-->

Latest Post

PADANG - Demi kelancaran Pekan Nasional (Penas) XVI Petani Nelayan Indonesia (Tani) 2023, pihak kepolisian dari Polda Sumbar memberikan pengamanan. Pengamanan ini dilakukan dengan menurunkan ratusan personel. 


"Polda Sumbar menurunkan sebanyak 628 personel dalam mengamankan Penas Tani 2023 yang diselenggarakan di Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Jumat (9/6).

Pengamanan tersebut kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023 di kawasan Lanud Sutan Syahrir, Padang. 


Even Penas Tani ini akan diikuti oleh puluhan ribu petani dan nelayan dari seluruh Indonesia, juga dihadiri oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.


Kegiatan tersebut merupakan bagian strategis dari upaya konsolidasi bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu kegiatannya adalah dengan menampilkan pameran pembangunan pertanian.


"Semoga pelaksanaan Penas Tani 2023 ini berjalan aman dan lancar, mari kita dukung dan sukseskan bersama," pungkas Kabid Humas Polda Sumbar.(*)

Kantor JAM-Pidum, Photo Ist



JAKARTA - 08 JUNI 2023 - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka I DERI ARI ANTO pgl DERI bin ZULKARDI dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  2. Tersangka ALEX DHARMA ADITYA bin BUDI ISWANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  3. Tersangka NOVI ARI KURNIAWAN bin FATCHUR ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  4. Tersangka MOCHAMMAD ANDRI LATIF bin KARDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)


MALANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Muhammadiyah Malang menjalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan RI. Acara penandatangan Mou tersebut dilaksanakan pada Kamis 08 Juni 2023, bertempat di lantai 7 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Universitas Muhammadiyah Malang.


Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof. Syamsul Arifin, S.H., M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Tongat, SH., M.Hum, sementara dari Kejaksaan di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

Sebelum penandatangan MoU, diadakan acara Focus Group Discussion dengan tema “MENGGERAKKAN PERAN SERTA CIVITAS AKADEMIKA KAMPUS DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN RI”. Dalam pembukaannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas. Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.


Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk  penandatanganan nota kesepahaman (mou).


Melalui MoU yang telah disepakati bersama, KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Muhammadiyah Malang dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus UMM guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI, yang salah satu diantaranya adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan  pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan  pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehigga menjadi trigger yang  dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.


Saat ini skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan. 


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Wakajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 


Universitas Muhammadiyah Malang merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi,  memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan.


Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus UMM dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.


Menutup sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Selanjutnya Wakajati Jatim juga sangat mengharapkan adanya saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat Kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang. Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel.


Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Tongat, SH., M.Hum.


**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.