-->

Latest Post

PADANG - Mewujudkan masyarakat madani bidang pendidikan, Wali Kota Padang Hendri Septa meresmikan 16 Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 30 Padang, yang berada di Kecamatan Padang Timur, Senin (20/11/2023).

Hendri menyebut, dengan adanya penambahan RKB, semua siswa SMPN 30 Padang kini belajar satu shift saja. 


"Kami tentunya bahagia sekali karena sedikit demi sedikit yang menjadi program unggulan pemerintah sudah selesai, termasuk RKB yang kami resmikan," jelas Hendri Septa.


Tambahnya, saat ini akan meresmikan semua RKB yang dicanangkan selesai menjelang akhir Desember 2023.


"Pemko Padang berkomitmen agar menciptakan fasilitas belajar yang baik bagi anak-anak kita. Ini merupakan bentuk komitmen kita," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menyebut jumlah murid SMPN 30 sebanyak 780 orang dengan jumlah guru 53 orang, jumlah tenaga kependidikan 14 orang dan 25 jumlah rombongan belajar.


"Sekolah ini didirikan tahun 1970 di data Dapodik. Alhamdulillah sekarang kita bisa belajar hanya satu shift saja," terang Yopi.


Kepala Sekolah SMP 30, Reviyanti menyebut  SMPN 30 dulunya adalah Sekolah Teknik (ST), tahun 2000 baru diresmikan menjadi SMP 30 Padang.


"Jadi, ini adalah suatu anugerah bagi SMPN 30. Kami mendapatkan 16 RKB, Insya Allah gedung ini akan kami manfaatkan sebaiknya. Sehingga nantinya menciptakan pembelajaran yang nyaman," jelas Reviyanti.


Pada kesempatan itu hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kadisdikbud  Yopi Krislova, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, Camat Padang Timur Siska Meilani dan unsur forkopimca serta lainnya. (MA/Vivi/Charlie/Jn)

SUMBAR - 21 NOVEMBER 2023 - Pembangunan jembatan yang menghubungkan Kota Padang - Kota Padang Panjang di kawasan Lembah Anai pengerjaannya saat ini telah mencapai lebih dari 80%.

Proyek milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR dibawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Barat (BPJN-Wilyah-1 Sumbar) patut mendapat apresiasi. 


Sebagaimana diketahui, paket kegiatan Pergantian Jembatan Tarantang CS memiliki empat titik lokasi berbeda yakni, Jembatan Tarantang, Jembatan Padang Giring, Jembatan Biaro dan Jembatan Salibawan. Kegiatan anggaran fisik terkontrak Rp.18 Miliar lebih ini dinilai banyak pihak bakal membawa dampak positif terhadap lajunya perekonomian masyarakat Sumbar, ungkap Wandi (52) salah seorang pengemudi yang kerap lalu-lalang diarea tersebut.


Sama diketahui, jembatan merupakan alat penghubung yang punya fungsi strategis untuk mempercepat jarak tempuh, dari suatu tempat ke tempat yang lainnya, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya perjalanan. Untuk itu, kinerja rekanan PT. Amar Permata Indonesia selaku kontraktor pelaksana, dan PT.Eskapindo Matra KSO PT.Jasa Mitra Manunggal dan PT.Indec Internusa selaku supervisi, dibawah pengawasan ketat BPJN-Wilayah 1 Sumbar patut mendapat apresiasi, semoga kegiatan tepat waktu juga tepat mutu, ujarnya. An

PADANG PANJANG - Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, mendukung sekali Inovasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dalam Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan di Sumbar.

Program ini diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, didampingi Gubernur, H. Mahyeldi Ansharullah, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (20/11). 


Dikatakan Sonny, Program Restorative Justice Plus (RJ Plus) atau Rajo Labiah ini memiliki pendekatan yang humanis. Melalui Program RJ Plus para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan.


“Ini merupakan inovasi yang luar biasa yang perlu kita dukung bersama-sama. Kita berharap program ini bisa diterapkan di Kota Padang Panjang,” ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty.


Sebelumnya, Asnawi menyampaikan, kehadiran Rj Plus merupakan cita-cita yang ingin dicapai sebagai kemajuan penegakkan hukum di Indonesia. Keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara.


Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ, ujarnya, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba. 


Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.


Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.


Khusus untuk penyalah guna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen. Tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).


Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengapresiasi inovasi RJ Plus yang mensinergikan seluruh potensi seperti Baznas, BPVP Padang, dan LKAAM. Menurutnya inovasi itu hadir berkat kecerdasan Kajati dan tim yang menyentuh hingga lapisan terbawah membina pelaku pidana umum itu. 


“Setelah MoU ini perlu penguatan, dan sosialisasi  yang maksimal hingga kabupaten dan kota,” katanya. (HR/An)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.