-->

Latest Post

Bogor - Setelah sukses melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) beberapa waktu lalu, Peradi Utama adakan pelantikan dan pengangkatan 34 Advokat di Whiz Prime Hotel Bogor, pada 21 Oktober 2023.


Pelantikan dan pengangkatan 34 Advokat itu langsung dilakukan oleh Dr. Hardi Fardiansyah, S.E, S.H.,M.H.,M.A.,M.Ec.Dev selaku Ketua Umum Peradi Utama.  Acara tersebut juga dihadiri oleh R.Jourda Ugroseno, SH, M.Kn (Sekjen Peradi Utama dan Praktisi Hukum Nasional), Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto, SH (Dewan Kehormatan dan Staf KSP), Prof. DR. Chudry Sitompul, SH. M.H, (Dewan Penasehat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pakar Hukum Senior), Adv. Dr. Nanda Dwi Rizkiah, S.H,.M.H,.M.KN.,M.A,.CPM,CPH,CPArb. (Dewan Pengawas dan Praktisi Hukum Nasional). Para Advokat yang dilantik serta diangkat itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang sengaja datang untuk mengikuti acara tersebut.


Setelah melakukan pelantikan, DR. Hardi selaku Ketua Umum, menyampaikan beberapa arahan dan nasehat dalam sambutannya. Menurutnya, banyak organisasi Advokat yang ada di Indonesia, tapi Peradi Utama yang utama. Sehingga diharapkan para Advokat yang baru dilantik dan tergabung di Peradi Utama harus dapat berkiprah dalam membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


" Peradi Utama berkomitmen akan bersama-sama dengan Advokat yang tergabung dalam Peradi Utama baik dalam suka maupun suka. Kami tidak akan pernah membiarkan teman sejawat di Peradi Utama menghadapi permasalahan yang timbul nantinya seorang diri. Kami pengurus akan tetap bersama anggota Peradi Utama", ungkapnya. 


Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk memberi pendampingan dan pembelaan hukum ditengah masyarakat baik individual dan organisasi maka dibutuhkan seorang Advokat sebagai Penegak Hukum dan Penasehat Hukum yang profesional dan memiliki Integritas. Untuk menjawab tantangan tersebut beliau berharap melalui Advokat–advokat yang dilantik oleh Peradi Utama, masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan hukum. 


Pada kesempatan itu Prof. DR. Chudri Sitompul, SH selalu Dewan Penasehat dan Rektor Undaris Semarang juga memberikan nasehat dan arahan bagi para Advokat Peradi Utama yang baru dilantik. Pelantikan dan pengangkatan itu juga dihadiri hampir seluruh Pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Utama. 

Ismail Novendra, SH salah satu Advokat yang dilantik dalam acara tersebut mengaku bangga dan salut dengan kepungurusan Peradi Utama. Sebab kepengurusannya diisi oleh para pakar hukum dan ahli hukum nasional. 


" Walaupun Peradi Utama merupakan  organisasi Advokat yang baru, para Advokat sebaiknya gabung di Peradi Utama sebab sebagai organisasi Advokat, Peradi Utama lebih mengutamakan anggotanya", ungkap Ismail yang akrab disapa Raja Tega calon Ketua DPW Peradi Utama Sumbar tersebut. (Rel)

JAKARTA - Irene Tanihaha siswi Jakarta Intercultural School (JIS) yang masih berusia 17 tahun berhasil meraih prestasi dengan karya aplikasi Habuds (dibaca Hebat), pelacak kesehatan yang diinisiasinya. 


Habuds adalah aplikasi multiguna yang bertujuan untuk meningkatkan gaya hidup sehari-hari dengan memberdayakan masyarakat untuk hidup lebih sehat dan produktif. 


Aplikasi ini dirancang secara unik untuk melayani secara khusus bagi masyarakat Indonesia dan mendorong masyarakat Indonesia untuk membangun kebiasaan sehat melalui fitur-fitur media sosial, pedometer, pelacak asupan air, dan masih banyak lagi. 


Dengan menyelesaikan tugas harian dan mencapai jumlah langkah kaki harian, pengguna akan mendapatkan poin yang dapat ditukarkan dengan hadiah di dunia nyata.


