-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Tak terasa geliat menuju Pemilu 2024 makin kian terasa, Terlebih usai Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Imran, pada Kamis lalu (7/4) memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 bakalan mulai di 14 Juni 2022 mendatang.


Menurut Imran dalam sosialisasi PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu yang digelar secara daring Kamis (7/4), hal ini merujuk pada kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilakukan pada 14 Februari.


“Kalau hitungan mundur 20 bulan dari tahapan (pemberian suara) itu maka awal tahapan pemilu jatuh pada 14 Juni 2022,” ujar Imran.


Sehari setelah kepastian yang disampaikan Kemendagri itu, H. Alirman Sori SH. M.Hum. MM Anggota DPD-RI asal Sumatera Barat (Sumbar) meluangkan waktunya untuk buka bersama dengan Tim Sguad Bravo-11 yang dikomandoinya.


Mantan wartawan senior dari salah satu surat kabar harian di Sumatera Barat ini meskipun disela kesibukan nya sebagai anggota DPD RI, masih sempat meluangkan waktunya untuk mengajar pada salah satu kampus yang ada di Jakarta.


Dalam pertemuan bersama Tim Sguad Bravo-11, Alirman Sori yang akrab disapa Also meskipun terlihat samar-samar kesiapannya untuk tetap maju pada Pemilu 2024 sudah terlihat, terkait arahnya kemana walaupun belum jelas tapi tampaknya Also akan tetap maju, besar kemungkinan ke DPR RI, sebagai perwakilan dari Sumatera Barat.


Hal tersebut terlihat dari cara Also bicara saat bersilaturahmi dan buka bersama dengan Tim Sguad Bravo-11 bentukannya disalah satu rumah makan yang ada di kota Padang Sumatera Barat, (8/4).


"Terkait Pemilu 2024, mungkin ke DPR RI," ujar Also simpel. 


Menurut Deni anggota Tim Sguad Bravo-11, pilihan Also ke DPR RI sudah pas dengan karakternya yang memiliki jaringan luas lintas partai, maupun di tengah komunitas pers, nama Senator Alirman Sori sudah tidak asing lagi, ujarnya.


“Ketua Also memiliki kiprah yang cukup memadai di Jakarta. Pergaulan lintas partai dan lintas kelompoknya juga cukup luas, apalagi di Sumbar. Ketua juga selalu punya ide yang cemerlang untuk membawa Indonesia lebih baik lagi kedepannya, terang Deni. (**")



SOLOK - MEDIAPORTALANDA - Alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP-N) Talang tahun 1981 mengelar pertemuan pembentukan panitia hari jadi alumni, bertempat dirumah makan sawah ujuang Gunung Talang Kab. Solok (9/4/22).


Sambil buka bersama Delapan orang Alumni 81 tersebut membahas persiapan pertemuan Akbar para Alumni yang akan diadakan pada 4 Mai 2022 mendatang, hadir diantara pertemuan yaitu, Bustaman, ismail, oki, fredy, pardinal, Dafit, Dp, dan Nita, ungkap Delapan Panpel tersebut pada awak media.


Rapat persiapan Alumni Akbar angkatan tahun 1981 ini merupakan suatu acuan dan pedoman bagi para alumni supaya tidak merasa berkeraguan lagi untuk mengelar acara pestakuler yang akan dilaksanakan sesudah lebaran nanti, baik para alumni yang berada dikampung halaman maupun alumni yang berada diperantauan, seperti jakarta , aceh, batam, dan palembang dengan beralumni ini lah kita bisa bertemu sama teman teman yang hampir 41 tahun silam tidak bertemu.


" Hasil kesepakatan pampel yang berlangsung malam tadi, alhamdulillah 99% sangat luar biasa sehinga persipan tersebut dikatakan sangat matang," terang panitia tersebut.


Karena sudah terbentuk, panpel akan berusaha keras merangkul dan menghimbau kawan - kawan yang jauh maupun yang dekat yang belum tersapa selama ini maka dengan Alumni akbar ini kita bisa saling terhubung satu sama lainya, terangnya.


Bustaman salah seorang Alumni A81 sosok mantan seorang Camat IX koto Sungai lasi merasa banga sekali atas terbentuknya panitia kecil dalam rangka persiapan Reumni Akbar yang akan kita rencanakan dan digelar sesudah lebaran mendatang, ia mengatakan "  tidak ada yang tidak bisa, harus bisa",  karna para alumni 81 diperkirakan 90 % lebih mendapat kesuksesan baik dikampung maupun diperantauan untuk itu kita merasa yakin sekali pertemuan akbar ini akan menjadi pertemuan yang sangat luar biasa, ulasnya.


Disisi lain para angkatan Alumni 81 yang terdiri dari beberapa orang tokoh sudah teruji dikancah politikus dinegri orang maupun didaerah,  maka tidak salah kita membuat kejutan pada masyarakat kabupaten Solok salah satu diantara mereka akan mengambil posisi orang nomor satu atau posisi orang nomor dua dikabupaten Solok untuk periode 2024 yang akan datang. dengan motto  " Bersama kita bisa"( bus )

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, terpidana kasus penghinaan Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook akhirnya dijebloskan ke bui. Ir Faaz dieksekusi jaksa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah. 


"Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap," ujar JPU Retna Wulaningsih SH MH kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022). 


Dalam perkara ini, terpidana Ir Faaz dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari  2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022. 


Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH menyatakan terdakwa Ir Faaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 


Dalam perkara ini, Terpidana Ir Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang disidangkan secara terpisah dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk. 


Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun facebook group Apkomindo.  Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. Diperkirakan terdakwa Rudy akan mengalami nasib yang sama seperti Ir. Faaz yang terbukti bersalah. 


Selaku korban, Soegiharto Santoso yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku lega karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.  


Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, mengatakan, sesungguhnya pihaknya pada waktu lalu tidak punya niat untuk melaporkan Ir Faaz dan kawan-kawannya atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook. 


Hoky mengaku terpaksa membuat laporan polisi karena Ir. Faaz dan kelompoknya terus melakukan rekayasa hukum di Bareskrim Polri sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari. Pihak Faaz juga membuat laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikannya sebagai tersangka penganiayaan berat, padahal tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup. 


Untuk menghadapi kasus itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP, dengan alasan penyidik salah menerapkan Pasal. 


Dari catatan Hoky, Ir. Faaz dan kelompoknya pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya yakni : LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 


Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, kubu Ir Faaz juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan APKOMINDO. 


"Ir. Faaz dan kelompoknya akan menuai apa yang mereka taburkan, karena saat menggugat itu diduga menggunakan dokumen palsu," ungkap Hoky. 


Untuk itu Hoky mengaku telah membuat LP dengan No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dan Terpidana Ir Faaz  dan laporan No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan, dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan. 


“Saya heran Ir. Faaz tidak pernah mau berdamai meski pihaknya sudah beberapa kali menyarankan agar berdamai dan meninggalkan kelompoknya serta mencabut surat kuasa di PN JakSel karena diduga menggunakan dokumen palsu tapi tetap saja dia menolak," ujar Hoky. 


Dia menyayangkan sikap Faaz yang tidak mau berdamai. Padahal menurutnya jika sekarang dipenjara maka yang turut menanggung beban dan malu besar adalah pihak keluarga. "Saya berharap setelah merasakan sel tahanan Ir. Faaz akan berubah pola berpikirnya,” pungkasnya. *

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.