-->

Latest Post

Photo Istimewa.


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Anggota DPRD kota Padang Pun Ardi. S. Ag dari Fraksi PKS mengelar reses masa sidang I Tahun 2022 di wilayah Dapilnya, yaitu dapil 1 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sabtu 15 Januari 2022. 


Dalam reses tentu tidak mudah bagi anggota dewan untuk bisa menyerap aspirasi rakyat, dengan gaya kepemimpinannya Pun Ardi, yang rendah hati, sederhana, adil pada semua lapisan masyarakat, dan pun Ardi juga lebih mementingkan kebutuhan rakyat daripada kepentingan pribadi, keluarga serta kelompoknya ini mesti diacungi jempol.


Inilah yang membuat masyarakat berani untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pun Ardi. Sebetulnya masukan yang merupakan aspirasi ini menuntun seorang pemimpin melayani rakyatnya dengan baik.


Jabatan sebagai pemimpin adalah amanah bukan karena ambisi, sehingga jika seseorang diberi amanah tanpa ambisimu, maka engkau akan ditolong oleh Allah untuk mengatasi segala persoalan. Namun jika jabatan karena ambisimu, maka engkau akan menanggung seluruh bebanmu. “Ucap Ustadz Gusfa Hendra Pengurus Mesjid  Al Falah.

Ustadz Gusfa Hendra Pengurus Masjid Al Falah Villa Melati Emas Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah juga menyampaikan ucapan terima kasih, sekaligus mewakili seluruh jema’ah, Ketua RW/RT dan masyarakat sekitar Masjid kepada ustadz Pun Ardi yang telah memfasilitasi bantuan ke Masjid Al Falah Emas Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah melalui Pokir Anggota DPRD Tahun 2021 lalu kepada Dinas Kesra sebesar Rp.50.000.000.


Selain itu, Ustadz Gusfa Hendra juga mengatakan, Ustadz Pun Ardi selaku Anggota Dewan Kota Padang ini tidak asing lagi bagi Jema’ah Masjid Al Falah dan masyarakat setempat, beliau sosok yang rendah hati, bahkan sebelum menjadi anggota dewan  beliau sering melaksanakan shalat di masjid ini sampai sekarang.


Semoga negeri ini memiliki banyak pemimpin yang berjiwa rendah hati, seperti Pak Ustad Pun Ardi, S. Ag in syaa Allah dengan sikap ini para pemimpin akan terhindar dari urusan dengan penegak hukum. Ucapnya. 

(Jp)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - 14 Januari 2022* – Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan *Ketua DPR RI Puan Maharani* pada Rabu (11/1) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. *Mika Simon Sibarani* yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika. 


Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.  

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria. Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak. 



Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh *Usman Hamid*, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.


Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, *Nur Iman Subono*. Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya.  Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.


Politisi *Budiman Sudjatmiko* pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya. 


Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”


Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.


“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan. 


Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Jalur jalan sitinjau lauik ini juga merupakan jalur padat lintas tengah, Sumatera, Daerah rawan Kecelakaan (DRK) yang melewati tanjakan ektrim yang paling berbahaya ketika curah hujan sangat tinggi dan kabut tebal serta jurang yang dalam.


"Pembangunan Fly Over Sitinjau Laut Penting dan Mendesak karena banyaknya kejadian kecelakaan selama periode 2016-2020 kisaran 50 kecelakaan, meninggal 19 orang, luka berat 9 orang. luka ringan 111 orang (data Polresta Padang)," ungkap Gubemur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pembangunan Fly over Sitinjau Lauik bersama kementerian di Balairung Jakarta, Kamis (13/1/2022).


Rakor ini merupakan proses pengusulan proyek strategis nasional dan menindaklanjuti Kunjungan Bapak Menteri PPN/Bappenas ke lokasi rencana Fly Over Sitinjau Laut.


Rakor itu dihadiri oleh Delapan perwakilan pemerintah pusat yakni dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri PPN/Bappenas RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menten Perhubungan RI, Menteri ATR/BPN RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.


Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pertemuan ini memang yang sangat diharapkan memberikan progres yang baik setelah dilakukan pertemuan dengan Menteri Bappenas, Pupr, KLHK, Menko Marves, yang telah berkunjung di lokasi Sitinjau Lauik.


"Amat besar harapan kami pada pertemuan hari ini dapat bertemu dengan pemerintah pusat, untuk memberikan masukan dan support demi kelanjutan rencana pembangunan Fly Over sitinjau lauik," kata Mahyeldi.


Selain itu Mahyeldi menyebutkan di Sitinjau Lauik hampir setiap hari kendaraan berat terjadi kegagalan mendaki karena tanjakan terjal dan panjang Radius Tikungan serta tanjakan dan turunan terlalu terjal dan curam. Bahkan kendaraan Bermotor sering lepas kendali (out of control) terutama Angkutan Berat (Truk dan Bus). 


"Demi meningkatkan kenyamanan dan kelancaran transportasi nasional yang merupakan jalur utama logistik menghubungkan Pelabuhan Teluk Bayur dengan wilayah Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang akan berdampak meningkatkan Aksesibilitas Jalan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat," jelasnya.


Mahyeldi juga katakan, Sitinjau Laut merupakan bagian jalan lintas Sumatera Bagian Tengah sebagai lalu lintas utama bagi kendaran barang maupun penumpang yang menghubungkan antara Pusat Kegiatan Nasional. Semenjak tahun 2013 Alhamdulillah pemerintah sumatera barat sudah melakukan langkah-langkah untuk membuat FS, kemudian DED tahun 2015 oleh balai jalan, kemudian juga sudah punya Amdal th 2019. Dengan panjang 2,6 Km kebutuhan anggaran 1,1 T.


Selanjut Mahyeldi juga menyebutkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat barometernya adalah kota Padang. Ketika ekonomi kota Padang terganggu maka Sumatera akan terganggu.


Karena penduduk kota padang lebih kurang satu juta  dari 5,5 juta penduduk Sumatera Barat. Dan beberapa komoditi yang melalui jalur itu termasuk komodiri pertanian, dan Perkebunan CPO lewat dari teluk Bayur untuk kebutuhan negara- negara di India, Pakistan dan beberapa negara lainnya dan pada tahun 2021 dengan  nilainya 7,4.T


Terkait dengan hal itu dikatakan Mahyeldi tidak ada pilihan lain selain membangun fly over guna untuk menghindari terjadinya kecelakaan, macet dan sehingga mobil truck tidak harus ngantri sampai Berjam jam. 


"Bahkan dari KNKT sudah melihat sendiri bahwasanya memang tidak ada pilihan selain jalur alternatif tersebut. Oleh karena itu butuh dukungan dan semangat kita Pemerintah Provinsi antara pemerintah pusat agar dapat dimulai pembangunan fly over ini pada tahun 2023, lebih cepat lebih baik, penuh harapnya


(Biro Adpim Pemprov Sumbar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.