Prakarsa menciptakan aplikasi di bidang kesehatan inilah yang menjadi alasan Museum Rekor Dunia Indonesia menganugerahkan Irene Tanihaha sebagai "Perempuan Termuda sebagai Penggagas Aplikasi Pelacak Kesehatan." 


Seperti dirinya sendiri, yang merasa kesulitan untuk berolahraga setiap hari, Irene kemudian mengembangkan aplikasi pelacakan kebugaran dengan cerdik menggabungkan pendekatan gamifikasi untuk menginspirasi pengguna mengejar kehidupan yang lebih sehat.


Aplikasi yang diinisiasi Irene ini diyakini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Stanford University, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling malas berjalan kaki di dunia. 


Oleh karena itu, Teknologi kebugaran memainkan peran penting untuk mendorong gaya hidup sehat dan menjaga stamina fisik. Hal ini menjadi salah satu alasan dirilisnya aplikasi Habuds oleh Irene dan timnya.

 

Irene Tanihaha selaku Inisiator Habuds, mengatakan, dirinya sangat antusias dan senang dapat meraih rekor MURI dengan kategori ‘Perempuan Termuda Penggagas Aplikasi Kesehatan dan Kebugaran’.


"Terinspirasi dari Ibu saya yang senang berolahraga, serta melihat maraknya aplikasi teknologi kebugaran saat ini, saya menciptakan aplikasi Habuds sebagai fitur kesehatan dan kebugaran," ujar Irene usai menerima penghargaan Rekor MURI di Jakarta, Minggu (22/10/2023).


Menurut Irene, meski baru dirilis, Habuds memiliki fitur lengkap untuk mendeteksi aktivitas fisik yang dilakukan oleh penggunanya. "Mulai dari walk, running, cycling, dan sleep. Saya ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk mempromosikan gaya hidup yang lebih sehat," tutur Irene.

 

Atas prestasinya meraih rekor MURI Irene mengaku bahagia dan bangga gagasannya diapresiasi dan mendapatkan rekor bergengsi MURI. "Tentu ini menjadi prestasi tertinggi saya dan menjadi penyemangat saya ke depan nya untuk dapat berkontribusi bagi masyarakat," tutup Irene.

 

Peluncuran aplikasi kesehatan dan kebugaran tersebut dimeriahkan dengan kegiatan jalan sehat sejauh 5 km yang diikuti oleh 300 orang peserta, Kegiatan itu juga dibarengi dengan penganugerahan rekor MURI kategori “Perempuan Termuda Penggagas Aplikasi Kesehatan dan Kebugaran”.

 

Keunggulan Habuds dibandingkan aplikasi kesehatan dan kebugaran lainnya terletak pada fitur Friend. Di mana pengguna bisa melihat aktivitas dari temannya. Fitur tersebut juga memungkinkan adanya peringkat atau leaderboard. Nantinya pengguna dengan rank tertinggi akan mendapat rewards.

 

Habuds juga dilengkapi fitur challenge, sehingga penggunanya bisa menentukan target atau goal yang harus dicapai. Tak hanya itu, pengguna juga bisa mengontrol progess latihan yang sudah dilakukan.  

 

Rekomendasi APTIKNAS


Menariknya, pemberian penghargaan MURI atas rekor Irene sebagai Perempuan Termuda sebagai Penggagas Aplikasi Pelacak Kesehatan ternyata telah melewati tahapan verifikasi yang cukup panjang dan sangat ketat. 


Dari pihak MURI mewajibkan aplikasi Habuds hasil karya Irene itu harus diverifikasi oleh pemerintah atau lembaga yang kredibel. Dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) salah satu yang dipercaya MURI untuk melakukan verifikasi teknis terkait teknologi yang ada pada aplikasi Habuds. 


Terkait hal itu, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengaku sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan kajian secara tekhnis tentang Aplikasi Habuds. Hoky mengatakan, pihaknya juga telah mengundang langsung Irene dan tim nya untuk memaparkan aplikasinya di depan para pengurus APTIKNAS yang ahli dibidang Aplikasi, salah satunya Brian Sokhily Lasse.


