-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Pendaftaran Pelatihan multimedia dan video jurnalistik tahun 2022 untuk wartawan, staf humas kantor pemerintahan dan swasta, perangkat desa serta kelurahan sudah dibuka sejak akhir Desember 2021 lalu. 


Pemateri pada pelatihan ini terdiri dari 11 wartawan senior berpengalaman di bidangnya. Diantaranya Jimmy H. Wibowo eks Kameramen senior RCTI, Hernando dari RCTI, Jimmy Chandra dari CNN Indonesia, Umar Bahanan dari Rajawali TV, Chaidar Sulaiman dari Global TV, Harwin Brams eks wartawan senior RCTI, Yaskur Jamhur eks wartawan RCTI dan ANTV, Tri Aji Nugroho dari TV One, dan Heintje Mandagie eks Pemimpin Redaksi TV 5D dan Wapimred Pacific TV. 

Dua orang pembicara tamu yang juga memiliki segudang pengalaman di bidang broadcasting turut pula dihadirkan. Keduanya yaitu Maikel Chandra, eks presenter berita senior dari RCTI dan kini aktif di Rajawali TV dan Mega Novelia. 


Maikel Chandra akan memberi materi tentang public speaking dan tekhnik wawancara. 


Sementara Mega Novelia, eks wartawan dan presenter di sejumlah televise nasional, seperti RCTI, MNC TV, Metro TV, SCTV, Global TV, Kompas TV, dan JAK TV akan memberikan materi tentang presenting dan public speaking. 


Kedua pembicara tamu juga akan memaparkan materi khusus mengenai teknik menyampaikan laporan langsung di lapangan. 


Khusus bagi peserta yang berasal dari perangkat desa dan staf humas akan dilatih kiat melayani atau menghadapi wartawan. 


Pelatihan ini juga memberikan kesempatan kepada perangkat desa se-Indonesia untuk memperoleh tambahan pengetahuan dasar teknik pengambilan gambar dengan menggunakan kamera handphone ataupun kamera professional sesuai standar jurnalis televisi. 


Sekaligus juga dilatih tentang cara mengedit video menjadi berita melalui aplikasi di hand phone masing-masing. 


Rencananya kegiatan ini akan diselenggarakan pada 01 s/d 04 Februari 2022 di Hotel Whiz Prime Jakarta. Sedangkan penyelenggara yakni  PT Cahaya Pariwara Semesta bekerja sama DPP SPRI. 


Bagi perangkat desa dan kelurahan pelatihan ini akan sangat bermanfaat. Peserta nantinya bisa memproduksi berita berbasis video yang mampu mengangkat dan menggambarkan potensi sumber daya pedesaan atau kelurahan di berbagai sektor. 


“Sehingga potensi wisata, komoditas pertanian dan peternakan, kerajinan, dan kuliner bisa terpublikasi dalam format video di media sosial, TV Online dan Youtube hingga ke seluruh Indonesia, bahkan manca negara,” ungkap Hernando, Ketua Panitia yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan senior yang masih aktif bekerja di salah satu TV nasional terbesar di Indonesia. 


Sedangkan untuk staff humas pemerintahan dan swasta, pelatihan ini akan sangat berguna. Peserta akan dilatih memproduksi berita sesuai kebutuhan instansi dalam rangka sosialisasi program kegiatan atau promosi. 


Calon peserta pelatihan akan dikenakan biaya sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk penginapan hotel, sertifikat, ATK, kaos peserta, dan konsumsi selama pelatihan sampai checkout tanggal 4 Februari 2021. 


Melaui pelatihan ini, para peserta diharapkan akan mampu mengelola website atau konten berita di media online seperti Youtube dan media online. Selain itu peserta dapat menjadi tenaga terlatih di bidang multimedia, untuk mengoperasikan perangkat dalam rangka mengekspose berbagai aktifitas. 


Mengingat tempat terbatas, yang berminat dapat segera mendaftarakan diri melalui link berikut ini :   


https://forms.gle/FMYkgtx2oH5e4Nk36 


Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 20 Januari 2022 dan penyelesaian adminsitrasi paling lambat tanggal 25 Januari 2022.

***

Photo Istimewa.


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Anggota DPRD kota Padang Pun Ardi. S. Ag dari Fraksi PKS mengelar reses masa sidang I Tahun 2022 di wilayah Dapilnya, yaitu dapil 1 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sabtu 15 Januari 2022. 


Dalam reses tentu tidak mudah bagi anggota dewan untuk bisa menyerap aspirasi rakyat, dengan gaya kepemimpinannya Pun Ardi, yang rendah hati, sederhana, adil pada semua lapisan masyarakat, dan pun Ardi juga lebih mementingkan kebutuhan rakyat daripada kepentingan pribadi, keluarga serta kelompoknya ini mesti diacungi jempol.


