Baca Juga
MPA,PADANG – Hanya dalam hitungan Minggu, Empat tersangka
pengedar barang haram Narkoba jenis Sabu dan Ganja berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Dari ke empat tersangka tersebut salah satunya Mar (34) warga
Anduring Kec Kuranji kota padang yang berprofesi sebagai sopir.
Mar ditangkap pada Minggu (12/5/2019) pukul 22.00 Wib di
sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Kel. Tanjung Saba Pitameh
Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota.
Tersangka kini diamankan berikut barang bukti 16 paket
Narkotika golongan satu dengan berat 16.424.70 gram/16 kg ganja, satu buah tas
ransel warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam berikut satu ember
besar warna abu-abu yang digunakan tersangka untuk penyimpanan barang bukti.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Wadir Narkoba Polda
Sumbar, AKBP Rudi Yulianto dengan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes
Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (23/05/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
dikenakan pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara. (ar/*)