Baca Juga
MPA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam
jaringan pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru. “Ini ada apa dengan KPU.
Kita somasi untuk meminta pembatalan keputusan 291,” kata Ketua Departemen
Hukum Pengurus Pusat SMSI Cecep Syaepudin, seperti dilansir Impiannews.com pada
Jumat (22/02/2019).
Cecep mengungkapkan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1)
telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media
cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan yang pelaksanaan
fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.
PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor
1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. “Dalam Keputusan KPU tahun 2018 itu masih
menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam
jaringan,” kata Cecep.
Namun dalam Keputusan KPU yang paling gres yakni Nomor
291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan
Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 pelaksanaan fasilitasi
penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus. “Yang ada hanya
melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa
ini mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi
tidak ada,” kata Cecep.
Makanya Cecep pun atas restu dari pimpinan SMSI mensomasi KPU
untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan
Keputusan yang ada. “Bila jawabannya tidak memuaskan rencananya KPU akan kami
gugat secara hukum,” tandasnya.(*)
Julherman, kepala sekretariat SMSI Pusat