Baca Juga
MPA,PADANG – Tragis, seperti kata pepatah sudah
jatuh tertimpa tangga, inilah yang terjadi terhadap perusahaan
pers di provinsi Sumbar. Karena, untuk bisa melakukan kerja sama
publikasi dengan pemerintah provinsi/kab/kota yang ada di Sumbar, perusahaan pers
dibebankan dengan persyaratan ini dan itu yang tidak relevan.
Padahal kerjasama tersebut bertujuan untuk membangun
pencitraan kepala daerah (gubernur, wakil dan Setda) beserta jajarannya
(OPD/dinas) ditengah publik. Selain persyaratan yang memberatkan itu, ternyata
harga publikasi (pariwara/advertorial) juga ditekan.
Akibatnya, beberapa perusahan Pers yang selama ini menjadi
mitra, melakukan kerjasama publikasi dengan pemerintah provinsi Sumbar harus
“tarik diri” hengkang alias mundur. Hal ini sebagai tanda, kurangnya perhatian
pemerintah Sumbar terhadap perusahaan pers/kecil.
Pemprov Sumbar saat ini bukannya melakukan pembinaan, akan
tetapi malah menjadi mesin pembunuh terhadap perusahaan pers/kecil yang hendak tumbuh
dan berkembang di Sumbar.
Pada Pergub No.30 tahun 2018, biro Humas pemerintah provinsi
(pemprov) Sumbar meminta perusahaan pers yang sudah beraktifitas minimal selama
2 tahun, memiliki sertifikat UKW dan terdaftar di Dewan pers.
Alhasil, Dari ratusan media yang ada di Sumbar, pada di tahun
2019 ini hanya puluhan media online (website) yang melakukan kerjasama
publikasi dengan biro humas Setdaprov Sumbar.
Lebih parahnya lagi, setelah perusahaan pers mengikuti semua
aturan yang diberikan, dana untuk publikasi tersebut ditekan dengan harga yang
lebih rendah dari tahun tahun sebelumnya.
Sebagaimana terlihat,
pada kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui
Online/Website dialokasikan dana sebesar Rp147.860.000 dari APBD Sumbar
TA.2019. Sedangkan media online yang masuk untuk kerjasama publikasi lebih
kurang ada sekitar 31 media online (website)
Dari informasi beberapa media online (website) yang melakukan
kerjasama dengan Humas pemprov sumbar saat ini, berinisial “AF” , Sabtu (26/2)
di Padang mengatakan.
Masing masing media online mendapatkan jatah publikasi, satu
pariwara seharga Rp500 ribu, ditambah satu kali edventorial senilai Rp500 ribu,
disetiap bulannya (Rp1 juta sebulan), akan tetapi hanya untuk 5 bulan saja,
ucap AF mencoba mengulangi ucapan pejabat Humas Setdaprov sumbar tersebut.
Terindikasi, pada pelaksanaan kegiatan tersebut terjadinya
penyimpangan administrasi, karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan
perencanaannya. Anggaran setahun (12 bulan) di habiskan dalam waktu 5 bulan.
Selain itu, sanggat naif apabila humas Setdaprov Sumbar akan
membayarkan harga pariwara/advertorial seharga @Rp500ribu pertayang.
Alasannya, untuk kegiatan Penyebaran Informasi Pembangunan
Pemerintah Daerah Melalui Online/Website dialokasikan dana sebesar
Rp147.860.000.
Apabila anggaran tersebut dibagi untuk 31 media online maka
tiap media mendapatkan jatah publikasi sebesar Rp4.770.000 per-tahun (12 bulan)
atau Rp400 ribu per-bulannya.
Menanggapi hal itu, Salah seorang pimpinan perusahaan pers
media online yang ada di Sumbar, berinisial MR, saat diminta komentarnya Sabtu
(16/2) mengatakan,
Gubernur Sumbar seharusnya melakukan kajian secara mendalam
agar tidak merugikan perusahaan pers/kecil yang ada di Sumbar.
Menurutnya, sebelumnya biro Humas Sumbar tidak pernah
melakukan sosialisasi ataupun pembinaan terhadap perusahaan pers yang ada di
Sumbar, namun mendadak terbit Pergub ini sehingga banyak perusahaan pers/kecil
kolep.
Secara tidak langsung, Pergub tersebut membunuh perusahaan
pers/kecil di Sumbar,jelasnya.Seyogyana, sebelum diterbitkan peraturan itu, Humas
Setdaprov sumbar melakukan pendekatan (sosialisasi) dan pembinaan, ucapnya.
Terkait hal itu, seperti dilansir Laksusnews.com kabiro Humas setdaprov Sumbar Jasmanrizal
saat dikonfirmasi Sabtu (16/2) tentang anggaran kegiatan Penyebaran Informasi
Pembangunan Pemerintah Daerah Melalui Online/Website tahun 2019 sebesar
Rp147.860.000 yang digunakan untuk 5 bulan, Jasmanrizal mengarahkan untuk
konfirmasi langsung dengan PPTK kegiatan.
“Sebaiknya langsung saja konfirmasi dengan PPTK, Budi Arif
karena dia yang lebih mengetahui. ucap Jasmanrizal singkat.
Bersambung......
#tim