Baca Juga
MPA,(PADANG) - Obat PCC telah
memakan korban. Sebanyak 50 orang menjadi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara,
kemarin ini. Akibat obat tersebut, korban mengalami gangguan kepribadian hingga
disorientasi.
PCC
merupakan obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin
dokter. Namun obat ini dipasarkan dengan harga murah. Beruntung obat PCC tidak
beredar di Kota Padang.
"Obat PCC tidak ditemukan
beredar di toko obat dan apotik di Padang," ungkap Kepala Dinas Kesehatan
Kota Padang Feri Mulyani Hamid, Minggu (17/9).
Kadis Kesehatan menyebut, semua
itu sudah ditelusuri oleh BPOM. Ketika itu BPOM melakukan inspeksi mendadak ke
toko obat dan apotik.
"Sidak dilakukan diam-diam
dan alhamdulillah tidak ditemukan (obat PCC)," terang Feri Mulyani Hamid.
Setelah tidak ditemukannya obat
PCC di pasaran, Dinas Kesehatan Kota Padang bersama BPOM akan melakukan
penyuluhan terkait bahaya obat PCC kepada pelajar. Direncanakan sosialisasi
dilakukan dalam pekan ini.
"Jadwalnya kita sesuaikan
dengan BPOM," ucap Feri Mulyani.
"Setelah itu melalui petugas
farmasi puskesmas akan melakukan penyuluhan ke sekolah," tambahnya.
Sebelumnya, Walikota Padang H.
Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo memang telah menginstruksikan Dinas Kesehatan
Kota Padang untuk memeriksa peredaran obat PCC di Padang. Walikota berharap
obat tersebut tidak beredar di Padang karena dapat merusak generasi muda.
Tablet PCC memiliki kandungan
parasetamol, kafein, dan carisoprodol. PCC merupakan obat ilegal yang tidak
memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya kemasan.
Salah satu kandungan dari PCC
yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan
Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat
Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. Obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang
rasa sakit dan untuk obat sakit jantung. Obat ini harus dengan resep
dokter.
(Charlie)