-->

Latest Post

JAKARTA - 11 OKTOBER 2023 - Sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : MJF

Tempat Lahir : Sidoarjo

Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 13 Mei 1967

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149.

Sebelumnya pada Selasa 10 Oktober 2023, Tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan Cibiru Bandung. Tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, Tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, Tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta.

Saat diamankan hari ini, Tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

JAKARTA - 12 OKTOBER 2023 - Secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia”.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa institusi Kejaksaan di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mengalami tren peningkatan kepercayaan publik, puncaknya hingga mencapai 81,2%. Pencapaian itu berkat pemberitaan yang masif dari rekan-rekan media massa sebagai mitra utama publikasi terhadap kinerja Kejaksaan.


“Tidak ada kinerja Kejaksaan yang dilakukan tanpa publikasi, dan tidak ada publikasi jika dilakukan tanpa media. Media massa sangat berperan penting dalam hal ini, sehingga hubungan baik antara Kejaksaan dengan media harus terus terjalin,” ujar Kapuspenkum.

Kemudian, Kapuspenkum mengatakan bahwa di era digitalisasi ini, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah transparansi informasi dan objektivitas dalam pemberitaan. Hal itu penting bagi Kejaksaan dalam rangka kewaspadaan dan introspeksi terhadap muatan pemberitaan yang positif maupun pemberitaan yang negatif.

Kapuspenkum melanjutkan, pemberitaan positif tersebut harus dapat kita publikasikan secara masif dan maksimal. Sedangkan, pemberitaan negatif harus dijadikan bahan introspeksi agar kelak seluruh informasi dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Zaman sekarang semua kinerja dan kegiatan harus dilakukan dengan transparansi. Semua yang dilihat oleh khalayak bagaikan aquarium sehingga tidak ada yang bisa ditutupi,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat mendorong adanya kecepatan informasi, efektivitas informasi dan masifnya informasi dalam rangka meningkatkan publikasi kinerja Kejaksaan. Oleh karena itu, Pusat Penerangan Hukum saat ini telah menyediakan berbagai platform sebagai media publikasi pemberitaan yakni melalui laman web resmi Kejaksaan, media sosial instagram, youtube, twitter, tiktok hingga grup WhatsApp dengan mitra jurnalis.

Dalam acara ini, Anggota Dewan Pers merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto berkesempatan menjadi narasumber dan pembicara dalam acara ini. Ia menyampaikan materinya mengenai "Dialektika Pers Indonesia yang beretika dalam Menyongsong Pesta Demokrasi”.

“Giat Media Gathering ini merupakan aksi strategis Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengundang para pimpinan redaksi Pers Nasional dalam diskusi yang difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” ujar Anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

Ia juga menekankan bahwa media massa harus menjunjung netralitas. Hal tersebut dapat diimplementasikan melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak berpihak terhadap kepentingan apapun.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Selanjutnya, Narasumber kedua yakni praktisi komunikasi Prabu Revolusi, menyampaikan materinya mengenai “Menghadapi Media Komunikasi di Era Transformasi Digital”. Ia mengatakan bahwa industri media saat ini telah bertransformasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Dengan adanya akses informasi yang mudah dan cepat, pemberitaan dan konten apapun dapat viral dengan mudah. Oleh karena itu, kita sebagai pribadi dan institusi harus dapat menyikapinya dengan bijak agar tidak tertinggal dari kemajuan teknologi,” ujar Prabu Revolusi.

Ia juga menyampaikan, Kejaksaan saat ini dapat memanfaatkan teknologi informasi terkini dalam merespon ancaman di daerah. Dengan demikian, respon terhadap pemberitaan Kejaksaan dapat dilakukan dengan deteksi dini dan antisipasi yang baik.    

