-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ratusan siswa SMAN 1 Padang bersama orang tua mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka yang menggelar aksi siang itu merupakan siswa kelas X yang ditempatkan belajar di Kampus 2 SMAN 1 Padang di Gedung SMA Bunda Jalan Bunda, Ulak Karang Kecamatan Padang Utara, Padang. Mereka datang ke Kantor Gubernur menuntut persamaan hak agar dapat belajar bersama siswa SMAN 1 Padang lainnya di Kampus 1 di Jalan Belanti Raya, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.  


Fifi, salah satu perwakilan orang tua siswa mengatakan, ada 108 siswa kelas 1 yang belajar di SMAN 1 Padang di Gedung SMA Bunda tersebut. Keinginan untuk pindah menurutnya, karena ruangan belajar di Kampus 2 tersebut tidak memadai dan tidak memenuhi syarat. 

“Ruangannya (Gedung SMA Bunda-red) sempit. Lokasinya juga dekat dengan laut. Shelternya pun jauh. Apalagi sekarang sering terjadi gempa. Kurang aman anak-anak siswa belajar di sana. Juga ada kesenjangan sosial lainnya,” ujarnya.


Dengan kondisi tersebut, Fifi berharap agar anaknya juga dapat belajar di Kampus 1 SMAN 1 Padang bersama dengan anak-anak lainnya. 


Orang tua siswa lainnya, Jeki mengatakan, sebenarnya kebijakan menggunakan gedung SMA Bunda tersebut untuk belajar siswa SMAN 1 Padang sudah sejak dua tahun lalu diberlakukan. Nama kebijakannya “lokal jauh”. Dimana, gedung SMA Bunda dimanfaatkan dan diberdayakan lokalnya, karena sekolah swasta tersebut tidak ada siswanya lagi. Hal ini juga karena Kampus 1 SMAN 1 Padang lokalnya juga tidak mencukupi. 


“Jadi sekarang ini ada 12 lokal di SMAN 1 Padang. Tiga lokal untuk belajar siswa menggunakan gedung SMA Bunda. Konsekuensinya, pakailah lokalnya (SMA Bunda) dan berdayakan gurunya,” ungkapnya.


Ternyata dalam perjalanannya ditahun 2021 selama satu tahun, kebijakan ini tidak mendapat dukungan dari Alumni SMA Bunda. Hanya berjalan dua bulan waktu itu, akhirnya siswa yang belajar di kampus 2 dipindahkan ke kampus 1. Ditahun 2022, untuk siswa kelas X yang sekarang ini sudah berjalan tiga bulan belajar di kampus 2. Anak-anak ingin pindah juga. Karena ada pertimbangan faktor lingkungan dan fasilitas sekolah tidak memadai. 

“Karena siswa dapat sekolah favorit tapi fasilitas dan kondisi tidak mendukung. Lokal jauh, ada acara ekstra kurikuler harus ke ke Kampus 1 di Belanti. Sementara kendaraan umum tidak seperti dulu lagi,” keluhnya.


Jeki juga mengungkapkan, sebelumnya dia bersama orang tua siswa lainnya juga sudah datangi Dinas Pendidikan Sumbar. Namun menurutnya, jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Sumbar tidak memuaskan. “Dinas Pendidikan beralasan masih ada beberapa perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Sumbar dengan pihak Yayasan SMA Bunda yang perlu dipelajari,” ungkapnya.


Jeki juga menegaskan, jika sampai besok, Selasa (27/9) sebelum ada pemindahan siswa kampus 2 ke kampus 1,  maka siswa tidak akan kembali belajar ke lokal jauh di kampus 2.


 “Sebelum dipindahkan, kita akan meliburkan anak anak kita,” tegasnya.


Rori Paslah, salah seorang orang tua siswa yang berkesempatan mewakili orang tua audiensi dengan perwakilan Pemprov Sumbar mengatakan, dirinya sebelumnya, pada 14 September 2022 lalu sudah lakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Sumbar. Saat itu, Dinas Pendidikan Sumbar sudah menjawab aspirasi orang tua siswa dengan menyetujui siswa di kampus 2 pindah ke kampus 1 SMAN 1 Padang. Namun, dengan catatan semua fasilitas yang kurang di Kampus 1 SMAN 1 Padang agar dilengkapi oleh orang tua siswa. 


“Kami dari orang tua, Sabtu lalu, 17 September 2022 kita sudah gotong royong bersama dan melengkapi fasilitas di Kampus 1 SMAN 1 Padang. Ada 72 kursi untuk dua kelas yang kita beli untuk disediakan. Kita juga memasang kanopi untuk lorong sekolah untuk antisipasi hujan,” ungkapnya. 


Dinas Pendidikan Sumbar menurut Rori menjanjikan Senin dan Selasa, (19-20 September 2022) sudah bisa pindah. Namun, kenyataannya tidak bisa pindah.


