-->

Latest Post

Setelah sukses meluncurkan brand KainHalal™ di IFW 2022, tahun ini KainHalal™ kembali hadir di perhelatan akbar Indonesia Fashion Week 2023, sebagai salah satu highlight dengan thema “Supporting Halal Fashion Industry with KainHalal™”


Di IFW 2023, KainHalal™ berkolaborasi dengan 9 Fashion Designers untuk melaunching produk baju modest fashion, mukena, sarung, baju koko dan perlengkapan ibadah.


KainHalal™ diproduksi oleh PT. MilangKori Persada terbuat dari serat selulosa regenerasi alami berasal dari SERBIKA (Serat Biji Kapas), yang bersifat sangat halus dan lembut, berkilau seperti sutra namun punya kelebihan sejuk dipakai dan serat ini mudah terurai di dalam tanah sehingga sangat ramah lingkungan.

Direktur Utama PT. MilangKori Persada Fitriani Kuroda sekaligus sebagai Founder dan CEO KainHalal™ menjelaskan bahwa KainHalal™ sudah resmi bersertifikasi Halal dari BPJPH dengan nomor (ID 00210000219250521) langkah ini untuk mendukung strategy Indonesia menjadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia, dan menjadi acuan bahan baku tekstil untuk Industry Fesyen Halal, maka sudah saatnya produk fesyen masuk dalam 5 sektor Industry Halal Global.


Dengan demikian usaha kami ini untuk mendukung harapan pemerintah agar Indonesia nantinya menjadi produsen produk Halal terbesar dunia bukan hanya menjadi konsumen terbesar.


Proses sertifikasi KainHalal™ yang dilakukan PT MilangKori Persada mulai dari pemeriksaan bahan baku benang lusi dan pakan yang digunakan wajib bersertifikasi bebas dari unsur binatang dan najis, alur proses produksi tenun, peralatan mesin yang digunakan, minyak pelumas yang digunakan serta kondisi pabrik dan penyimpanan bahan baku benang semua telah lolos audit LPPOM MUI, hal ini untuk memastikan kepada umat Islam dan semua para pemakai KainHalal™ akan merasa aman dan terjamin.


Sifat Bahan dan Ketertelusuran Bahan KainHalal™ menggunakan 100% lusi dan pakan terbuat dari SERBIKA (Serat Biji Kapas) dimana lini produksinya hanya ada satu perusahaan di seluruh dunia,sehingga lebih mudah untuk dilakukan lacak dan telusur.


Fitur KainHalal™ adalah sangat Halus dan Lembut di kulit, Mengatur dan Menyerap kelembapan dengan baik, dapat menyesuaikan suhu tubuh yang memakai sehingga bisa merasa sejuk dimusim panas dan hangat dimusim dingin. Sifat seratnya Menyerap Warna Sangat Kuat sehingga bisa membantu bagi para industry fesyen dan garment untuk menghemat biaya bahan pewarna.

KainHalal™ tidak hanya untuk sarana pakaian ibadah namun dapat digunakan secara luas untuk Hijab dan busana muslim, terdiri dari Shalky Gamis ( Bahan Kain Halal untuk Gamis / Busana Muslim ) Shalky Mukena ( Bahan Kain Halal untuk Mukena / Hijab ) Shalky Sarung ( Bahan Kain Halal untuk Sarung ) Shalky Kafan ( Bahan Kain Kafan )


PT MilangKori Persada menyambut berbagai kemungkinan kerjasama dan kolaborasi, termasuk kerjasama dengan perusahaan perusahaan garment untuk produk Kain Mukena, pakaian Umroh dan Haji, bahkan Kain Kafan yang diproduksi juga sudah bersertifikasi Halal,

Perusahaan ini juga membuka peluang kerjasama sebagai Distributor produk KainHalal™.


Keterangan Sertifikat Halal BPJPH SH no: ID00210000219250521

LPPOM MUI no: 00170142790322


Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Ketua IHLC (Indonesia HALAL LIFE STYLE CENTER ) Sapta Nirwandar telah mengapresiasi dan mengunjungi pameran ini untuk melihat perkembangan kain bersertifikasi HALAL pertama kalinya di Indonesia.


Indonesia Fashion Week 2023 berlangsung di JCC hingga 26 Februari 2023. KainHalal™ booth Assembly Hall no 181-182-183, JCC




PADANG - MEDIAPORTALANDA - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum. Kab/Kota se Sumbar tahun 2022. 


Dirut Perumda Air Minum (Perumdam) Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumbar, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumbar, kembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD- AM "Air Minum' Kabupaten/Kota se Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, (1/3/23).

Rapat yang dibuka secara langsung oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, dan dihadiri Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumbar, Ibu Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumbar.


Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Sumbar mengharapkan, peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.


Kemudian jelasnya, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan serta langkah-langkah bersama dalam upaya untuk memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumbar.  **

JAKARTA - Maraknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Sejumlah media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. Hal ini mendapatkan respons dari Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.


“Sehubungan itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari beberapa, Senin (27/2/2023). 

Ninik menguraikan, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 


Kemudian, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.


“Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tutur Nanik.


Nanik menjelaskan bahwa, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. “Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya. 


Dewan Pers, kata Nanik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. 


Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. 


“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” imbuhnya. 


Ninik mengatakan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. 


“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” paparnya.


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.