-->

Latest Post


PADANG -  MEDIAPORTALANDA - Kapolresta Padang dan satu orang  Perwira menengah (Pamen) Polda Sumbar menjalani mutasi  jabatan dalam surat telegram Kapolri tertanggal 13 April 2022.


Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolresta Padang dan satu orang Pamen menjalani mutasi sesuai ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022.


Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H mutasi ke Polda Jawa Tengah (Jateng) menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), ia digantikan oleh AKBP Ferry Harahap, S.I.K. M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan.


Selain itu, AKBP  Donny Arief Praptomo, S.I.K, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan (Kabag Ada) Biro Logistik (Ro Log) Polda Sumbar, pindah jadi Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.


"Mutasi dan promosi itu hal yang biasa di tubuh Polri, sebagai bentuk regenerasi dan tuntutan zaman yang semakin kompleks di masa depan," kata Kabid Humas Polda Sumbar. (*)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -;Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.


"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.


Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.


"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.


Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (**)



PEKANBARU - MEDIAPORTALANDA - Kuasa hukum Samsuarni Dr Yusuf Daeng SH MH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membayarkan pembelian tanah 3,8 haktar yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya. Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga putusan Mahkamah Agung gugatan Samsuarni dimenangkan dan menyatakan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut.


Demikian dikatakan Dr. Yusuf Daeng kepada wartawan Senin (12/4/2022) kemarin terkait bangunan stadion utama Riau dibangun diatas tanah kliennya.


"Gubernur Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama riau di Pekanbaru itu," kata Yusuf Daeng.


Berdasarkan harga jual tanah per-meter antara pemilik tanah dengan penjual tanah di lokasi stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp.2 juta per-meter dilokasi tersebut, sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi stadion utama Riau Panam tersebut berkisar Rp.1 juta lebih.


"Tanah ibuk Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan ibuk Samsuarni dan diusia ibuk Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau segera membayarkan pembelian tanahnya," pinta Yusuf Daeng.


Ketika pihak keluarga dari ibuk Samsuarni ada yang ingin berencana menanam semangka dan sejenisnya dilokasi stadion utama Riau.


 "Saya tetap menyatakan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan ibuk Samsuarni sendiri," kata Yusuf Daeng.


Terkait persoalan tanah ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng juga pernah menanyakan perihal tersebut kepada Sekda sekarang Sf Harianto, sebab dahulunya sekda Sf Harianto menjabat kepala dinas pekerjaan umum di Provinsi Riau saat pembangunan stadion utama Riau di Panam tersebut.


"Karena ganti rugi atau pembelian tanah keterlanjuran dibangun stadion dan sarana olahraga olahraga oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga segera menyikapi persoalan tersebut dan melakukan penganggaran pembayaran atas tanah ibuk Samsuarni yang dikuasai oleh Pemprov Riau," harapnya.


Terakhir Yusuf Daeng juga berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus dikedepankan oleh Pemprov Riau tentang pembayaran tanah ibuk Samsuarni, dan Pemprov Riau mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.