau tidak suka dengan atasan, jangan disomasi atasan, keluar saja dari barisan, bersikap gentelmen dengan mundur,” bebernya.


Menurutnya, mengapa sekda ingin mempertahankan jabatan, namun tidak mau loyal kepada wali kota. Ini tentu tidak bisa, sebab siapapun jabatannya di ASN, maka dia harus loyal kepada wali kota.


“Jangan gara-gara karena dulu orang wali kota lama atau Mahyeldi, lalu tidak berpihak kepada wali kota yang baru, tidak bisa juga begitu,” katanya.


Jelasnya, apa yang dilakukan wali kota sah-sah saja karena dia ingin mengamankan kegiatan politiknya sesuai janjinya dengan konstituen.


Kemudian menunjuk orang-orang yang dipercaya olehnya memenuhi janji politik itu dan orang-orang yang ditunjuk harus loyal kepadanya.


“Jadi boleh saja mengganti sekda, kalau tidak boleh mengganti berarti ada intervensi di dalam pemerintahan, percuma saja menjabat wali kota kalau semua sekda bisa melawan,” katanya.


Sebelumnya, Wako Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekda Padang Amasrul dari jabatannya sejak Selasa (2/8/2021). Alasan pemberhentian karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.