Baca Juga
Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir berdialog santai
dengan Joni Irwandi (ketua RT 06) dan Husni Jamal (ketua RT 07) Kelurahan Surau
Gadang, disela-sela Goro di mushalla Ali Bin Said Komplek Permata Surau Gadang,
kecamatan Nanggalo, Ahad (17/2/2019).
MPA,PADANG - Anggota Fraksi PAN DPRD Padang,
Faisal Nasir mendesak wali Kota Padang untuk segera merevisi Peraturan Wali
Kota Padang No 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos. Plafon sebesar
Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla itu dinilainya terlalu
kecil.
"Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program
wali kota di bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung
Padang jadi kota penghapal quran dan program keagamaan lainnya," ungkap
Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang, Kelurahan Surau
Gadang, Kecamatan Nanggalo, Ahad (17/2/2019).
Faisal menilai, plafon yang layak dan memadai itu diangka
Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah
ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan
nantinya.
"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana
masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat.
Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana
pendukung saja lagi," terangnya.
Alasan lain diperlukannya revisi Perwako 11/2018 itu, terang
Faisal, mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wawako Padang
terpilih, Hendri Septa. Dimana, Youth Center ini akan dibangun di setiap
kecamatan.
"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah Fasum
atau Fasos. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui Hibah/Bansos. Kalau
alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu
akan terkendala nantinya," urai Faisal Nasir. (relis)