-->

Bawaslu : Tak Boleh Ada Atribut Partai Dalam Perang Tagar

Baca Juga


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyambut baik fenomena perang tagar yang meramaikan jagat media sosial jelang Pemilu Presiden 2019. Saiful/Bagja 

MPA, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyambut baik fenomena perang tagar yang meramaikan jagat media sosial jelang Pemilu Presiden 2019.

Bagja berharap, perang tagar #2019GanriPresiden vs #Jokowiduaperiode nantinya diikuti dengan pemaparan argumentasi baik dari kubu non-Jokowi dan kubu pro-Jokowi.

"Awalnya kami bergembira ada dialektika demokrasi melalui perang tagar. Yang kita harapkan ada argumentasi yang dibangun dua pihak sebagai upaya edukasi masyarakat," kata Bagja dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema Perang Tagar bikin Gempar di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Bawaslu pun mengingatkan agar perang tagar dan perang wacana di dunia maya tidak merembet menjadi konflik terbuka di dunia nyata. Bawaslu juga mengimbau agar deklarasi gerakan #2019GantiPresiden tidak membawa atribut, simbol, dan identitas partai.

"Ini belum masa kampanye, belum ada capres definitif. Kami harapkan kampanye Presiden tidak ditarik ke bulan ini. Kalau sudah ada inisiatif partai, ada logo partai, itu sudah kampanye. Mereka terikat aturan kampanye," kata Bagja.

Senada dengan Bagja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, perang tagar di dunia maya masih dalam koridor. Belum ada peraturan dalam Undang Undang Pemilu yang dilanggar dalam fenomena perang tagar tersebut.

"Selama masih dalam koridor, itu boleh saja. Kalau sudah ada atribut partai, itu namanya kampanye di luar masa kampanye. Bisa ditindak," kata Arief.
(nag/ar)

















Sumber : Sindonews.com
  

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.