-->

Latest Post

PADANG - Hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih dari sekedar prosedur. Selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengidentifikasi keinginan publik dan tergambar dalam hukum yang hidup dikalangan masyarakat. 


Kata tersebut diatas terkemas dalam acara yang bertemakan "Restorative Justice", bertempat lantai Tiga Gedung Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar), pada Rabu (7/6/2023).

Dalam acara yang dihadiri puluhan awak media ini tersebutkan. Bahwa, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban. Merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan ke masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban si pelaku.


Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian masalah, dalam hal perbaikan keadaan korban dan memberikan maaf dari korban menjadi faktor penyelesaian masalah. Disisi lain, tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian masalahnya.


Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumbar juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan. Dan, dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.


Kemudian, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya penyelesaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.


Rumah RJ ini berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian masalah yang diorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif. "Intinya, Selama ini Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah menebar Program "Restorative Justice".


(An)


PADANG – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023, Polda Sumbar melalui Biddokkes bekerjasama dengan Palang merah Indonesia (PMI) Padang  mengadakan acara Bhakti Sosial donor darah di laksanakan di Ruangan Jenderal (Purn) Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (6/6/2023). 


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Pejabat Utama Polda dan seluruh peserta dari berbagai instansi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh peserta dari Personil Mapolda Sumbar, TNI AD, TNI AL , TNI AU,  Bhayangkari, BPBD, Basarnas, Mitra Siswa Satpam Dit Binmas Polda Sumbar, Taspen, Damkar Sumbar, Departemen Sosial, Pemprov Sumbar, Dinkes Provinsi Sumbar, PT. Jasa Raharja dan dari  Dinas Pendidikan Provinsi sumbar.


Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan Bhakti Sosial donor darah kali ini diadakan dalam rangka hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 dan juga hari Jadi Dokkes ke 77.


“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak baik di Polda Sumbar maupun Polres jajaran dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 77 dan Hari jadi Dokkes ke 77, dengan Total keseluruhan kantong darah sebanyak 1.411 kantong” katanya.


Lanjut Kabidhumas, adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut untuk di Polda Sumbar berjumlah 793 orang peserta , dengan hasil kantong darah sebanyak 452 kantong yang terdiri dari bermacam golongan, terangnnya.


Sementara untuk jumlah pendonor dari jajaran Polres yang terdiri dari Polresta Padang sebanyak 121 Kantong, Polresta Bukittinggi 48 kantong, Polres 50 Kota 46 kantong, Polres Payakumbuh  29 Kantong, Polres Padang Panjang  35 kantong, Polres Agam  43 kantong, Polres Pariaman 65 kantong, Polres Padang Pariaman 46 kantong, Polres Pesisir Selatan  62 kantong, Polres Solok Arosuka 53 kantong, Polres Solok Kota 49 kantong, Polres Sawahlunto  78, kantong, Polres Sijunjung  39 kantong, Polres Darmasraya  25 kantong, Polres Tanah Datar  34 Kantong, Polres Mentawai  5 Kantong, Polres Solok Selatan  44 kantong, Pasaman Barat  64 kantong dan Polres Pasaman 73 Kantong. 


“Total keseluruhan kantong darah yang didapat dalam acara donor darah ini dari sejajaran Polda Sumbar sebanyak  1.411 kantong,” ujarnya Kabidhumas.


Kabidhumas menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati dalam membantu masyarakat yang sangat membutuhkan darah dan juga untuk menambah ketersediaan stok darah di PMI, Karena setetes darah ini nyawa bagi seseorang.


“Kami mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada peserta donor darah, semoga hal ini menjadi ladang amal ibadah dihadapan Allah SWT, ”pungkasnya. **

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, photo ist 


JAKARTA - Selasa 06 JUNI 2023 - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka FAUZI RAHMAN als UJI bin ASMUNI (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  2. Tersangka DARWIS bin alm. MINIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

  3. Tersangka RISBY JONES BODHI MANI dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. 

  4. Tersangka I AFIFUDDIN bin ABDULLAH dan Tersangka II JUHARI bin ABAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

  5. Tersangka I SAIFUDDIN alias PON bin M. YUSUF dan Tersangka II FITRIANI alias PIT binti ZAKARIA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  6. Tersangka AMANDUS THAROB alias DUS dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  7. Tersangka MARIUS RAHAYAAN alias ALLAN dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  8. Tersangka BUCE OKTOVIANUS HUTUBESSY alias BUCE dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  9. Tersangka FREDIRINTO HUKI WARANDOI alias FREDI dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Perusakan atau Pasal 302 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan. 

  10. Tersangka YANTO REMINDIMA, A.Md. Kep., alias UMBU YANTO dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

  11. Tersangka FARLAN MARJUD RAHANYATEL dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.