Inilah yang membuat masyarakat berani untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pun Ardi. Sebetulnya masukan yang merupakan aspirasi ini menuntun seorang pemimpin melayani rakyatnya dengan baik.


Jabatan sebagai pemimpin adalah amanah bukan karena ambisi, sehingga jika seseorang diberi amanah tanpa ambisimu, maka engkau akan ditolong oleh Allah untuk mengatasi segala persoalan. Namun jika jabatan karena ambisimu, maka engkau akan menanggung seluruh bebanmu. “Ucap Ustadz Gusfa Hendra Pengurus Mesjid  Al Falah.

Ustadz Gusfa Hendra Pengurus Masjid Al Falah Villa Melati Emas Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah juga menyampaikan ucapan terima kasih, sekaligus mewakili seluruh jema’ah, Ketua RW/RT dan masyarakat sekitar Masjid kepada ustadz Pun Ardi yang telah memfasilitasi bantuan ke Masjid Al Falah Emas Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah melalui Pokir Anggota DPRD Tahun 2021 lalu kepada Dinas Kesra sebesar Rp.50.000.000.


Selain itu, Ustadz Gusfa Hendra juga mengatakan, Ustadz Pun Ardi selaku Anggota Dewan Kota Padang ini tidak asing lagi bagi Jema’ah Masjid Al Falah dan masyarakat setempat, beliau sosok yang rendah hati, bahkan sebelum menjadi anggota dewan  beliau sering melaksanakan shalat di masjid ini sampai sekarang.


Semoga negeri ini memiliki banyak pemimpin yang berjiwa rendah hati, seperti Pak Ustad Pun Ardi, S. Ag in syaa Allah dengan sikap ini para pemimpin akan terhindar dari urusan dengan penegak hukum. Ucapnya. 

(Jp)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - 14 Januari 2022* – Di antara para aktivis perempuan yang hadir dalam pertemuan dengan *Ketua DPR RI Puan Maharani* pada Rabu (11/1) pekan ini, dua lelaki muda berbalut jaket almamaternya duduk menyimak. *Mika Simon Sibarani* yang hadir bersama seorang rekannya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegero sempat pula menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kasus kekerasan seksual terus meningkat eskalasi kasusnya di masyarakat, termasuk di kampus. Jadi kami sangat mendukung dan mengapresiasi penuh RUU TPKS yang menjadi RUU Inisiatif DPR sebab kita butuh RUU TPKS untuk menciptakan ruang aman yg bebas kekerasan seksual. Kami mendukung adanya keterbukaan dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS ini, kata Mika. 


Kehadiran dua pemuda dalam dengar pendapat bersama para aktivis perempuan itu, mendapat perhatian dari Puan. “Baik sekali kalau semua, termasuk kaum lelaki juga ikut concern soal RUU TPKS, karena ini sebenarnya bukan hanya masalah perempuan dan anak, tapi masalah bangsa,” kata Puan.  

Mika tentu bukan satu-satunya pria yang memiliki kepedulian atas dinamika yang terjadi terhadap perjalanan RUU TPKS ini. Ada banyak pria yang juga mendukung disahkannya RUU TPKS tersebut karena persoalan kekerasan seksual juga bisa dialami pria. Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 1 dari 10 laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Februari 2021 silam, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar pernah menyampaikan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh organisasinya dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang melaporkan 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual. Meski tidak sebanyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya mencapai lebih dari 66%, jumlah tersebut menjadi sangat signifikan bila merujuk pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa satu korban kekerasan sudah terlalu banyak. 



Apresiasi atas pernyataan Puan yang menyatakan akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR juga dilontarkan oleh *Usman Hamid*, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. “Saya mengapresiasi langkah Ketua DPR jika pekan depan menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif yang diprioritaskan dan segera disahkan,” kata Usman. Menurutnya, banyak sekali warga masyarakat yang sudah berada dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Usman bercerita bahwa Jumat (14/1) dini hari tadi saja, ia baru tiba dari perjalanan darat luar kota untuk membantu seorang perempuan yang baru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. “Cukup parah. Bukan hanya kekerasan fisik biasa, atau kekerasan verbal dan mental saja. Tetapi nyaris semuanya, termasuk kekerasan seksual. Sang istri juga dipisahkan dari anak perempuan yang kini dibawa oleh suami tanpa kejelasan nasib anak dan lokasi keberadaannya. Kami sudah lapor ke pihak kepolisian, Polda Jabar dan Bareskrim, semoga ada tindakan hukum. Sebulan lalu saya membantu seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pesantren,” katanya.


