-->

Setya Novanto dari Rutan KPK, Pindah ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dipindah dari Rutan KPK ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). Foto/SINDOphoto


MPA, BANDUNG - Penahanan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dipindah dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). Rencananya, Setya Novanto dibawa dari Rutan KPK di Jakarta pada pukul 13.00 WIB seusai salat Jumat, sehingga diperkirakan Setnov tiba di Sukamiskin pada sore atau menjelang petang. 

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sukamiskin Selamet Widodo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemindahan penahanan ke Lapas Sukamiskin. "KPK memberi informasi bahwa Setya Novanto meluncur dari Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung kurang lebih jam 1 siang (13.00 WIB)," ujar Selamet di Lapas Sukamiskin, seperti dilansir SindoNews pada Jumat (4/5/2018). 

Dia mengemukakan, proses administrasi di Lapas Sukamiskin, napi yang baru masuk diterima. Petugas lalu memeriksa berkas administrasi dan dicocokkan. Setelah itu, napi baru dimasukkan ke blok admisi orientasi. Jadi, Lapas Sukamiskin tidak melakukan persiapan apapun terkait kedatangan Setya Novanto. Semua kegiatan berjalan seperti biasa. Apalagi hampir setiap hari, KPK mengirim warga binaan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin. 

"Jadi pada prinsipnya enggak ada persiapan apa-apa. Teknisnya, Setnov masuk ke ruangan admisi orientasi. Dia akan ditempatkan di blok utara. Seperti itu SOP (standard operational procedure)-nya. Lapas Sukamiskin memiliki 552 kamar. Sampai saat ini diisi 440 warga binaan, sebanyak 362 napi tipikor dan 78 orang pidana umum. Khusus tipikor maupun pidum, semua sama, saat pertama masuk akan ditempatkan di sel administrasi orientasi," jelas Selamet. 

Di sel admisi orientasi, tutur Selamet, napi akan dibina selama enam hari. Jika dinilai belum cukup, pihak lapas akan memperpanjang masa asimilasi napi selama enam hari kemudian. Seperti dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto juga sudah masuk Lapas Sukamiskin dan menjalani penahanan di sel admisi orientasi yang berapa di blok bawah utara, sejak dua hari lalu. 

"Itu (Irman Gusman) sejak dua hari lalu masuk ke Sukamiskin. Irman sama-sama kasus e-KTP," tutur Selamet.

Selamet mengungkapkan, Lapas Sukamiskin ini berbeda dari lapas lain di Indonesia. Lapas Sukamiskin khusus satu kamar untuk satu orang. Semua kamar sama, tidak berbeda, baik yang ditempati napi pidana umuk maupun tipikor. Lapas ini memang dibuat seperti itu oleh perancangnya. 

"Kami tidak akan mempersiapkan kamar untuk Setnov. Enggak ada perlakuan spesial atau segala macam. Semua (napi) yang datang berjalan biasa saja. Jadi kamar mana yang kosong, itulah yang ditempati. Saat ini, dari 552 kamar tahanan, yang kosong sebanyak 112 kamar," ungkap dia. 

Disinggung tentang penempatan kamar Setnov kemungkinan dipisahkan dari kamar tahanan Nazaruddin, Selamet menyatakan sejauh ini semua napi tipikor yang menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin aman. Tidak masalah, apalagi sampai bertengkar. Bahkan tak ada yang mempermasalahkan, bahwa keterlibatannya dibongkar oleh terpidana lain. "Semua napi yang masuk ke sini aman-aman saja," kata Selamet.

Diketahui, Setya Novanto divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setnov terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. 

Selain dihukum 15 tahun penjara, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota DPR itu selama lima tahun.

Lapas Sukamiskin Bandung menampung ratusan narapidana kasus korupsi dari seluruh Indonesia. Di antaranya, terpidana kasus penyuapan pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus korupsi Hambalang, Nazaruddin.  

Napi korupsi  yang sebelumnya mendekam di lapas daerah lain dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, menjadikannya satu-satunya penjara khusus narapidana korupsi.

Lapas Sukamiskin dibangun pada 1817 oleh arsitek Belanda, Wolff Schoemaker. Penjara seluas dua hektare ini pernah dihuni oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno, yang menjalani hukuman sebagai tahanan politik pada 1930. Selain Gayus Tambunan dan Nazaruddin, mantan Gubernur Jabar Dani Setiawan dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mendekam di lapas ini. (kri/ar)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.