-->

Hanya Dalam Hitungan Minggu, Empat Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polda Sumbar

Baca Juga


MPA,PADANG – Hanya dalam hitungan Minggu, Empat tersangka pengedar barang haram Narkoba jenis Sabu dan Ganja berhasil diringkus  Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Dari ke empat tersangka tersebut salah satunya Mar (34) warga Anduring Kec Kuranji kota padang yang berprofesi sebagai sopir.

Mar ditangkap pada Minggu (12/5/2019) pukul 22.00 Wib di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota.
Tersangka kini diamankan berikut barang bukti 16 paket Narkotika golongan satu dengan berat 16.424.70 gram/16 kg ganja, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam berikut satu ember besar warna abu-abu yang digunakan tersangka untuk penyimpanan barang bukti.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto dengan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (23/05/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ar/*)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.