-->

Latest Post

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Adapun saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK. Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik. (K.3.3.1)

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

  1. RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

  2. HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu: 

  • Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

  • Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo. 

  • Pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:

  • Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023. (K.3.3.1)


PESSEL - Bakal Calon Bupati Pesisir Selatan 2024-2029, Bakri Maulana SE, MP memasuki hari keempat di kampung halamanya, Kamis (10/8/2023) bertatap muka dengan masyarakat Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut sekaligus melaksanakan silaturahmi dengan masyarakat setempat.


Bakri Maulanaa yang akrab disapa Pak BM itu melakukan temu ramah dengan pemuka masyarakat kenagarian setempat seperti, Datuak Rajo Lelo dan generasi mudanya, turut hadir Walinagari Sungai Sirah, Agria Santo.

Bakri Maulana dalam keteranganya kepada awak media Kamis, (10/8) mengatakan sektor perkebunan dan peternakan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kecamatan Silaut, hal ini membutuhkan pembinaan yang intensif oleh dinas terkait. Untuk itu, kebijakan menumbuhkembangkan perkebunan sawit bersamaan dengan program ternak sapi perlu mendapat perhatian khusus dimasa mendatang.


Dikemukakannya, penguatan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag/Des) dengan menjadikan sebagai pusat perdagangan dan distribusi, maka seluruh potensi desa bisa dikembangkan.


"Saya yakin, jika peningkatan sumberdaya swadaya, dan produkitivitas masyarakat lebih ditingkatkan, maka Kecamatan Silaut dan Lunang berpotensi untuk lebih baik. Karena, perkebunan kelapa sawit yang luas sekaligus menjadi sumber pakan ternak," ujar Bakri Maulana, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan UMKM itu.


Kedatangan Bakri Maulana di Kecamatan Silaut yang didampingi perwakilan milenial Pessel itu juga dalam rangka sosialisasi dirinya kepada masyarakat dan menggali berbagai informasi kondisi kekinian dan menampung aspirasi masyarakat Kecamatan Silaut yang merupakan daerah perbatasan Sumbar dan Bengkulu.


Setiap bertatap muka dengan masyarakat, ide dan gagasan pembangunan selalu disampaikan oleh Megister Pembangunan (MP) alumni IPB Bogor ini, sembari mendengarkan dan menyimak apa yang diungkapkan masyarakat. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.