-->

Tragis, Puluhan Media di Bebani Syarat Ini Itu Oleh Biro Humas Sumbar “Alhasil Ternyata Tak Imbang”

Baca Juga




MPA,PADANG – Tragis, seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang terjadi terhadap perusahaan pers di provinsi Sumbar. Karena, untuk bisa melakukan kerja sama publikasi dengan pemerintah provinsi/kab/kota yang ada di Sumbar, perusahaan pers dibebankan dengan persyaratan ini dan itu yang tidak relevan.

Padahal kerjasama tersebut bertujuan untuk membangun pencitraan kepala daerah (gubernur, wakil dan Setda) beserta jajarannya (OPD/dinas) ditengah publik. Selain persyaratan yang memberatkan itu, ternyata harga publikasi (pariwara/advertorial) juga ditekan.

Akibatnya, beberapa perusahan Pers yang selama ini menjadi mitra, melakukan kerjasama publikasi dengan pemerintah provinsi Sumbar harus “tarik diri” hengkang alias mundur. Hal ini sebagai tanda, kurangnya perhatian pemerintah Sumbar terhadap perusahaan pers/kecil.

Pemprov Sumbar saat ini bukannya melakukan pembinaan, akan tetapi malah menjadi mesin pembunuh terhadap perusahaan pers/kecil yang hendak tumbuh dan berkembang di Sumbar.

Pada Pergub No.30 tahun 2018, biro Humas pemerintah provinsi (pemprov) Sumbar meminta perusahaan pers yang sudah beraktifitas minimal selama 2 tahun, memiliki sertifikat UKW dan terdaftar di Dewan pers.

Alhasil, Dari ratusan media yang ada di Sumbar, pada di tahun 2019 ini hanya puluhan media online (website) yang melakukan kerjasama publikasi dengan biro humas Setdaprov Sumbar.

Lebih parahnya lagi, setelah perusahaan pers mengikuti semua aturan yang diberikan, dana untuk publikasi tersebut ditekan dengan harga yang lebih rendah dari tahun tahun sebelumnya.

Sebagaimana terlihat,  pada kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website dialokasikan dana sebesar Rp147.860.000 dari APBD Sumbar TA.2019. Sedangkan media online yang masuk untuk kerjasama publikasi lebih kurang ada sekitar 31 media online (website)

Dari informasi beberapa media online (website) yang melakukan kerjasama dengan Humas pemprov sumbar saat ini, berinisial “AF” , Sabtu (26/2) di Padang mengatakan.

Masing masing media online mendapatkan jatah publikasi, satu pariwara seharga Rp500 ribu, ditambah satu kali edventorial senilai Rp500 ribu, disetiap bulannya (Rp1 juta sebulan), akan tetapi hanya untuk 5 bulan saja, ucap AF mencoba mengulangi ucapan pejabat Humas Setdaprov sumbar tersebut.

Terindikasi, pada pelaksanaan kegiatan tersebut terjadinya penyimpangan administrasi, karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaannya. Anggaran setahun (12 bulan) di habiskan dalam waktu 5 bulan.

Selain itu, sanggat naif apabila humas Setdaprov Sumbar akan membayarkan harga pariwara/advertorial seharga @Rp500ribu pertayang.

Alasannya, untuk kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website dialokasikan dana sebesar Rp147.860.000.

Apabila anggaran tersebut dibagi untuk 31 media online maka tiap media mendapatkan jatah publikasi sebesar Rp4.770.000 per-tahun (12 bulan) atau Rp400 ribu per-bulannya.

Menanggapi hal itu, Salah seorang pimpinan perusahaan pers media online yang ada di Sumbar, berinisial MR, saat diminta komentarnya Sabtu (16/2) mengatakan,

Gubernur Sumbar seharusnya melakukan kajian secara mendalam agar tidak merugikan perusahaan pers/kecil yang ada di Sumbar.

Menurutnya, sebelumnya biro Humas Sumbar tidak pernah melakukan sosialisasi ataupun pembinaan terhadap perusahaan pers yang ada di Sumbar, namun mendadak terbit Pergub ini sehingga banyak perusahaan pers/kecil kolep.

Secara tidak langsung, Pergub tersebut membunuh perusahaan pers/kecil di Sumbar,jelasnya.Seyogyana, sebelum diterbitkan peraturan itu, Humas Setdaprov sumbar melakukan pendekatan (sosialisasi) dan pembinaan, ucapnya.

Terkait hal itu, seperti dilansir Laksusnews.com kabiro Humas setdaprov Sumbar Jasmanrizal saat dikonfirmasi Sabtu (16/2) tentang anggaran kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website tahun 2019 sebesar Rp147.860.000 yang digunakan untuk 5 bulan, Jasmanrizal mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan PPTK kegiatan.

“Sebaiknya langsung saja konfirmasi dengan PPTK, Budi Arif karena dia yang lebih mengetahui. ucap Jasmanrizal singkat.



Bersambung...... 

#tim


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.