Baca Juga
Polisi melakukan pengawasan lalu lintas terkait pelaksanaan
PSBB di DKI Jakarta.
MPA, JAKARTA – Selama Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB), pencegahan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Kepolisian
akan melakukan 'penindakan' bagi pengendara yang tidak memakai masker atau
membawa lebih dari setengah kapasitas penumpang, Para pengendara akan diminta
putar balik jika melanggar ketentuan tersebut.
"Ketika ada kendaraan yang tidak pakai masker kita putar
balikan. Mobil 7 seater diisi 6 orang kita putar balikan," ujar Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo pada konferensi
pers melalui akun Instagram @humas.pmj, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (10/4).
Untuk itu, Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta
mendirikan 33 titik atau pos pengawasan selama PSBB di pintu-pintu keluar-masuk
Jakarta. Beberapa di antaranya di wilayah Kalideres, Kembangan, dan Ciputat.
Titik pemeriksaan juga ditempatkan di Terminal Senen, Tanjung
Priok, dan Pulogebang. Kemudian lima titik pemeriksaan lainnya di gerbang tol
Jakarta.
Pada 33 titik pemeriksaan tersebut, Sambodo mengatakan polisi
bakal mengawasi pengendara yang lalu-lalang. Jika tidak memakai masker,
berpenumpang lebih dari kapasitas yang ditentukan atau posisi duduk penumpang
berdekatan, kendaraan akan diberhentikan.
Sambodo mengatakan nantinya Dishub akan membuat peraturan
turunan untuk mengatur lebih jelas perkara ini. Namun, hingga kini pihaknya
masih memberlakukan imbauan langsung di lokasi.
"Walaupun hanya dua orang satu mobil tapi bersebelahan,
kita minta penumpang duduk di belakang. Jadi sanksi tidak mesti sanksi hukum.
Bisa dibetulkan perilakunya saat itu di tempat itu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Kombes Yusri Yunus kembali menekankan pihaknya tidak mengutamakan sanksi
selama PSBB. Imbauan menjadi prioritas utama dalam sosialisasi kepada
masyarakat.
"Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita
lakukan. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran
masyarakat," ujarnya.
Jumat (10/4) ini merupakan hari pertama PSBB berlaku di
Jakarta untuk menekan penyebaran penularan virus corona (Covid-19). PSBB akan
berlaku dua minggu ke depan dan diharapkan masyarakat tidak keluar rumah.
Kendaraan pribadi juga dilarang keluar kecuali untuk membeli
kebutuhan pokok dan kepentingan kesehatan. (*)