-->

Latest Post

PADANG - Bulan Ramadan seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa. Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan, seluruh pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya. 

"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," terang Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (11/3/2024). 


Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa. 


Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024. 


Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. 


"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," ucap Wako Hendri Septa.  Ch

PADANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara “ASN” Pemko Padang dikurangi selama bulan puasa. Kata itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekdako Andree Algamar. 

"Untuk pelaksanaan tugas kedinasan dalam bulan Ramadan 1445 Hijriah,dilakukan penyesuaian jam kerja," beber Sekda Andree Algamar, Selasa (12/3/2024). 


Dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Padang itu, ASN masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 WIB. Jam kerja itu berlaku dari hari Senin hingga Kamis. 


"Sementara di hari Jumat, ASN dibolehkan pulang pukul 14.30 WIB," kata Sekda. 


Sedangkan OPD yang memberlakukan jam kerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu (enam hari kerja), ASN bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Jumat hanya bekerja hingga pukul 12.00 WIB. 


Diketahui, pada hari biasa di luar bulan puasa, ASN Pemko Padang bekerja dari pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 16.30 WIB.


Sementara itu, selama bulan Ramadan, seluruh ASN Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah danatribut lengkap, seperti papan nama, lambang korpri dan pin anti sogok. 


"Kita harapkan pelayanan kepada publik tetap optimal meski dalam bulan puasa," harap Sekda. 


Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Padang bernomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024. Ditandatangani Sekdako Padang pada tanggal 8 Maret 2024.  Ch

SUMBAR - 10 MARET 2024 - Ramadhan merupakan bulan spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Kita wajib menjalankan puasa selama 30 hari dan selama satu bulan penuh kita dapat melakukan ibadah. Semakin banyak amalan ibadah yang kita laksanakan, semakin banyak pahala yang dapat kita raih. Misalnya dengan membaca Al-Qur'an, melaksanakan sholat tarawih, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itulah, bulan Ramadhan adalah momen yang sangat dinanti-nantikan umat Islam, karena mereka akan memiliki banyak kesempatan dalam melakukan berbagai kebaikan. Ujar Kepala Dinas pendidikan Sumatera Barat, Drs. H Barlius, MM.


Seperti sama diketahui, setiap perintah Allah Subhanahu wa ta'ala dan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pasti memiliki hikmah dan manfaat yang dapat manusia peroleh. Bukan hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah, namun juga dapat dirasakan manfaatnya bagi yang menjalankan.


Termasuk ketika menjalankan ibadah puasa, maka akan ada manfaat yang dapat kita peroleh. Tentu saja hikmah apa yang dijalankan setiap orang akan berbeda-beda, namun dalam menjalankan-nya ada beberapa hal yang kita rasakan. 


Tahun ini, berdasarkan Kalender Islam Hijriyah Al Habib, ramadhan 2024 diprediksi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. “Semoga puasa tahun ini kita semua bisa melaksanakannya dengan penuh semangat,” harap Barlius. (An)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.