-->

Latest Post

MEDIAPORTALANDA - Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Warga sekitar menolak penambangan batu untuk material urug Bendungan Bener. Bentrokan terjadi di lokasi. "Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII mengecam tindakan represif terhadap Warga Wadas Penolak Tambang". Ungkap Ahmad Latif saat di wawancarai.


Warga Desa Wadas yang sedang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan mendapatkan kekerasan dan represif dari aparat keamanan. Dimana warga sekitar menghadang rencana sosialisasi pematokan lahan, diproyeksikan akan dijadikan lokasi pertambangan quarry batuan andesit sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.


Menurut Ahmad Latif,"Proyek pembangunan bendungan ini kedepan sangat mengkebiri dan merampas hak serta ruang hidup warga, mata pencaharian, dan ekosistem. Aktivitas pertambangan akan mengeruk bukit dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mendatangkan Bencana Alam. Di sisi lain, proyek tambang yang akan dioperasikan di desa Wadas tidak mempunyai AMDAL". Ungkap Ahmad Latif.


Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup yang dilakukan telah memangkas konstitusi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam UUD 1945 Pasal 28 a: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”


Kami selaku organisasi dari embrio Nahdlatul Ulama sangat sepakat mengenai tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 secara implisit mengatakan, rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola sumber daya alam. Selain itu, penambangan yang terjadi di bumi Wadas adalah jalan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener yang termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal, dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala hal, baik berupa tindakan maupun juga kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 


"Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan secara cepat dan tegas. Jangan lagi ada tragedi perampasan hak-hak rakyat dan merugikan rakyat dengan cara apapun". Ungkap tegas Ahmad Latif.


Latif sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa "atas nama rakyat, Warga NU, dan PB PMII, kami meminta Kapolda Jateng untuk segera membebaskan warga Wadas yang ditahan. Juga meminta kepada Gubernur Jateng untuk menunda pengukuran baik yang sudah disetujui rakyat maupun yang belum setuju atas nama rakyat dan atas nama Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai  selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negara, terangnya.


Latif memberikan saran kepada pihak aparat Negara, "Bebaskan 60 warga yang ditahan, termasuk keluarga/kader PMII. Sebelum lonjakan dan amarah rakyat makin melonjak, tutupnya. (**)

SUMUT - MEDIAPORTALANDA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali berupaya menyelesaikan permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan jaringan transmisi SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, PT PLN, serta masyarakat Langkat dipertemukan BAP DPD RI dalam Rapat Gabungan bersama Pimpinan Komite guna membahas serta mencari solusi atas permasalahan tersebut.


Bambang Sutrisno Ketua BAP DPD RI mengatakan bahwa terdapat tiga isu permasalahan yang dialami masyarakat Langkat. Pertama terkait ganti rugi kompensasi pembangunan jaringan transmisi 150 kV yang sampai saat ini belum diterima masyarakat. Kedua, adanya pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30% s.d. 40% oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan guna pembangunan jaringan transmisi 275 kV. 

 

“Dan ketiga, harapan kami agar masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan pemecahan sertifikasi kepemilikan tanah yang berada di wilayah pembangunan jaringan transmisi 275 kV,” katanya dalam Rapat Gabungan yang digelar secara fisik dan virtual, pada Rabu (9/2/22).


Dalam rapat, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa sampai saat ini Kementerian ESDM telah mengikuti peraturan yang ada dalam menyikapi penyelesaian ganti rugi dan kompensasi atas pembangunan jaringan transmisi SUTT/SUTET tersebut, yaitu Permen ESDM No. 13/2021 dan PP No. 25/2021. Kedua aturan tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di Langkat karena tidak bisa berlaku surut. Karena proses pembangunan di Langkat terjadi sebelum kedua peraturan tersebut ada, yaitu di tahun 1986.


“Kalau sekiranya ini terjadi pembayaran yang tidak ada sandaran hukumnya, maka selain tidak sesuai dengan aturan, berimplikasi pada pelanggaran hukum,” ucap Rida.


Senada, Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN Wiluyo mengatakan bahwa terkait pembangunan SUTT/SUTET di Langkat, sudah dilakukan pembayaran pada tanggal 7 Februari 1989. Terkait pemotongan kompensasi, Wiluyo menyerahkan sepenuhnya antara LSM LBHN, masyarakat, dan Polres Langkat.


“Kami sudah memberikan keterangan ke Polres Langkat sebanyak 4x dari periode 2017-2019. Kami sama sekali tidak terkait dan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” ungkapnya.


