-->

Karena Dianggap Mengebiri, Esa: Kami Akan Tetap Desak Perwako No 11 Tahun 2018 Batal Atau Direvisi

Baca Juga

MPA,PADANG - Maidestal Hari Mahesa akan tetap mendesak Pemerintah Kota Padang untuk membatalkan atau segera merevisi Peraturan Walikota Padang Nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.


"Kami akan tetap mendesak perwako tersebut dibatalkan atau direvisi. Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berjuang untuk itu," tegas Anggota DPRD kota padang yang akrab disapa Esa ini, pada Rabu, 18 April 2018. 

Esa, juga mengatakan ia bersama fraksinya tetap meminta Perwako Nomor 11 tahun 2018 yang dianggap mengebiri bantuan sosial kepada masyarakat tersebut untuk dibatalkan. Ia selama ini mendesak agar DPRD mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan.

"Cuma saya tidak tahu, karena ada pimpinan yang bilang tidak usah mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup pembicaraan pimpinan dengan pemko. Sekda memang mengatakan akan memperbaiki, tetapi bagian mana yang diperbaiki, belum kelihatan bagi kita," ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini. 

Yang menjadi pertanyaan, kenapa perwako tersebut lebih dahulu dikeluarkan, sedangkan perdanya saja belum lahir?" tanyanya.(by/ar)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.