MPA,(PADANG) - Selama
dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat rencana
investor yang akan menanamkan modal sebanyak 190 perusahaan. Calon penanam
modal tersebut antara lain 121 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
dan 69 Penanaman Modal Asing (PMA).
Hal itu diungkapkan Waki Gubernur Sumatera Barat
Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
setempat, Kamis (3/8). Nasrul menyampaikan hal tersebut menjawab pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya terkait
inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.
"Dua tahun terakhir tercatat 121 PMDN dan 69
PMA yang akan menanamkan modal selama dua tahun terakhir," kata Nasrul.
Dari jumlah tersebut, yang terealisir adalah
sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA. Ada beberapa perusahaan yang sudah mengurus izin
prinsip tetapi tidak jadi melakukan penanaman modal.
Dia menyebutkan, sesuai dengan kewenangan daerah
yang diatur di dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat telah menerbitkan peraturan dan keputusan gubernur. Dalam
peraturan dan keputusan tentang pelayanan modal, terdapat 18 sektor pelayanan
yang terdiri atas 164 perizinan dan 83 non perizinan.
Melihat realisasi dari target penanaman modal di
Sumatera Barat, Nasrul menyebutkan perkembangan realisasi investasi lima tahun
terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang
Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan semakin mendorong peningkatan
terhadap pencapaian realisasi investasi.
"Tahun 2016, perkembangan investasi PMDN
menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen sedangkan PMA mencapai 99,39 persen,"
ujarnya.
Potensi yang masih terbuka peluang untuk digarap
menurutnya antara lain pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik
atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Kemudian, potensi lainnya
adalah panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Kendala yang dihadapi perusahaan penanam modal
sejauh ini antara lain faktor ketersediaan lahan. Menurutnya, ada beberapa
kasus izin prinsip tidak jadi direalisasikan disebabkan kesulitan dalam
membebaskan lahan karena berstatus tanah ulayat. Di samping itu, juga
disebabkan faktor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.( Z,A)