Dinkes dr.Feri Mulyani MoU dengan UNAND di Saksikan Walikota
MPA,(PADANG), - Dinas Kesehatan
Kota Padang dan Fakultas Kedokteran Unand Padang tandatangani kesepakatan kerja
sama tentang lahan praktek,pengabdian masyarakat dan penelitian di ruang Bagd
Aziz Chan, Balaikota Padang, Selasa (19/9).
Kesepakatan
tersebut ditandatangani Kepala Dinkes Padang,dr. Feri Mulyani, M.Biomed, dekan
Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk dan
mengetahui Walikota Padang H.
Mahyeldi Ansharullah, SP.
Kesepakatan perjanjian kerja sama
kedua belah pihak tersebut dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian
masyarakat serta praktek kerja lapangan dan pengalaman belajar lapangan (PBL)
yang diatur dalam UU RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
kata Dekan Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk
.
Sehubunbgan dengan itu, pelayanan
kesehatan adalah pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.
Dan peserta didik adalah
mahasiswa yang terdaftar dan mengikuti pendidikan di Fakultas Keddokteran Unand
pada program pendidikan dokter dan dokter spesialis Fakultas Kedokteran Unand.
Tujuan dari perjanjian kerja sama
ini untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam rangka menghasilkan tenaga
kesehatan yang berkualitas. Dan sebagai acuan dalam pelaksanaan praktek kerja
lapangan (PKL) dan pengalaman belajar lapangan bagi dosen dan mahasiswa.
Kepala Dinkes Padang,dr. Feri
Mulyani, M.Biomed, sebagai pihak pertama berkewajiban menyediakan lahan yang
akan digunakan untuk PKL dan PBL, sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
Bersama menunjuk dan menetapkan
pembimbing lapangan (Clinical Instructure) sesuai dengan syarat menimalanya.
Menentukan lokasi lahan tempat PKL, PBL. Kemudian memberikan hasil penilaian
akhir PKL daqn PBL sesuai dengan format yang telah disepakati.
Terakhir memberikan bimbingan dan
arahan kepada mahasiswa sesuai pula dengan objek /materi yang dibutuhkan.
Setelah itu Dekan Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk sebagai pihak kedua juga berkewajiban memelihara dan menjaga sarana /prasarana ataupun fasilitas yang dimanfaatkan untuk PKL dan PBL.Mengirimkan kalender akademik setiap tahun akademik.
Setelah itu Dekan Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk sebagai pihak kedua juga berkewajiban memelihara dan menjaga sarana /prasarana ataupun fasilitas yang dimanfaatkan untuk PKL dan PBL.Mengirimkan kalender akademik setiap tahun akademik.
Kerangka acuan PKL dan PBL serta
bertanggung jawab atas dampak yang ditimbuklkan oleh pelaksanaan kegiatan yang
tidak dikoordinasikan dengan pihak pertama, Dinas Kesehatan Kota Padang.
Terakhir menanggung biaya biaya
yang timbul atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Dan perjanjian kerja sama
tersebut selama tiga tahun. (tf/ir/fs).