Kondisi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual dan karenanya RUU TPKS menjadi sebuah urgensi untuk segera disahkan juga disampaikan oleh aktivis kesetaraan dan keragaman yang juga akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI, *Nur Iman Subono*. Ia dengan tegas mengatakan mendukung disegerakannya pengesahan RUU TPKS ini. “Apalagi RUU yang begitu urgen ini sudah tertunda lebih dari satu tahun,” katanya.  Menurutnya, meski memang prioritas dan fokus penangan kekerasan seksual saat ini cenderung lebih berfokus untuk perempuan, sejatinya korban dan pelaku bisa siapa saja. “Jadi jelas, RUU ini sebenarnya buat kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.


Politisi *Budiman Sudjatmiko* pun menyampaikan hal yang sama terkait perkembangan RUU TPKS ini. “Menurut saya, sudah benar yang dikatakan Ketua DPR bahwa RUU TPKS ini harus disegerakan. Kekerasan seksual yang terjadi yang biasanya disebabkan oleh hubungan relasi kuasa yang tidak setara ini rentan terjadi di lembaga apa pun. Sekuler, keagamaan, sipil, militer, bahkan keluarga. Apalagi, kasus kekerasan umumnya bersifat seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya saja, sementara kasus lain yang jumlahnya jauh lebih banyak, terkubur di bawah permukaan,” katanya. 


Budiman dan Usman juga mengingatkan, perlunya memperhatikan dan melindungi kepentingan korban dalam setiap kasus kekerasan yang terjadi. Perlindungan korban ini pula yang menurut Usman, menjadi alasan perlunya RUU TPKS segera disahkan. “Terlalu lama penderitaan masyarakat kita berjalan tanpa perlindungan Negara dalam kasus kekerasan seksual. RUU ini hendak memberi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Sebab penindakan dan pencegahan jenis kejahatan ini belum diatur dalam Undang-Undang lain. Padahal sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia, baik melalui penghukuman pelaku maupun perlindungan yang berbasis prinsip pencegahan terjadinya kekerasan seksual, serta pemulihan maupun pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam Undang-Undang lain,” ungkap Usman.”


Baik Nur Iman, Usman dan Budiman juga menampik pendapat segelintir kelompok yang menentang RUU TPKS ini. “Tidak ada pasal-pasal dalam RUU TPKS yang bisa dianggap pro perzinahan dan sebagainya. RUU ini secara khusus atau lex spesialis menangani kekerasan seksual dan fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku supaya kekerasan tidak terjadi lagi. Korban sudah berjatuhan dan korbannya ini bisa siapa saja, lintas usia, kelas, etnis, agama, status sosial ekonomi dan lokasi. Karenanya RUU ini harus dikawal bersama sampai menjadi undang-undang,” katanya. Ia juga menyitir perspektif Hak Asasi Manusia yang memandang satu orang korban yang jatuh karena sebuah kasus kekerasan sudah lebih dari cukup. “Selebihnya hanya angka-angka. Toleransi kita harus nol untuk kasus-kasus kekerasan seksual,” Nur Iman menandaskan.


“Mereka yang menentang pasti kurang memahami esensi tindak pidana kekerasan seksual dan mengapa tidak adanya persetujuan dalam hubungan seksual itu merupakan kejahatan. Bahkan dalam pernikahan pun, hubungan seksual dengan paksaan itu jelas merupakan tindak kejahatan, yaitu perkosaan dalam hubungan pernikahan. Jika mereka pakai isu agama untuk menolak RUU ini, itu sangat keliru karena ajaran agama juga melarang kekerasan seksual. Hukum internasional juga melarang kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis tertentu dari kekerasan seksual dapat dianggap sebagai pelanggaran berat HAM. Hukum pidana tentang zina dan kesusilaan yang diatur Undang-Undang lainnya sangat problematik dan harus diperbaiki. RUU ini adalah sebagian saja dari upaya perbaikan sistem perlindungan negara kepada kita semua, tanpa kecuali, termasuk anak cucu kita,” Usman menyatakan. 


Senada dengan dua pendapat tersebut, Budiman pun menolak pendapat segelintir kelompok tersebut. “Jangan sampai kekolotan segelintir kelompok yang salah paham atau menyalahpahami RUU TPKS ini mempengaruhi pemikiran tentang urgensi untuk memberi ruang aman bagi kemanusiaan. Suara minor dari sedikit orang ini tak boleh malah menggagalkan ekspresi dan kebutuhan banyak orang,” tandasnya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.