Dalam rapat tersebut, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan bahwa harus ada harmonisasi terhadap data-data perkembangan kasus yang ada untuk ditelaah oleh BAP DPD RI dalam menemukan solusi. Alirman juga mendorong agar membawa kasus ini ke ranah pidana jika ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pemotongan kompensasi bagi masyarakat Langkat. 


“Sebagai anggota DPD saya menyarankan tempuh jalur hukum jika masyarakat dirugikan secara pidana. Sehingga perdebatan kita tidak berada di wilayah abu-abu,” kata Alirman yang didukung oleh Senator dari Bali Bambang Santoso juga meminta untuk adanya penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum oleh pihak di luar PT PLN.


Senator dari Papua Barat Yance Samonsabra juga angkat bicara dan mendesak agar hak-hak masyarakat Langkat dapat segera diselesaikan. Yance juga meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus tersebut. Saya mendukung masyarakat Langkat untuk dapat membahas hal ini ke ranah hukum,” jelasnya.


Di akhir rapat, Bambang mengatakan bahwa BAP DPD RI berharap agar Kementerian ATR/BPN bersama PT PLN segera menyelesaikan pemecahan sertifikat yang belum tuntas. BAP DPD RI juga meminta PT PLN segera mengembalikan biaya PBB yang telah dibayarkan oleh masyarakat meski lahan tersebut telah menjadi tanggung jawab dari PT PLN. 


"BAP DPD RI juga akan meminta progress penanganan secara tertulis kepada Kapolri sehubungan dengan pemotongan dana kompensasi masyarakat, jelasnya. (**)

PADANG - MEDIAPORTALANDA  - Akhirnya, DPP Partai Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan calon yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Walikota Padang saat ini yaitu

Ekos Albar, pria kelahiran Payakumbuh.


"Seandainya telah ditetapkan DPRD Kota Padang dan sah sebagai Wakil Walikota, saya wajib mendongkrak dan menunjang kekurangan yang ada. Karena itu sekarang tengah mempersiapkan diri untuk hal tersebut," kata Ekos pada awak media. Senin (7/2/2022).


Ekos mengatakan Kota Padang baginya bukan daerah baru. Berpuluh tahun dirinya pernah hidup dan menjadi warga Kota Padang, Walaupun lahir di Payakumbuh.


Awal mula merintis usaha dan karir politik, Ekos melangkah dari Kota Padang. Karena itulah dirinya sangat paham dengan dinamika, karakter dan persoalan kota Padang.


"Saya sangat paham dengan Kota Padang. Saya memulai hidup hingga sukses dari Kota Padang. Jadi tinggal berbaur lagi dengan situasi dan kondisi Kota Padang untuk bisa menjalankan amanah jika terpilih menjadi Wawaki Padang," urainya.


Ekos juga mengatakan mengenai posisinya yang berada dalam satu naungan partai dengan Hendri Septa merupakan suatu keuntungan terhadap jalannya pemerintahan.


Menurutnya, kesamaan partai politik akan mengecilkan peluang gesekan antara wali kota dan wakilnya.


“Dengan berada dalam satu partai, merupakan suatu keuntungan. Insha allah tidak akan ada gesekan. Tidak akan ada pertarungan. Jadi, kita pasti sejalan. Diluar sana, banyak kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis dan berimbas pada perkembangan daerah. Dengan satu partai, kami tidak akan seperti itu. Karena sudah satu rumah yang diikat dengan rasa persahabatan dan silaturrahmi," tuturnya.


Jika terwujud pasangan Hendri Septa - Ekos Albar, kesejahteraan masyarakat Kota Padang dan pembangunan dapat ditingkatkan. Hal tersebut juga sudah menjadi visi - misi Walikota Hendri Septa.


Soal adanya calon wakil wali kota dari Partai Keadilan Sejahtera, Ekos mengatakan bahwa pihaknya menghargai pencalonan tersebut sebagai bagian dari demokrasi.


Ekos berharap agar DPRD bisa segera mengatur penetapan Wakil Walikota untuk kepentingan masyarakat menuju lebih baik.


“Semoga saja dalam waktu dekat ada keputusan, sehingga kota Padang mempunyai walikota beserta wakil, terlepas apakah dari PAN atau PKS, tentu sepenuhnya diserahkan hak progratifnya DPRD Kota Padang," urainya. (Jp)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.