Acara Media Gathering dengan tema “Peningkatan Sinergitas Media Massa dengan Kejaksaan Republik Indonesia” dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. dan perwakilan media baik cetak, elektronik maupun televisi nasional. Sedangkan secara virtual, kegiatan ini diikuti oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. (K.3.3.1)  


Oleh: Vioni Anandra Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, photo ilustrasi


Penjualan baju thrifting atau baju bekas impor sangat banyak diminati oleh kalangan remaja. Hal ini dikarenakan banyak orang terutama remaja yang menganggap kalau baju impor memiliki model yang bagus dan unik. Thrift store sekarang menjadi ladang bisnis yang sangat berkembang dikalangan anak muda, kebanyakan dari penjual thrift mendatangkan baju-baju bekas dari luar negeri dengan berbagai macam brand ternama dan dijual Kembali dengan harga yang lebih murah. Hal ini menyebabkan produk-produk dalam negeri kehilangan daya saing.


Presiden Joko Widodo sangat mengecam praktik pembelian dan penjualan pakaian bekas impor karena dinilai dapat merusak industry tekstil di Indonesia. Pemerintah melarang pembelian pakaian impor dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan No 18/2021 mengenai barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 


Kebijakan ini dikeluarkan guna melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk melindungi para pembeli pakaian dan mencegah masuknya barang bekas yang tidak layak ke Indonesia. Jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, mereka akan mendapatkan hukum pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Banyak penjual yang tidak terima dan protes atas kebijakan ini, mereka mempertanyakan kebijakan mengenai pakaian bekas impor ini dan mengatakan bahwa, kebijakan tersebut tidak jelas. Menurut mereka, penjualan pakaian bekas impor bukanlah sesuatu yang meresahkan.


Pengamat ekonomi dari fakultas ekonomika dan bisnis (FEB) UGM, Dr. Eddy Junarsin, M.B.A., mengungkapkan bahwa, kebijakan pemerintah mengenai pembelian pakaian impor ini memanglah tepat. Tetapi menurutnya kebijakan tersebut harus diikuti peningkatan produk sandang dalam negeri.


Ada berbagai dampak yang cukup signifikan, baik secara ekonomi, kesehatan dan sosial. beberapa dampaknya antara lain:

1. Dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri

Pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia akan dijual lebih murah, hal ini dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri dan semakin sulit daya saing produk dalam negeri.

2. Dapat meningkatkan sampah tekstil Kebanyakan dari pakaian bekas tidak dapat didaur ulang secara efektif, hal ini menyebabkan banyaknya pakaian bekas tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah.

3. Berpotensi membawa penyakit

Pakaian bekas yang dimpor pastinya sudah pernah dipakai oleh orang lain dan sangat berpotensi membawa penyakit. Terutama saat pakaian tersebut tidak di cuci dengan benar, kemungkinan besar pakaian bekas tersebut membawa virus atau bakteri didalamnya.

4. Berdampak pada persaingan dagang internasional. Pakaian impor bekas juga dapat berdampak pada perdagangan internasional. Mengimpor pakaian bekas dari luar negeri dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri di perdagangan internasional karena pakaian bekas tersebut akan kembali dijual dengan harga yang lebih murah. Banyak juga diantaranya yang menyelundupkan pakaian bekas impor secara illegal.


Menanggapi hal tersebut, KemenKopUKM bersama Kemendag akan menindak tegas atau memberantas kegiatan dari penjualan pakaian bekas illegal tersebut. Pihaknya juga berkomitmen akan memperketat dampak dari selundupan pakaian bekas tersebut, karena bagaimanapun jika produk impor bekas tersebut tetap banyak diperjual belikan maka industry pakaian dalam negeri tak dapat bersaing dikarenakan produk illegal tersebut masuk sebagai sampah sehingga tidak dikenakan pajak.


Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan sekitar 7000 bal (karung) senilai Rp80 miliar. Kemendag juga menegaskan bahwa akan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika akan memonitor dan melarang konten serta penjualan pakaian bekas di berbagai platform digital dalam negeri.


Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan mengurangi penjualan pakaian bekas impor, sehingga produk tekstil dalam negeri kembali ramai dan banyak diminati oleh remaja jaman kini. Dan di harapkan juga bagi pemerintah untuk mencari solusi bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor, sehingga dapat meningkatkan penjualan produk dalam negeri.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.