-->

Latest Post

PADANG - 4 MEI 2024 - Ternyata, dihari yang sama tapi jam berbeda, Epyardi Asda Datuak Sutan Majo Lelo, M.Mar, Bupati Kabupaten Solok, calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), periode 2024-2029, bukan hanya mendaftar ke partai Nasdem. Akan tetapi, juga mendaftar ke Parpol Demokrat.

Epyardi tiba di Kantor DWP Demokrat bersama dengan rombongan sekitar pukul 16.00. Kehadirannya disambut langsung oleh Ketua DPW Demokrat Sumbar, Mulyadi, dan jajarannya.


Dipilihnya Partai Nasdem dan Demokrat untuk mendaftar karena secara nasional keduanya partai besar. Ini bukan berarti PAN tidak bisa maju sendiri mengusung calon gubernur. Meskipun bisa, PAN tidak akan maju sendiri karena membutuhkan partai lain. Intinya, Superman tidak ada. Yang ada super team,” ujar Team Epyardi meniru bahasa Bupati Solok tersebut.


Setelah mendaftar, Epyardi menyatakan bersedia untuk mengikuti semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Nasdem juga Demokrat. Tahapan yang sudah dilalui Epyardi ialah mengambil formulir pendaftaran, lalu mengembalikan formulir tersebut tepat pada waktunya, ujar team Epyardi yang inisialnya minta dirahasiakan. (An)


PADANG - 4 MEI 2024 - Epyardi Asda, Datuak Sutan Majo Lelo, M.Mar, calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), periode 2024-2029 resmi mendaftar ke partai Nasdem. 

Formulir pendaftaran tersebut diterima langsung oleh Epyardi Asda dari  Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Fadly Amran, bertempat di kantor baru Nasdem di Jl Veteran No 14 A-C Padang.

“Proses pendaftaran ini merupakan tahap awal dari kontestasi Pilkada 2024. Pendaftaran ini adalah sebagai bukti keseriusan Epyardi maju ke Pilgub Sumbar, ungkap salah seorang tim Epyardi, yang inisialnya tidak ingin disebut.


Hanya satu parpol. “Memang baru satu partai mendaftar. Mendaftar ke Partai Politik (Parpol) merupakan bagian dari proses awal dalam menghadapi baik itu Pilgub maupun Pilkada," ujarnya saat berada di Kantor Partai Nasdem. 


Dikesempatan itu, keseriusan Epyardi menjadi pemenang Pilgub Sumbar 2024 disambut antusias oleh nan hadir. Menurut mereka, Epyardi adalah sosok yang pantas memimpin Sumbar. Bahkan, dibalik sosok yang tegas Epyardi, mempunyai ide-ide brilian untuk membawa Sumbar kearah lebih baik dimasa mendatang. (An)


SUMBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang yang disinyalir mengendorse situs judi online di sosial medianya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, pada Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. 


"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya. 


Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.


"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya. 


Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.


"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.


Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.


"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.


Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.


"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.


Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.


"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya. 


Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.


Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.


"Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengoder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," pungkasnya.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.