-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Tahun 2021 ini Badan Litbang Pertanian telah melakukan Riset Pengembangan Inovatif Kolaboratif (RPIK) melalui Penelitian dan Pengembangan Pertanian Presisi untuk Bawang Merah yang berlokasi di Kabupaten Tanah Datar tepat nya di Pandaisikek Sumatera Barat. Daerah dataran tinggi ini diadakan Demfarm Teknologi Bawang Merah seluas 10 Ha oleh beberapa kelompok tani kooperator. RPIK dilaksanakan oleh 9 UPT dibawah badan Litbang Pertanian mendampingi setiap komponen teknologi dengan koordinator pelaksana Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian.


Setelah dilaksanakan panen perdana bersama Gubernur Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu, pekan ini didapat hasil panen fantastis dari setiap varietas yang ditanam oleh petani kooperator diantara nya Guswardi Dt. Rangkayo Marajo. Varietas SS Sakato mendapatkan hasil panen 12.0 ton/ha, Tasril, varietas Batu Ijo 19.36 ton/ha, Arief varietas SS Sakato 18.96 ton/ha, Yunaldi, varietas Batu Ijo 20,5 t/ha dan Adri, varietas Batu Ijo 19,85 t/ha.


Dr. Husnain sebagai Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdayalahan menyatakan sangat bangga dengan pencapaian ini, ia berharap Petani terus mengembangkan dari 10 Ha  bertambah luas bahkan bisa membentuk kawasan bawang merah yang menerapkan teknologi Balitbangtan.


Menurut Ir. Ismon L, M.Si koordinator pelaksana di lapangan, hasil panen ini jauh di atas rata rata eksisting petani yang biasanya hanya mencapai 14 ton per hektar. Dikatakan Ismon, ini merupakan hasil yang luar biasa, mendekati 20 ton per hektar, petani tanah datar sangat senang dengan pencapaian hasil panennya, tentunya kita tidak puas hanya sampai disini, kita akan terus berupaya tak hanya pada segi produksi tapi juga sampai pemasaran dan produksi olahannya, untuk itu kita sudah beberapa kali melakukan bimbingan teknis di lokasi ini,tuturnya.


Dr. Husnain menegaskan bahwa Balitbangtan selalu menghadirkan inovasi teknologi untuk membangun Pertanian Indonesia yang maju, mandiri dan modern dan RPIK yang ada di Provinsi Sumatera Barat ini diharapkan menjadi kawasan bawang merah terpadu yang dikelola baik dari hulu hingga hilir tentunya dengan dukungan semua pihak terkait (WindaR)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur upacara memimpin ziarah nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tahun 2021 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta, pada Rabu, 10 November 2021.


Tiba di TMP Kalibata pukul 07.52 WIB, Presiden disambut oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Komandan Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Novi Helmy Prasetya yang juga bertindak selaku perwira upacara dalam kesempatan tersebut.


Rangkaian upacara dimulai dengan penghormatan kepada arwah pahlawan yang dipimpin oleh Komandan Upacara Kolonel Mar. Danuri. Dalam suasana hening, sirene kemudian dibunyikan selama satu menit untuk mengenang Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Presiden Joko Widodo selaku inspektur upacara selanjutnya memimpin prosesi mengheningkan cipta.


Kepala Negara kemudian meletakkan karangan bunga yang diikuti oleh pembacaan doa bagi arwah para pahlawan yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selanjutnya, komandan upacara memimpin penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan.


Setelah itu, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan didampingi oleh sejumlah jajaran terkait melaksanakan prosesi tabur bunga di pusara sejumlah pahlawan. Tabur bunga antara lain dilakukan di makam B.J. Habibie, Ainun Habibie, Taufiq Kiemas, Ani Yudhoyono, Umar Wirahadikusumah, Soedarmono, Adam Malik, para pahlawan revolusi, hingga pahlawan pangkat terendah dan pahlawan tak dikenal.


Dalam unggahannya di media sosial pribadi, Presiden Joko Widodo menyampaikan selamat Hari Pahlawan disertai gambar Bung Tomo dan tenaga kesehatan yang membawa Sang Merah Putih. Presiden menyebut bahwa ujian zaman tak berkurang, tapi bangsa Indonesia makin kokoh bagaikan karang.


"Krisis, resesi, dan pandemi akan dapat kita lalui berkat para pejuang yang selalu hadir di semua palagan pengabdian saat dibutuhkan," ujar Presiden.


Turut hadir dalam upacara tersebut yaitu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.


Selain itu hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Bakti Agus Fadjari. (**)



JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 


Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 

 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 

 

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 

 

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 

 

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

 

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

 

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  

 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

 

Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 

 

Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 

Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 

 

“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 

 

“Nah peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

 

Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 

Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

 

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 

 

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  

 

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***

 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.