“Kami dan anak–anak sudah kecewa. Mental anak-anak kami sudah kena. Bahkan Senin (26/9) ini tadi kami tadi sepakat ke kampus 1 lakukan upacara. Tapi selesai upacara, anak-anak tidak dibolehkan belajar di kampus 1 dan diminta belajar di kampus 2 dengan alasan guru-guru sudah menunggu di kampus 2. Padahal kan bisa gurunya diminta pindah ke kampus 1,” keluhnya


“Kami  hanya minta kesamaan hak antara anak-anak di kampus 2 dengan kampus 1. Karena kampus 2 fasilitasnya tidak memadai dan lokalnya kecil. Dengan jumlah siswa 36 satu lokal tidak masuk akal. Sementara lokal di kampus 1 sudah lengkap semuanya, tinggal pindah saja lagi,” ucapnya. 


Pihak SMAN 1 Padang menyarankan agar menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan Sumbar, karena kapan saja mereka siap menerima anak-anak. Sementara, dari Dinas Pendidikan Sumbar tidak ada kepastian. Pihak dinas malah berkilah menunggu keputusan gubernur.


“Makanya kami datang ke sini audiensi dengan Gubernur. Besok (Selasa, 27 September 2022) kita juga akan datangi DPRD Sumbar. Jika tidak ada kepastian, kami sepakat meliburkan anak-anak kami walaupun harus  libur selama satu tahun. Dari pada anak kami masik kembali oe kampus 2,  mentalnya sudah kena,’ tegas Rori Paslah.


Senada dengan orang tua lainnya, Joko Sunadi mengatakan dirinya bersama orang tua lainnya minta kesamaan hak dan kualitas. Karena keduanya berkaitan dengan fasilitas. Fasilitas di kampus 2 dengan kampus 1 sangat jauh berbeda.


“Ruangan sempit dan dihuni padat. Anak ekstakuler olah raga akan mengganggu anak yang belajar, mempengaruhi daya serap belajar. Kita berharap pindah. Sudah ada welcome dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar. Ada tiga ruangan kosong yang ditata ulang, diminta melengkapi kelengkapan. Kita sudah beli kursi, lorong kita pasang kanopi biar anak tidak hujan. Kita ingin berlayar, jangkar malah dilempar lagi. Kita datangi Dinas Pendidikan Sumbar tapi tidak menjawab harapan kita,” keluhnya.


Sementara, Perwakilan dari Biro Umum Setdaprov Sumbar, Alfy Fachromi yang menerima perwakilan orang tua siswa mengatakan, tidak bisa menjawab aspirasi dari orang tua siswa. “Bukan kapasitas Biro Umum Setdaprov Sumbar untuk menjawab, karena bukan tupoksinya. Kami hanya membantu. Jika ada kesempatan bertemu dengan pimpinan kami fasilitasi. Jawaban secara teknis tentu dinas pendidikan sumbar yang lebih tahu,” ungkapnya singkat.(rel)

KABUPATEN PADANG PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) melakukan kegiatan  penanaman bibit palawija di Korong Talao Mundam Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumbar. Kamis (22/09).


Kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian Padang Pariaman ini merupakan program dan instruksi dari menteri PUPR kepada seluruh jajaranya agar dapat memanfaatkan lahan kosong sebagai lahan produksi pangan bagi masyarakat.

Dalam sambutanya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Dian Kamila berharap agar kegiatan terus berlanjut dan menjadi motivasi sehingga warga dan kelompok tani ekonominya bisa terbantu.


Biasanya penanaman palawija dilakukan petani untuk mengisi kekosongan lahan setelah panen padi dilakukan, terutama pada musim kering. Salah satu manfaat menanam tanaman palawija bagi petani adalah untuk menambah penghasilan. Keuntungan lainnya ialah terjaganya tingkat keasaman tanah, ungkapnya.


Penanaman secara simbolis bibit jagung Pioneer 32 tersebut dilakukan oleh Kepala Balai beserta pejabat di lingkungan BWS Sumatera V Padang, dan didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Batang Anai beserta perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman. (An/Den)

PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Dra. Hj. Sitti Izzati Aziz, dari fraksi partai Golkar mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat dikantor DPD Golkar Padang Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (24/9/2022).


Perlindungan dan pengelolaan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk keamanan lingkungan hidup guna mencegah terjadinya dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Itu yang diungkap Hj. Sitti Izzati Aziz, sekaligus pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Anggota fraksi partai Golkar ini kemudian memaparkan beberapa isi yang terkandung pada Perda No. 2 Tahun 2020. Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan meliputi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL,UKL-UPL, SPPL) dan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pelestarian Tanaman Peneduh. Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sengketa Lingkungan.


Hj. Sitti Izzati Aziz katakan, adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat mengetahui tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


”Mari kita jaga, rawat, dan lestarikan lingkungan kita. Jangan sampai alam kita rusak, mari kita lestarikan alam kita untuk menjadi alam yang ramah, baik tumbuhan, udara dan udara. Bangun Padang Pariaman dengan iklim yang sejuk termasuk lingkungan kita. ” harapnya.



Jr Pratama

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.