-->

Lakukan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin, Pelaku dan 1 Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan

Baca Juga

SOLOK SELATAN - Satu unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai talantam gadang jorong sirumbuak nagari padang gantiang kecamatan Sangir Jujuan kabupaten Solok Selatan berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan. Selasa (01/08/2023).

Selain mengamankan alat berat, tim gabungan juga mengamankan 3(tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49).


Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si pada saat Press Release didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H Kamis (03/08/2023) menjelaskan bahwa, tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing diantaranya RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.


Kompol Efdar Roza, S.Si menambahkan, penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai talantam, kemudian tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H langsung berangkat menuju lokasi. 


Setibanya di lokasi tim berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal, kemudian tim langsung mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1(satu) unit dompeng, 1(satu) buah karpet, 1(satu) buah selang, 1(satu) buah spiral dan 1(satu) buah gabang.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Miliar.


"Ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan ke Kapolda Sumbar, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan." Ucap Waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si. **

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.