Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian "Namun" Pemkab Mura Tak Berdaya
Seperti yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo. Tepatnya, depan SPBU Tugumulyo, dilahan alih fungsi tersebut telah berdiri sebuah rumah makan, Sabtu (27/5/2023).
Areal persawahan tersebut disulap menjadi saung tempat makan. Dan, lahan yang digunakan kurang lebih seperempat hektar. Sudarmanto selaku pemilik saung saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ia memang sengaja merubah areal persawahanya menjadi tempat saung sekaligus wisata.
"Ide ini timbul lantaran sering mengalami gagal panen, disisilain biaya hidup sehari-hari kian meningkat. Selain itu, rumah makan diarea persawahan ini ia lihat di Jogjakarta,” Kata Sudarmanto.
Yang dijadikan saung ini hanya sepetak sawah, sisanya masih ditanami padi serta kolam ikan. Kemudian, ia membenarkan. Bahwa, pihak kecamatan, BPP dan Dinas Pariwisata sudah berkunjung ketempatnya. Dan, kita akan urus surat perizinan, sekarang dalam proses” ungkap Sudarmanto.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) juga sudah berkunjung ke sini, memang ini alih pungsi lahan, “Namun saya ingin inovasi saja kalau mengandalkan padi kita tidak bisa hidup, di Jogjakarta bisa berinovasi dengan lahan sawah dijadikan wisata dan rumah makan,” ucapnya.
Sudarmanto mengatakan, selain pupuk mahal, hama seperti burung, tikus dan wereng inilah yang membuatnya selalu gagal panen. Untuk diketahui, lahan sawah milik ayahnya ini kurang lebih satu hektar, saat ini telah berdiri sebuah rumah makan yang ia beri nama "Pendopo Sawah" dengan berbagai macam menu makanan, juga minuman.
Sementara itu, Camat Tugumulyo, Elmi menyatakan. Bahwa, lahan persawaan di depan SPBU Mataram memang adanya dugaan alih fungsi lahan.
“Pihak kecamatan sudah cek lapangan pada 23 Mei 2023 kemarin, dengan melibatkan Sat Pol PP, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Hasil pantauan di lapangan memang itu sudah terjadi alih pungsi lahan yang sebelumnya areal persawahan sekarang jadi tempat makan,” jelas Elmi.
“Jadi, kami selaku pihak kecamatan, karena itu laporan dari desa kami tindak lanjuti, dan sudah turun ke lapangan. Hasil di lapangan pihak BPP dan pihak kecamatan akan menyurati pihak dinas terkait yakni Dinas Pertanian, bahwa memang di sana telah terjadi alih pungsi lahan.
“Terkait alih pungsi lahan baik pihak Desa dan kecamatan tidak memberikan izin. Bahkan untuk pemilik rumah makan kami akan berikan himbauan agar tidak melanjutkan alih pungsi lahan tersebut,” ungkap Elmi
Kepada masyarakat bahwa pihak kecamatan dan dinas pertanian telah membuatkan plang himbauan hampir seluruh desa Di Kecamatan Tugumulyo, bahwa akibat pungsi lahan itu dilarang karena melanggar undang-undang dan Perda Kabupaten Mura
“Namun dijelaskan hinggah saat ini kenyataan di lapangan masyarakat di Tugumulyo masih juga lakukan alih pungsi lahan seperti wisata yang ada dan gedung walet. Bahkan yang telah terjadi alih pungsi lahan tersebut semua tidak diberikan izin” tambahnya. **
Sumber: linggaupos