-->

Latest Post

JATIM - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Universitas Brawijaya jalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan RI. Acara penandatangan Mou tersebut dilaksanakan pada Rabu 07 Juni 2023, bertempat di Ruang Auditorium Lt. 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.


Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.SI, M.SI, PH.D, MED.SC, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.HUM, sementara dari Kejaksaan di hadiri Langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH., para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.

Sebelum penandatangan MoU, diadakan acara Focus Group Discussion dengan tema “MENGGERAKKAN PERAN SERTA CIVITAS AKADEMIKA KAMPUS DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN RI”. Dalam pembukaannya, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas. Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.


Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk  penandatanganan nota kesepahaman (mou).


Melalui MoU yang telah disepakati bersama, KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Brawijaya dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus Brawijaya guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI, yang salah satu diantaranya adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan  pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan  pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehigga menjadi trigger yang  dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.


Saat ini skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan. 


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Kajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 


Universitas Brawijaya merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi,  memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan.


Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus Brawijaya dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.


Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menyampaikan bahwa Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Selanjutnya Kajati Jatim juga sangat mengharapkan adanya saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat Kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang. Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel.


Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Adul Majid, S.H., M.H. **

Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Photo Ist 


JAKARTA - 07 JUNI 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Saksi yang diperiksa yaitu NAN selaku SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)


PADANG - Hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih dari sekedar prosedur. Selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengidentifikasi keinginan publik dan tergambar dalam hukum yang hidup dikalangan masyarakat. 


Kata tersebut diatas terkemas dalam acara yang bertemakan "Restorative Justice", bertempat lantai Tiga Gedung Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar), pada Rabu (7/6/2023).

Dalam acara yang dihadiri puluhan awak media ini tersebutkan. Bahwa, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban. Merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan ke masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban si pelaku.


Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian masalah, dalam hal perbaikan keadaan korban dan memberikan maaf dari korban menjadi faktor penyelesaian masalah. Disisi lain, tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian masalahnya.


Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumbar juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan. Dan, dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.


Kemudian, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya penyelesaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.


Rumah RJ ini berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian masalah yang diorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif. "Intinya, Selama ini Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah menebar Program "Restorative Justice".


(An)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.