"Irene memang sangat menguasai kelebihan dan kekurangan aplikasi Habuds. Di usianya yang sangat belia, ini merupakan prestasi yang belum ada di Indonesia. Ia pantas menerima penghargaan dari MURI," ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada wartawan usai penyerahan penghargaan rekor MURI kepada Irene. 


Hoky juga mengapresiasi dukungan penuh dari orang tua Irene, Elsye Tanihaha sehingga penghargaan itu bisa diraih anaknya. Dia menambahkan, saat acara penerimaan penghargaan sempat menemui Elsye sosok ibu yang sangat perhatian dengan prestasi anak. 


Sebagai wujud dukungannya, Elsye merangkaikan seremoni penyerahan penghargaan MURI dengan kegiatan ‘Walking 5km with Habuds’. "Ibu Elsye jalannya cepat sekali saat mengikuti kegiatan jalan bersama. Ini bukti Irene benar-benar terinspirasi orang tuanya yang aktif berolahraga," tutur Hoky.


Dia juga menambahkan, ini bukan kali pertama APTIKNAS melakukan verifikasi terkait pemberian rekomendasi APTIKNAS kepada calon penerima rekor MURI. 


Sebelumnya APTIKNAS sudah pernah 2 kali memverifikasi calon penerima rekor MURI pada 2021 dan 2022. "Itu kami berikan kepada mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang yang oleh tim IT APTIKNAS dinilai layak mendapat rekor," pungkas Hoky.


Pada sesi penutupan Hoky yang telah berusia lebih dari 61 tahun sempat memperagakan demonstrasi push-up satu tangan dan juga push-up 2 jari kepada para peserta untuk membuktikan kebugarannya dan mendukung kegiatan berolahraga. ***

PADANG - Seorang wartawan mendapat perlakuan kasar dan tidak pantas dari Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Dreinase, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Niko Lesmana. Hal ini terungkap atas adanya surat bernomor: B/0530/LM.25-03/0206.2023/IX/2023, prihal permintaan penjelasan/klarifikasi (1) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang ditujukan kepada sang Kabid Niko Lesmana pada (28 September 2023 yang lalu.



Berdasarkan surat ombudsman itu, pemangilan Niko Lesmana lantaran adanya laporan dari inisial AF, wartawan media online. Bahwa, adanya dugaan maladministrasi tidak patut dari Niko, terkait pemberian layanan informasi. Kejadian ini berawal dari adanya peliputan Af dilokasi proyek pembangunan dreinase yang ada di Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada tanggal 19 Juli 2023 yang telah berlalu. 


Setelah mengambil gambar, dan dokumentasi kegiatan proyek, pada 20 Juli 2023, sekitar pukul 12.05 Wib. Af kemudian berkunjung ke kantor Dinas PUPR Kota Padang untuk melakukan konfirmasi, setelah bertemu Niko Lesmana, kemudian Af menyampaikan temuannya tentang pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri "APD" pada saat bekerja. Bukan itu saja, pengolahan bahan material juga tidak sesuai dengan prosedur sebagai mana mestinya. 


Mendengar itu, Niko Lesmana diruang kerjanya kemudian menggunakan nada tinggi dengan berkata-kata kasar kepada Af, awak media online yang tengah menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis, sembari memukul meja Niko mengatakan bahwa, proyek tersebut sudah sesuai sebagaimana mestinya dan dirinyalah yang paham akan teknis. 


Tak terima perlakuan arogan Niko Lesmana terhadap dirinya, Af kemudian melapor ke ombudsman. Selanjutnya, berdasarkan keterangan AF, itu ombudsman telah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan/klarifikasi kepada Niko Lesmana mengenai: 

Kronologi yang disampaikan Af, tentang upaya apakah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan harapan Af tersebut. 


Dibait terakhir surat Ombudsman tersebut berbunyi bahwa, kiranya penjelasan dimaksud dapat di terima dan dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait yang disampaikan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia kepada Niko.


Dan surat tersebut telah ditembuskan Ombudsman Sumbar ke: 

Ombudsman RI di Jakarta

Walikota Padang di Padang 

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat di Padang 

Inspektur Inspektorat Kota Padang

Kepada Af sebagai pelapor .


Disisilain, Niko Lesmana saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp, (22/10/2023), tidak berjawab alias bungkam. An




Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.