-->

Latest Post

PADANG - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melakukan upaya pengerukan (normalisasi) sungai yang berada di Bendungan Lubuk Laweh, Kelurahan Tarantang Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu (16/8/2023).


Pengerukkan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kepala BWS Sumatera V Padang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (PPK OP SDA) 2, Syatriawan.


Hendri Septa menjelaskan, saat ini kondisi bendungan Lubuk Laweh mengalami kekeringan, karena air yang mengalir ke bendungan tersebut berbelok ke tempat lain. Hal tersebut terjadi karena tanggul yang berada di sisi bendungan jebol akibat hujan deras yang terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.


"Hari ini saya bersama BWS Sumatera V Padang melihat langsung normalisasi sungai Bendungan Lubuk Laweh. Ini menjawab laporan masyarakat beberapa waktu lalu ke saya, dan Alhamdulillah sekarang sudah mulai dikerjakan oleh BWS Sumatera V Padang dengan mengerahkan dua unit alat berat," ucap Hendri Septa.


Wako Hendri Septa menambahkan, tidak mengalirnya air ke bendungan Lubuk Laweh ini berakibat pada lahan pertanian masyarakat, karena air yang ada di bendungan Lubuk Laweh mengalir melalui irigasi yang telah dibuat oleh masyarakat, dan bermuara pada lahan pertanian masyarakat di beberapa kecamatan.


"Ada sekitar 184 hektar sawah masyarakat yang bergantung dari air Bendungan Lubuk Laweh ini. Kemudian, air dari bendungan ini juga mengalir ke empat kecamatan di Kota Padang yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Padang Selatan, yang digunakan oleh masyarakat di berbagai keperluan," sebut Wako Hendri Septa.


Lebih lanjut Wako Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyampaikan apresiasinya atas dukungan BWS Sumatera V Padang dalam membantu masyarakat Kota Padang menormalisasi sungai Bendungan Lubuk Laweh. Selain itu BWS V Sumatera Padang juga akan melakukan perbaikan tanggul yang jebol tersebut.


"Kami berharap kepada warga yang berada di sekitar Kecamatan Lubuk Kilangan untuk bersabar sampai pengerjaan ini selesai. Mudah-mudahan dengan selesainya normalisasi sungai ini, air dapat mengalir kembali sehingga masyarakat bisa menggunakan untuk kepentingan bersama," pungkas Wako Hendri Septa.


Sementara itu, PPK OP SDA 2 BWS Sumatera V Padang Syatriawan menargetkan pengerjaan normalisasi sungai Bendungan Lubuk Laweh dapat selesai dalam dua pekan. 


"Kami juga akan memperbaiki tanggul yang jebol dengan memasang kawat bronjong, susunan bolder dengan panjang lebih kurang 65 meter. Mudah mudahan ini cepat selesai sehingga air dapat mengalir ke bendungan sampai ke irigasi masyarakat," ucapnya.


Turut hadir mendampingi Wako Hendri Septa, Kadis PUPR Tri Hadiyanto, Kadis Pertanian Yoice Yuliani, Camat Lubuk Kilangan Elfian Putra Ifadi, Lurah Tarantang Yusuf dan unsur Forkopimca Kecamatan Lubuk Kilangan. **

SUMUT - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Diduga, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Alasan dilakukannya penahanan adalah bahwa, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005). Yaitu, berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diancam hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.


Untuk tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, hingga menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun sedang tidak berada di tempat, dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. 


Selajutnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.


Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 SPeptember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Medan. **

PADANG - Berbicara tentang pengaruh narkoba saja tidak akan ada habisnya. Sebab, jumlah pecandu kian hari makin meningkat. Untuk itu, seluruh elemen mesti berperan aktif dalam penanganan dan pemberantasan pengaruh buruknya. Yaitu, dengan adanya komitmen dimana seluruh harus bertanggung jawab untuk menjaga diri, keluarga, komunitas dan lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

Kata tersebut tersampaikan diacara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Sumbar) yang digelar H. Suwirpen Suib, S.Sos Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, dihadapan puluhan warga dan kader Demokrat Kota Padang, Sabtu (19/9/2023).


Dari segi fenomena sosial, narkoba merupakan produksi masalah sosial atau demoralisasi sosial. Seperti halnya, dapat menyebabkan terjadinya kasus-kasus kriminalitas. " Semoga Sosialisasi Perda ini dapat menjadi perhatian dan bermanfaat bagi khalayak ramai, terutama bagi yang hadir," harap Suwirpen Suib, sosok religius yang tengah bersiap melangkah menuju Senayan di 2024 nanti.

Dalam sosialisasi Perda, Suwirpen Suib juga menampung banyak hal dari masyarakat dan kader Demokrat yang hadir. "Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar menyampaikan pentingnya Sosialisasi Perda kepada masyarakat dan juga pada para kader Demokrat,” ungkapnya mengakhiri.


Acara yang Sosialisasi Perda yang digelar di halaman kantor Demokrat, Jalan Syekh Umar Khalil, Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini, dibuka oleh Surya Jufri Bitel Ketua DPC Demokrat dan juga Ketua Fraksi DPRD Kota Padang.

 

" Kita sangat menyambut baik kehadiran masyarakat dan para kader Demokrat di acara sosialisasi Perda wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib," sebut Surya Jufri Bitel.


Disisilain, Nilam (35) salah seorang warga yang sangat antusias diacara Sosialisasi Perda mengatakan, semoga pak Suwirpen Suib, selalu diberi kesehatan, dan mulus langkahnya menuju DPR-RI untuk mewakili suara masyarakat yang ada di dapil Sumbar 1.


" Pak H. Suwirpen, memang sosok yang pantas menuju Senayan di 2024. Sebab, selain religius, kepeduliannya terhadap masyarakat kalangan bawah juga tidak diragukan, ulas Nilam saat diwawancarai awak media.


Selanjutnya, kegiatan sosialisasi yang diawali pembacaan ayat suci Alquran, Kemudian, diakhiri oleh wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan para kader Demokrat Kota Padang makan bersama dengan warga yang hadir.  An

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.