Baca Juga
Foto: Doc. Teten Indra Abdillah
“Ini pelecehan terhadap profesi wartawan, sebelumnya
Komisaris berjanji akan membayar gaji namun sampai detik ini tidak ada
kepastian”
MPA,JAKARTA - Gagalnya Mediasi tahap pertama antara Komisaris PT Inspirator
Media Indonesia dengan Tim Manajemen menemui jalan buntu. Pasalnya Teten Indra
A.SE (Komisaris) tidak hadir pada kesempatan itu. Seharusnya mediasi yang
digelar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat, beberapa
waktu lalu, Selasa (28/5/2019) akan membahas terkait pelunasan gaji dan honor
yang belum dibayarkan selama tujuh bulan berturut-turut.
Permasalahan antara tim manajemen dan wartawan PT Inspirator
Media Indonesia dengan Teten Indra Abdillah, SE sebagai Komisaris sudah diadukan
ke Suku Dinas dan Transmigrasi, Jakarta Pusat.
Sebelumnya permasalahan ini sudah melewati tahap musyawarah,
bipartit ke-1 dan ke-2 hingga sekarang memasuki tahap mediasi pun tidak ada
respon baik dari pihak komisaris.
Hasil mediasi itu tidak membuahkan hasil lantaran dari pihak
Komisaris tidak hadir, dimana tim dari manajemen menuntut Komisaris harus
membayar penuh gaji dan honor yang belum dibayarkan sejak bulan November 2018
hingga Mei 2019.
"Ini pelecehan terhadap profesi wartawan, sebelumnya Komisaris
berjanji akan membayar gaji namun sampai detik ini tidak ada kepastian. Dan,
tidak ada itikad baik dari komisaris untuk menyelesaikan permasalahan ini,
padahal kasus ini juga sudah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja namun beberapa kali
panggilan pihak Komisaris tidak hadir," ungkap Redaktur pelaksana online
Aziz, di Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Kalau Komisaris tetap ngotot tidak mau membayar gaji dan
honor, perhitungan gaji dan honor itu terus berjalan dari bulan ke bulan
bagaikan argo taxi. Dan angka semakin membengkak. Sementara itu, tim manajemen
PT Inspirator Media Indonesia selama ini di janjikan akan dibayar, akan tetapi
pada kenyataannya pihak komisaris selalu ingkar.
“Tim manajemen juga sudah mengusulkan tiga kali
berturut-turut agar diadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pun tidak
ditanggapi oleh Teten. Maka jalur apapun akan kami tempuh untuk menghadapi
Teten yang bagaikan "kambing congek,” ujar Zulfahmi Siregar sebagai Pemred
online www.inspiratormedia.id.
Dalam hal ini tim manajemen sampai kapanpun akan perkarakan
kemelut internal ini, dan akan adukan Teten keberbagai instansi maupun asosiasi
pers, komunitas pers bahkan ke dewan pers.
“Jika kelak sekalipun gagal pengaduan ini di Suku dinas
tenaga kerja dan transmigrasi, kami akan lanjuti ke PHI (Pengadilan Hukum
Industri). Bahkan akan laporkan ke pihak berwajib karena ada unsur penipuan.
Yakni adanya komitmen yang telah ditanda tangani Teten namun tidak dipenuhi.
Makanya kami menganggap ada unsur penipuan disini,” ujar Rafal Muhammad selaku
Redpel Majalah Inspirator.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi redaksi sudah beberapa kali menghubungi pihak
komisaris namun tidak ada repon. (riiss)
Penulis : Anton Nursamsi