-->

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pelaku Perniagaan Satwa Yang Dilindungi

Baca Juga

PADANG – MEDIAPORTALANDA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) telah mengamankan seorang oknum karyawan BUMD berinisial ZK (47) yang berasal dari Kabupaten Solok atas dasar dugaan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati. 


ZK yang juga pemilik Toko Burung "Da Boy" tersebut ditangkap di kediamannya, jalan Teungku Umar Jorong Taratak Galundi Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (24/1/2021) sore sekitar pukul 14.30 WIB.



Dari kediaman ZK, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 jenis satwa dilindungi dalam keadaan hidup, meliputi 2 (dua) ekor Owa Ungko (Hylobates Agilis), 32 ekor satwa jenis Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati) serta 1 (satu) ekor Cucak Ranting. 


BB satwa hidup tersebut telah dititip di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar. 


Masih dari kediaman ZK, petugas juga mengamankan BB berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, yang saat ini masih dalam pengawasan penyidik Ditreskrimsus.


"Terhadap tersangka ZK saat ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, dalam konferensi pers di ruang Jenderal Hoegeng lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (25/1/2021) siang. 


Direktur Krimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Joko Sadono, menambahkan, atas perbuatannya ZK disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


“Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1-2) serta pasal 33 ayat (3), maka ancaman hukuman pidana yang akan diterima pelaku adalah 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta," tegas Joko. (**)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.